-->

iklan banner

Narkotika Dan Zat Adiktif (Napza)

A.        PENGERTIAN DAN PENGGOLONGAN
Narkoba atau NAPZA yaitu materi / zat yang sanggup mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan sikap ) serta sanggup menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA yaitu : Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

1.    NARKOTIKA
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang sanggup mengakibatkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan sanggup menimbulkan ketergantungan.

Narkotika terdiri dari 3 golongan :

  1. Golongan I : Narkotika yang hanya sanggup dipakai untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak dipakai dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi menjadikan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
  2.  Golongan II : Narkotika yang mempunyai kegunaan pengobatan, dipakai sebagai pilihan terakhir dan sanggup dipakai dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi menjadikan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.
  3. Golongan III : Narkotika yang mempunyai kegunaan pengobatan dan banyak dipakai dalam terapi dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan menjadikan ketergantungan. Contoh : Codein.


2.    PSIKOTROPIKA
Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika yaitu : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang mempunyai kegunaan psikoaktif melalui imbas selektif pada susunan saraf sentra yang mengakibatkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.

Psikotropika terdiri dari 4 golongan :

  1. Golongan I : Psikotropika yang hanya sanggup dipakai untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak dipakai dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat menjadikan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
  2. Golongan II : Psikotropika yang mempunyai kegunaan pengobatan dan sanggup dipakai dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat menjadikan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
  3. Golongan III : Psikotropika yang mempunyai kegunaan pengobatan dan banyak dipakai dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang menjadikan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
  4.  Golongan IV : Psikotropika yang mempunyai kegunaan pengobatan dan sangat luas dipakai dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan menjadikan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).

3.    ZAT ADIKTIF
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya yaitu : materi / zat yang besar lengan berkuasa psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, mencakup :

  •  Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang besar lengan berkuasa menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi pecahan dari kehidupan insan sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika dipakai bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat imbas obat / zat itu dalam badan manusia.
Ada 3 golongan minuman beralkohol :

  1. Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ).
  2. Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )
  3. Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker ).


  • Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) gampang menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada banyak sekali barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan yaitu : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.


  • Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi pecahan dari upaya pencegahan, lantaran rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.

Berdasarkan efeknya terhadap sikap yang ditimbulkan dari NAPZA sanggup digolongkan menjadi 3 golongan :

  1. Golongan Depresan ( Downer ). Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi hening dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda ( Morfin, Heroin, Codein ), sedative (penenang), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas ).
  2. Golongan Stimulan ( Upper ). Adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi badan dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
  3. Golongan Halusinogen. Adalah jenis NAPZA yang sanggup menimbulkan imbas halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali membuat daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan sanggup terganggu. Contoh: Kanabis ( ganja ).

B.         NAPZA YANG SERING DISALAHGUNAKAN

Di dalam masyarakat NAPZA / NARKOBA yang sering disalahgunakan yaitu :
1.    OPIODA,
Terdapat 3 golonagan besar :

  1.  Opioda alamiah ( Opiat ) : Morfin, Opium, Codein.
  2. Opioda semisintetik : Heroin / putauw, Hidromorfin.
  3. Opioda sintetik : Metadon.
Nama jalanan dari Putauw : ptw, black heroin, brown sugar.

Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan yang tidak murni berwarna putih keabuan. Dihasilkan dari getah Opium poppy diolah menjadi morfin dengan proses tertentu dihasilkan putauw, yang kekuatannya 10 kali melebihi morfin.Sedangkan opioda sintetik mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon yaitu zat yang dipakai oleh dokter sebagai penghilang sakit yang sangat kuat, contohnya pada opreasi, penderita cancer.

Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian menimbulkan perasaan ingin menyendiri untuk menikmati imbas rasanya dan pada taraf kecanduan pemakai akan kehilangan percaya diri hingga tak mempunyai impian untuk bersosialisasi. Pemakai akan membentuk dunianya sendiri, mereka merasa bahwa lingkungannya menjadi musuh.

2.    KOKAIN :
Kokain berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih gampang larut.
Nama jalanan : koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju.
Cara pemakainnya : membagi setumpuk kokain menjadi beberapa pecahan berbaris lurus diatas permukaan beling atau bantalan yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan memakai penyedot mirip sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung pecahan dalam.
Efek pemakain kokain : pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan sanggup menghilangkan rasa sakit dan lelah.

3.   KANABIS :
Nama jalanan : cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang.
Berasal dari tanaman kanabis sativa atau kanabis indica.
Cara penggunaan : dihisap dengan cara dipadatkan mirip rokok atau dengan memakai pipa rokok.
Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa bangga berlebihan ( euphoria ), sering berfantasi / menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitive, kering pada lisan dan tenggorokan.

4.   AMPHETAMINE :
Nama jalanan : seed, meth, crystal, whiz.
Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan juga tablet.
Cara penggunaan : dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air.
Ada 2 jenis Amphetamine :

  1. MDMA ( methylene dioxy methamphetamine) Nama jalanan : Inex, xtc. Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
  2. Metamphetamine ice. Nama jalanan : SHABU, SS, ice.

Cara pengunaan dibakar dengan mengunakan alumunium foil dan asapnya dihisap atau dibakar dengan memakai botol beling yang dirancang khusus ( boong ).

5.   LSD ( Lysergic Acid ).
Termasuk dalam golongan halusinogen.
Nama jalanan : acid, trips, tabs, kertas.
Bentuk : biasa didapatkan dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul.
Cara penggunaan : meletakan LSD pada permukaan lidah, dan bereaksi sehabis 30 – 60 menit kemudian, menghilang sehabis 8 – 12 jam.
Efek rasa : terjadi halusinasi tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan angker dan usang – usang menjadikan penggunaanya paranoid.

6.   SEDATIF – HIPNOTIK ( BENZODIAZEPIN ) :
Termasuk golongan zat sedative ( obat penenang ) dan hipnotika ( obat tidur ).
Nama jalanan : Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp.
Cara pemakaian : dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus.
Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.

7.   SOLVENT / INHALASI :
Adalah uap gas yang dipakai dengan cara dihirup. Contohnya : Aerosol, Lem, Isi korek api gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin.
Biasanya dipakai dengan cara coba – coba oleh anak di bawah umur, pada golongan yang kurang mampu.
Efek yang ditimbulkan : pusing, kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah gangguan fungsi paru, jantung dan hati.

8.   ALKOHOL :
Merupakan zat psikoaktif yang sering dipakai manusia
Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi – umbian yang mengahasilkan kadar alkohol tidak lebih dari 15 %, sehabis itu dilakukan proses penyulingan sehingga dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi, bahkan 100 %.
Nama jalanan : booze, drink.
Efek yang ditimbulkan : euphoria, bahkan penurunan kesadaran


9.   ROKOK:
Rokok menimbulkan asap yang berbau tidak sedap.  Asap rokok mengakibatkan sesak nafas dan batuk-Batuk. Asap mengandung 1.000 materi kimia yang ada  dalam asap rokok . Rokok juga membahayakan orang-orang yang ada disekitarnya . Orang yang mirip itu disebut dengan perokok pasif. Asap rokok mengandung racun, contohnya tar, karbon monoksida, dan nikotin.

Berikut ini yaitu beberapa ancaman dari racun yang ada dalam asap rokok :
a.        Tar sanggup menimbulkan iritasi paru-paru, Sehingga merupakan pemicu kanker paru-paru. Selain itu, sanggup menebabkan kanker mulut, laring, perut, dan pankreas .
b.       Karbon Monoksida balasannya yaitu suplai Oksigen di dalam badan menjadi berkurang. Kekurangan oksigen mengakibatkan pernapasan terganggu. Pada ibu hamil, kekurangan oksigen sanggup mengganggu perkembangan janin. Sehingga, sanggup mengakibatkan bayi yang cacat.
c.        Nikotin merupakan racun yang mengakibatkan ketagihan, peningkatan tekanan darah, dan detak jantung.
 zat yang sanggup mempengaruhi kondisi kejiwaan  Narkotika dan Zat Adiktif (Napza)


C.    PENYALAHGUNAAN DAN KETERGANTUNGAN

Penyalahguanaan yaitu : penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara terpola atau teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi sosial.

Ketergatungan yaitu : keadaan dimana telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga badan memerlukan jumlah NAPZA yang makin bertambah ( toleransi ), apabila pemakaiannya dikurangi atau diberhentikan akan timbul tanda-tanda putus obat ( withdrawal symptom ).

Penyebabnya sangatlah kompleks akhir interaksi banyak sekali faktor :
1.   Faktor individual :
Kebanyakan dimulai pada dikala remaja, lantaran pada cukup umur sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri – ciri cukup umur yang mempunyai resiko lebih besar memakai NAPZA :
a.          Cenderung memberontak
b.         Memiliki gangguan jiwa lain, contohnya : depresi, cemas.
c.          Perilaku yang menyimpang dari aturan atau norma yang ada
d.         Kurang percaya diri
e.         Mudah kecewa, garang dan destruktif
f.           Murung, pemalu, pendiam
g.          Merasa bosan dan jenuh
h.         Keinginan untuk bersenang – bahagia yang berlebihan
i.           Keinginan untuk mencaoba yang sedang mode
j.           Identitas diri kabur
k.          Kemampuan komunikasi yang rendah
l.           Putus sekolah
m.        Kurang menghayati dogma dan kepercayaan.

2.   Faktor Lingkungan :
Faktor lingkungan mencakup faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik sekitar rumah, sekolah, sahabat sebaya, maupun masyarakat.

Lingkungan Keluarga :
a.     Komunikasi orang renta dan anak kurang baik
b.     Hubungan kurang harmonis
c.     Orang renta yang bercerai, kawin lagi
d.     Orang renta terlampau sibuk, acuh
e.     Orang renta otoriter
f.      Kurangnya orang yang menjadi teladan dalam hidupnya
g.     Kurangnya kehidupan beragama.

Lingkungan Sekolah :
a.     Sekolah yang kurang disiplin
b.     Sekolah terletak bersahabat kawasan hiburan
c.     Sekolah yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk berbagi diri secara kreatif dan positif
d.     Adanya murid pengguna NAPZA.

Lingkungan Teman Sebaya :
a.     Berteman dengan penyalahguna
b.     Tekanan atau ancaman dari teman.

Lingkungan Masyrakat / Sosial :
a.     Lemahnya penegak hukum
b.     Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung.

Faktor – faktor tersebut diatas memang tidak selalu membuat seseorang kelak menjadi penyalahguna NAPZA. Akan tetapi makin banyak faktor – faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahguna NAPZA.

D.    GEJALA PENYALAHGUNAAN NAPZA
1.   Perubahan Fisik :

  • Pada dikala memakai NAPZA : jalan sempoyongan, bicara pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk, agresif.
  •  Bila terjadi kelebihan takaran ( Overdosis ) : nafas sesak, denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, bahkan meninggal.
  • Saat sedang ketagihan (Sakau) : mata merah, hidung berair, menguap terus, diare, rasa sakit seluruh tubuh, malas mandi, kejang, kesadaran menurun.
  • Pengaruh jangka panjang : penampilan tidak sehat, tidak perduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi keropos, bekas suntikan pada lengan.

2. Perubahan sikap dan sikap :

  • Prestasi di sekolah menurun, tidak mengerjakan kiprah sekolah, sering membolos, pemalas, kurang bertanggung jawab.
  • Pola tidur berubah, begadang, sulit dibangunkan pagi hari, mengantuk di kelas atau kawasan kerja.
  • Sering berpergian hingga larut malam, terkadang tidak pulang tanpa ijin.
  • Sering mengurung diri, berlama – usang di kamar mandi, menghidar bertemu dengan anggota keluarga yang lain.
  • Sering menerima telpon dan didatangi orang yang tidak dikenal oleh anggota keluarga yang lain.
  • Sering berbohong, minta banyak uang dengan banyak sekali alasan tapi tidak terang penggunaannya, mengambil dan menjual barang berharga milik sendiri atau keluarga, mencuri, terlibat kekerasan dan sering berurusan dengan polisi.
  • Sering bersikap emosional, gampang tersinggung, pemarah, kasar, bermusuhan pencurigaan, tertutup dan penuh rahasia.

E.       UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NAPZA
Kita semua harus berupaya untuk terhindar dari penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika. Pencegahan penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika memerlukan kiprah bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
a.     Peran Anggota Keluarga
Setiap anggota keluarga harus saling menjaga supaya jangan hingga ada anggota keluarga yang terlibat dalam penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika. Kalangan cukup umur ternyata merupakan kelompok terbesar yang menyalahgunakan zat-zat tersebut. Oleh lantaran itu, setiap orang renta mempunyai tanggung jawab membimbing anakanaknya supaya menjadi insan yang bertaqwa kepada Tuhan. Karena ketaqwaan inilah yang akan menjadi perisai ampuh untuk membentengi anak dari menyalahgunakan obat-obat terlarang dan imbas jelek yang mungkin tiba dari lingkungan di luar rumah.
b.     Peran Anggota Masyarakat
Kita sebagai anggota masyarakat perlu mendorong peningkatan pengetahuan setiap anggota masyarakat perihal ancaman penyalahgunaan obat-obat terlarang. Selain itu, kita sebagai anggota masyarakat perlu memberi informasi kepada pihak yang berwajib jikalau ada pemakai dan pengedar narkoba di lingkungan kawasan tinggal.
c.     Peran Sekolah
Sekolahperlu memperlihatkan wawasan yang cukup kepada
para siswa perihal ancaman penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika bagi diri pribadi, keluarga, dan orang lain. Selain itu, sekolah perlu mendorong setiap siswa untuk melaporkan pada pihak sekolah jikalau ada pemakai atau pengedar zat adiktif dan psikotropika di lingkungan sekolah. Sekolah perlu memperlihatkan hukuman yang mendidik untuk setiap siswa yang terbukti menjadi pemakai atau pengedar narkoba.
d.     Peran Pemerintah
Pemerintah berperan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan cara mengeluarkan aturan aturan yang terang dan tegas. Di samping itu, setiap penyalahguna, pengedar, pemasok, pengimpor, pembuat, dan penyimpan narkoba perlu diberikan hukuman atau eksekusi yang membuat imbas jera bagi si pelaku dan mencegah yang lain dari kesalahan yang sama.

Sumber http://haumagenst.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Narkotika Dan Zat Adiktif (Napza)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel