-->

iklan banner

Gaji Ke-13 Dan Blsm Tahun 2013

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2013 wacana Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2013 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan, telah ditandatangani oleh  Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 20 Juni 2013 di Jakarta.  Adapun besarnya gaji/pensiun/tunjangan ketiga belas yaitu sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2013 (Pasal 3 (1)). Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dibayarkan pada bulan Juni 2013 (Pasal 4 (1). Atau dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum sanggup dibayarkan pada bulan Juni 2013, pembayaran dilakukan sesudah bulan Juni 2013 (Pasal 4, ayat (2)). 
Kehadiran honor bulan ketiga belas yaitu berkah sekaligus amanah. Gaji bulan ketiga belas dipastikan memperlihatkan napas pinjaman yang melegakan bagi kalangan PNS golongan bawah di tengah kenaikan harga BBM yang telah dilakukan pemerintah 22 Juni 2013. Kenaikan harga BBM telah mengangkat harga barang dan jasa pada semua aspek kehidupan. Kondisi ini dipastikan akan mencekik leher masyarakat/PNS golongan menengah ke bawah. Oleh alasannya yaitu itu, pemberian honor bulan ketiga belas hendaknya jangan ditunda-tunda terlalu lama. Jangan ada niat jelek dibalik kebaikan. Jangan ada dusta di tengah kejujuran. Semakin cepat semakin baik. Apalagi bulan-bulan ke depan banyak aktivitas kalangan masyarakat/PNS yang membutuhkan suntikan biaya. Seperti, penerimaan siswa baru, mahasiswa baru, membeli perlengkapan sekolah, dan Hari Raya Idul Fitri. Di lain pihak PNS pada semua lini harus siap meningkatkan profesionalismenya dalam bekerja demi meningkatkan pelayanan publik. Inilah tanggung jawab sopan santun kalangan PNS sebagai konpensasi dari pemberian honor bulan ketiga belas.
Pemerintah juga telah menggelontorkan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) untuk memperkecil imbas psikologis kenaikan harga BBM. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat sasaran yang sangat mencicipi imbas kenaikan harga BBM. Pihak pemerintah telah menyatakan sangat siap untuk penyaluran BLSM tersebut. Mulai tanggal 24 Juni 2013, BLSM sudah dicairkan di beberapa daerah. Dengan demikian, penyaluran BLSM dan honor bulan  ketiga belas tahun 2013 mempunyai manfaat yang relatif sama. Yakni, mengantisipasi dengan cepat dan segera imbas pribadi akhir kenaikan harga BBM.
Adalah sangat bijaksana, kalau upaya pemerintah tersebut tidak dipolitisasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Politisasi akan mengakibatkan kebingungan di kalangan akar rumput yang hasilnya merugikan masyarakat kelas menengah ke bawah. Politik semestinya hadir untuk menyejahterakan masyarakat dengan aneka macam pendekatan. Warna boleh berbeda, tetapi tujuan harus disamakan, yakni menyejahterakan rakyat baik untuk jangka pendek, menengah, maupun panjang. Politik bukan memperkokoh perbedaan, bukan juga pemaksaan kehendak. Politik bukan juga harus melaksanakan demonstrasi anarkis yang hasilnya merugikan semua pihak. Politik yaitu perbedaan yang menyatukan dan perbedaan yang membawa keindahan demi kesejahteraan.  Oleh alasannya yaitu itu, dalam konteks BLSM dan pemberian honor ketiga belas semua partai politik dan pihak-pihak yang berkepentingan harus memperlihatkan dukungan sopan santun dalam kerangka menyejahterakan masyarakat. Semoga.

Bagi yang berkenan mengunduh PP Nomor 48 Tahun 2013, silahkan di sini:




Sumber http://putradnyanagede.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Gaji Ke-13 Dan Blsm Tahun 2013"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel