-->

iklan banner

Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Selamat Sore Sobat Belajar dan Berbagi. Setelah pada postingan sebelumnya aku share perihal Status Facebook Terunik 2016, kali ini aku akan share perihal Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015 ialah perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat yang aku sanggup dari Website Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.


 Setelah pada postingan sebelumnya aku share perihal  PERMENDIKBUD NOMOR 57 TAHUN 2015

Selain share perihal Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat, di bawah ini aku juga akan share perihal Panduan Penilaian Untuk Sekolah Dasar, POS Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016, Kisi-Kisi Ujian Sekolah/Madrasah dan POS Ujian Sekolah untuk SD/MI dan SDLB Tahun Pelajaran 2015/2016.

Untuk lebih lengkap dan jelasnya silahkan Klik alamat Tautan di bawah ini :

Baca Juga







Demikian postingan kali ini perihal Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat. Semoga bermanfaat dan mohon maaf apabila ada kesalahan maupun kekurangan serta ada salah kata dalam penyajian postingan ini.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id
Sumber http://eka-ikhsanudin.blogspot.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel