-->

iklan banner

Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Selamat malam Sobat Belajar dan Berbagi. Kali ini saya akan share perihal Salinan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 perihal Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang saya sanggup di situs Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Dampak kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni penggunaan Bahasa Indonesia dalam bermacam-macam ranah pemakaian, baik secara mulut maupun goresan pena semakin luas. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 perihal Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yaitu memantapkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara serta menyempurnakan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dipergunakan bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar. Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 bahwa pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 perihal Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 Kali ini saya akan share perihal Salinan  Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015

Pada Salinan Permendikbud Nomor 50 tahun 2015 perihal Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia secara garis besarnya ada beberapa poin perihal Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia, yaitu antara lain :

I. PEMAKAIAN HURUF, yang terdiri dari :

Baca Juga

A. Huruf Abjad.
B. Huruf Vokal.
C. Huruf Konsonan.
D. Huruf Diftong.
E. Gabungan Huruf Konsonan.
F. Huruf Kapital.
G. Huruf Miring.
H. Huruf Tebal.

II. PENULISAN KATA, yang terdiri dari :

A. Kata Dasar.
B. Kata Berimbuhan.
C. Bentuk Ulang.
D. Gabungan Kata.
E. Pemenggalan Kata.
F. Kata Depan.
G. Partikel.
H. Singkatan dan Akronim.
I. Angka dan Bilangan.
J. Kata Ganti Ku-, Kau-, -ku, -mu, dan -nya.
K. Kata Sandang Si dan Sang.

III. PEMAKAIAN TANDA BACA, yang terdiri dari :

A. Tanda Titik.
B. Tanda Koma.
C. Tanda Titik Koma.
D. Tanda Titik Dua.
E. Tanda Hubung.
F. Tanda Pisah.
G. Tanda Tanya.
H. Tanda Seru.
I. Tanda Elipsis.
J. Tanda Petik.
K. Tanda Tunggal.
L. Tanda Kurung.
M. Tanda Kurung Siku.
N. Tanda Garis Miring.
O. Tanda Penyingkat atau Apostrof.

IV. PENULISAN UNSUR SERAPAN

Untuk lebih lengkap dan jelasnya silahkan kunjungi Website Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau bagi yang ingin mendownload file Salinan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 perihal Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia silahkan Klik alamat di bawah ini.

Link Utama : Download Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015
Link Alternatif : Download Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015

Baca juga : BEBERAPA PENGERTIAN HURUF VOKAL

Demikian postingan malam ini perihal Salinan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015. Semoga bermanfaat khususnya bagi diri saya langsung dan umumnya bagi yang tidak sengaja berkunjung ke Blog Belajar dan Berbagi yang sederhana ini. Mohon maaf apabila ada kesalahan maupun kekurangan dalam penulisan postingan perihal Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 ini.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sumber : http://badanbahasa.kemdikbud.go.id
Sumber http://eka-ikhsanudin.blogspot.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel