✔ Cara Cek Denda Tilang Motor Dan Kendaraan Beroda Empat Secara Online Lengkap Pembayaran
Cek denda tilang motor dan kendaraan beroda empat yang melaksanakan pelanggaran kemudian lintas kini dapat dengan gampang dilakukan dengan pemberian E-Tilang (online). Pelanggaran kemudian lintas sering kali terjadi, baik itu disengaja ibarat nekad berkendara tidak punya SIM atau bahkan tidak disengaja ibarat lupa menghidupkan lampu.
Apapun alasannya, peraturan tetap berlaku dan tidak dapat diganggu gugat. Minta surat tilang dan bayar denda tilang sesuai peraturan yeng berlaku. Jangan hingga kau membayar oknum polisi yang suka memperlihatkan "jalan damai".
Pada kesempatan ini saya akan membagikan Cara Cek Denda Tilang Motor dan Mobil Secara Online Lengkap Cara Pembayaran, yang mana artikel ini berasal dari pengalaman saya sendiri.
Makara waktu itu saya berkendara memakai kendaraan beroda empat dan belum memiliki SIM, tapi umur sudah diatas 17 tahun, sudah punya KTP juga, cuma belum sempat bikin SIM. Saya sadar bahwa itu kesalahan saya, hasilnya STNK ditahan dan diberi surat tilang dengan alasan "tidak punya SIM".
Kena razia ketika memakai motor sudah beberapa kali, namun ketika memakai kendaraan beroda empat gres waktu itu. Makara saya tidak tahu berapa denda yang harus saya bayar. Setelah baca - baca di surat tilang tersebut, ternyata kita dapat dengan gampang cek denda tilang sekaligus bayar denda tersebut hanya beberapa langkah saja dengan E-Tilang.
Apa itu E-Tilang ?
E-Tilang ialah sebuah mekanisme gres yang dipakai kepada pelanggar kemudian lintas. Prosedur tilang kini berbeda dengan mekanisme sebelumnya, yang mana kini Penindak menginput data Pelanggar di aplikasi E-Tilang. Kemudian Pelanggar akan mendapat notifikasi pembayaran denda tilang lengkap dengan alasan di tilang. Namun apabila tidak memiliki HP, Pelanggan akan diberika surat tilang yang berwarna biru sebagai bukti bahwa ia melaksanakan pelanggaran.
Cara Cek Denda Tilang Online
Langkah 1 : Masuk ke www.etilang.infoLangkah 2 : Masukkan "Tilang No Register" yang ada di surat tilang, posisinya di sudut kiri bawah akrab barcode.
Langkah 3 : Klik Cari, maka kau akan melihat detail Perkara Lalu Lintas. Disini kita dapat mengetahui mulai dari siapa yang melanggar, siapa penindaknya, hingga berapa denda tilang yang harus dibayar. Contohnya ibarat gambar dibawah ini :
Cara Bayar Denda Tilang Online
Pembayaran denda tilang juga dapat dengan gampang dilakukan, jadi kau tidak selalu harus membayar denda di Kantor Polisi atau Pengadilan. Untuk yang tidak punya waktu dan tidak ingin telat bayar dapat bayar denda tilang dengan cara "Transfer Bank". Tata cara pembayaran tilang online dapat kau lihat di http://etilang.info/how-to-pay.htmlBagaimana gampang bukan ? Ternyata E - Tilang ini sudah cukup usang diberlakukan, tapi saya gres mengetahuinya sekarang. Menurut saya fitur ini sangat bermanfaat dan lebih transparan, alasannya ialah dapat dengan gampang cek denda tilang sekaligus bayar denda secara online. Sumber http://srn-info.blogspot.com
0 Response to "✔ Cara Cek Denda Tilang Motor Dan Kendaraan Beroda Empat Secara Online Lengkap Pembayaran"
Posting Komentar