-->

iklan banner

Perpres Nomor 2 Tahun 2019 Perihal Derma Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara PERPRES NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diterbitkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktifitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.

Pasal 1 Perpres Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2 Perpres Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap bulan.

Pasal 3 Perpres Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa Besaran Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan potongan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4 Perpres Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5 Perpres Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak boleh apabila pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau alasannya hal lain yang mengakibatkan derma tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 Perpres Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini besar Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menurut Lampiran  Perpres Nomor 2 Tahun 2019


 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara PERPRES NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Selengkapnya silahkan baca dan d0wnl0ad Perpres Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.




Link d0wnl0ad Perpres Nomor 2 Tahun 2019 ----DISINI----

Demikian info perihal Perpres Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =




Sumber http://ainamulyana.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Perpres Nomor 2 Tahun 2019 Perihal Derma Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel