-->

iklan banner

Hukum Islam


Assalaumallaikum wr,wb sahabat

Apa kabar?
Semoga selalu dalam lindungan Allah SWT dan dalam keadaan baik

Baca Juga


"Qul huwalloohu ahad. Allohush-shomad."
artinya : "Dialah Allah Tuhan Yang Maha Esa. Allah daerah meminta."

Didalam Al-qur'an Allah swt menandakan firmanNya:
"Qod alfahal mu'minnul ladziina hum fil sholaatihim khoosyi'uun"
artinya : "Sesungguhnya beruntunglah orang-rang yang beriman, ialah orang-orang yang khusu' dalam sholatnya" (S. Al-mu'minuun ayat 1-2)

yang dimaksudkan yaitu do'a itu yaitu senjata orang mu'min

"Robbisrahlii shodrii wa yassirlii amrii waahlul uqdatan minn lisaanii yapqahuuqaulii"
artinya : "Ya Allah, lapangkanlah dadaku, serta mudahkan pekerjaanku, Ya Allah, mudahkanlah dan jangan menyulitkan, Ya Allah, tunjukilah dengan kebenaran beserta keutamaan. Ya Allah, tambahlah kepadaku ilmu, serta berikanlah kepahaman."

Mari kita mulai pembahasan kita mengenai Hukum Islam

Hukum Islam

  1. Mukallaf  artinya "orang-orang yang diberati oleh aturan agama Islam", yakni wajib atasnya mengerjakan sesuatu yang fardhu, baik fardhu 'ain dan kifayah, serta sanggup dan memaksakan dirinya, serta wajib menjauhkan dan meninggalkan segala apa yang diharamkan dalam agama Islam, jikalau orang Muslim itu orang dewasa, bukan belum dewasa lagi dan juga bakir fikiran sehat dan waras, bukan orang aneh dan bukan orang yang kurang waras akalnya
  2. Hukum-hukum islam yaitu "Peraturan agama Islam yang patut dan wajib ditaati dan dipatuhi oleh setiap pemeluk agama Islam, lelaki dan perempuan." maka aturan agama Islam ini terbagi dalam lima perkara yaitu
  • Wajib artinya "musti" atau juga dinakan fardhu (perlu). Ialah suatu duduk perkara atau perkara yang mana apabila dikerjakan dengan sengaja, apabila dikerjakan menerima ganjaran pahala dari sisi Allah swt, dan apabila ditinggalkan atau tidak dikerjakan menjadi berdosa, kemudian apabila tidak bertobat, di alam abadi nanti akan menerima siksa, dan fardhu ini terbagi dua yaitu fardhu 'Ain yaitu suatu perkara atas duduk perkara yang wajib dan meski dikerjakan, bagi tiap-tiap langsung seorang Muslim lelaki maupun perempuan. Seperti menunaikan sholat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, mengeluarkan zakat, melaksanakan haji (bagi yang mampu), menuntut ilmu agama dan sebagainya. Dan fardhu Kifayah yaitu sesuatu perkara atau duduk perkara yang diangap cukup, apabila telah dikerjakan oleh sebagian ummat Islam dan berdosalah semua ummat Islam dalam satu kampung itu jikalau tidak ada yang melaksanakannya atau mengerjakannya ibarat memandikan jenazah, mensholatinya dan menguburkannya
  • Sunat artinya "suatu perkara yang tidak diberatkan bagi tiap diri seorang Muslim, diberi pahala bagi yang mengerjakannya dan tidak berdosa bagi siapa yang tidak mengerjakanya". Seperti mengerjakan sholat rawatib dll, adapun itu terdapat dua sunat yaitu sunat Mu'akakad ibarat melaksanakan sholat Idul-Fitri dan Idul Adha, sholat Tarawih dan sholat Duha serta sholat Tahajud dan sebagainya
  • Haram artinya "sesuatu yang dihentikan bagi tiap orang Muslim mengerjakannya, maka jikalau disengaja dikerjakannya maka berdosalah dia, dan apabila ia tinggalkan atau tidak dikerjakannya akan menerima pahala dari sisi Allah swt" ibarat minum arak, melacur, menipu, menjambret, memperkosa, dan lain sebagainya
  • Makruh artinya "suatu perkara atau perbuatan yang tidak diharamkan tetapi dibeci, tidak berdosa bagi siapa mengerjakannya tapi menerima pahala bagi siapa yang meninggalkannya" ibarat memakan petai atau jengkol saat mau sholat Jum'at akan menghadiri majlis pengajian dan lain sebagainya alasannya tentunya sanggup dibayangkan bagaimana anyir verbal orang yang habis makan petai atau jengkol, sangat menganggu orang-orang yang duduk didekatnya atau teman yang diajak bicara
  • Mubah atau Halal artinya "sesuatu yang dibolehkan dalam aturan syara' bagi siapa yang mau mengerjakan atau meninggalkannya tidak diberi pahala dan tidak berdosa bagi yang mengerjakannya" ibarat makan dan minum dan lain sebagainya asal tidak berlebihan
      3. Syarat dan Rukun
  • Syarat artinya "suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakannya" maka jikalau syarat itu kurang atau tidak sempurna  atau belum cukup maka tidak menjadi syah pekerjaannya ibarat berwudhu ini yaitu satu syarat bagi orang yang mau mengerjakan sholat maka tanpa wudhu sholatnya itu tidak syah alias tidak betul
  • Rukun artinya "sesuatu yang harus dan musti dikerjakan" maka rukun ini yaitu sebagian pokok dalam melaksanakan sholat, umpanya "mengucapkan Takbiratul Ihram, membaca Iftitah, mengucap Tasyahhud dalam sholat dan lain sebagainya"
  • Sah artinya "yang keluar dan diterima amalnya atau sholatnya, jikalau telah memenuhi syarat dan rukunnya"
  • Batal adapaun yang dimaksud dengan kata batal: "suatu amal perkerjaan dalam ibadat, sholat, puasa dan sebagainya yang kurang memenuhi syarat dan rukunnya" Batal artinya "rusak amalnya" maka orang melaksanakan sholat kurang memenuhi rukun dan syaratnya menjadi batallah amalnya
      4. Rukun Islam ada lima yaitu:
  • Mengucapkan dua kalimat syahadat yaitu ucapan "" Asyhadu alla ilaaha illallooh wa asyhadu anna Muhammadar rosuulullooh" artinya "Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan keculi Allah dan saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad itu utasan Allah"
  • Melaksanakan Sholat fardhu yang lima waktu sehari semalam
  • Mengeluarkan zakat atau fitrah
  • Berpuasa sebulan lamanya dibulan Ramadhan
  • Melaksanakan ibadah haji seumur hidup sekali bagi yang bisa memenuhi syaratnya

Semoga artikel ini bermanfaat dan mengakibatkan kita insan yang saling mengingatkan dalam amal kebaikan
Salam sukses
Wassalamuallaikum wr,wb sahabat



Sumber http://ajstyle13.blogspot.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hukum Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel