Thoharoh Bersuci
Assalamuallaikum wr,wb sahabat
Semoga dalam lindungan Allah swr dan dalam keadaan sehat
Baca Juga
Pada kesempatan ini aku ingin membahas wacana Thoharoh atau bersuci,
arti thoharoh secara harfiah ialah bersuci adapun yang dinamakan thoharoh berdasarkan aturan syara' ialah suci tubuh dari pada hadats dan najis
dan yang dimaksud dengan kata suci dari pada hadats ialah suci anggota tubuh seorang Muslim dari pada hadats kecil dan hadats besar
Suci dari pada hadats besar ialah mandi janabat dan suci dari hadats kecil ialah berwudhu atau tayamum
1. majemuk air
ada pun macam air yang sanggup digunakan untuk bersuci ialah air yang bersih, suci dan sanggup menyucikan, yaitu air yang turun dari langit, air hujan atau air yang keluar dari dalam bumi, yang belum digunakan untuk bersuci, air yang suci ialah air hujan, air embun, air salju, air laut, air telaga, air sumur
2. pembagian air
bila ditinjau dalam aturan fiqih maka jenis itu terbagi empat yaitu
- air suci dan menyucikan yaitu air mutlak yang semata-mata air yang masih murni, air ini sanggup digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh, air yang sewajarnya
- air suci yang sanggup mensucikan namun makruh kita gunakan untuk berhadats yaitu air yang panas terjemur dimalam hari dalam logam atau bijana yang bukan dari emas
- air suci tetapi tidak sanggup menyucikan untuk mengangkat hadats kecil atau besar, ialah air mustha'mal yakni air yang telah digunakan membersihkan najis, kalau air itu belum berubah warnanya rasanya dan baunya
- air mutajanis yakni air yang sudah kecampuran najis, sendangkan jumlah air tersebut kurang dari dua kullah ukurannya maka air semacamnya tidak sanggup dikatan suci dan tidak sanggup menyucikan, adapun kalau air tersebut banyaknya lebih dari dua kullah tetapi tidak berubah sifatnya maka sahlah ia untuk digunakan bersuci (yang dimaksud dua kullah disini banyaknya air itu 216 liter kalau berbentuk bakmaka besar panjang kolam itu 60cm dan dalamnya tingginya 60cm)
Mengenal bermacam najis
adapun yang dinamakan najis ialah kotoran berdasarkan aturan fikih misalnya
- bangkai binatang kecuali mayit anak Adam, bangkai ikan dan belalang
- dara
- nanah
- segala macam jenis yang keluar dari kubul atau dubur manusia
- anjing dan babi
- arak dan sebangsanya, sebagaian anggota tubuh binatang yang terlepas dari badannya, sedang binatang itu masih hidup, contohnya kaki kambing yang terputus alasannya kegiling kereta api dan lain sebagainya
Pembagian najis dan sejenisnya
adapun najis itu terbagi dalam tiga macam yaitu
- najis Mukhoffafah (najis yang enteng) yaitu air kencing bayi pria yang berumur 2 bulan dan belum makan apa-apa kecuali minum asi (air susu ibu)
- najis Mutawassithoh (najis pertengahan) yaitu menyerupai air kencing insan atau binatang demikian pula tahi insan atau binatang kecuali sperma (air mani), air susu binatang yang haram dimakan dagingnya menyerupai air susu anjing atau babi. adapun najis Mutawassithoh terbagi dua pecahan yaitu najis 'ainiyah ialah najis yang sanggup dilihat mata dan najis hukmiyah ialah najis yang tidak sanggup dilihat akan wujudnya, menyerupai bekas air kencing yang sudah kering
- najis Mugholladoh (najis berat) yaitu najis anjing dan babi
Cara membersihkan najis
- adapun yang kena najis Mugholladoh itu menyerupai dijilat anjing atau babi, maka wajib dibasuh atau dicuci tujuh kali, sekali diantaranya dengan air yang dicampur tanah, pertama sekali air yang bercampur tanah dan yang keenam kalinya dengan air saja
- jika terkena najis Mutawassithoh maka ia sanggup dicuci dengan dibasuh satu kali saja asal sifat najisnya telah hilang yaitu warnanya, baunya dan juga rasanya akan tetapi kalau mau membilasi lagi sekali atau dua kali lagi itu lebih utama
- adapun najis Mukhoffafah maka cukuplah dengan dipercikkan dengan air pada barang atau daerah yang terkena najis itu, adapun najis hukmiyah maka cukuplah menghilankannya yaitu menuangkan air pada daerah yang terkena najis itu
dan juga perlu sobat ketahui jenis najis yang dimaafkan yakni suatu najis yang tidak perlu dibasuh dengan air, contohnya najis bangkai binatang yang tidak keluar darahnya, atau darah dan jerawat yang sedikit sekali atau bubuk dan cepretan/percikan air dijalan raya saat hujan tetapi sedikit
namun kalau tikus mati atau cicak, mati yang jatuh ke dalam makanan atau kedalam minyak goreng maka makanan atau minyak goreng itu perlu dibuang, hal ini untuk menjaga kesehatan
Istinja'
istinja' artinya membersihkan kubul atau dubur daerah mengeluarkan kotoran dari pada kencing dan berak, kedua daerah itu wajib dibersihkan dengan air higienis sampai higienis benar-benar
Adap buang air
kalau sobat mau buang air jangan ditempat terbuka, harus berdinding, kalau lapangan harus yang jauh jangan menghadap atau membelakangi qiblat, yang ditempat orang kemudian lintas jangan sambil ngomong, jangan membawa goresan pena ayat-ayat Al-Qur'an,
bila sobat buang air ditempat sepi maka sebelum sobat jongkok bacalah terlebih dahulu do'a yang biasa dibaca saat akan masuk WC dan saat jongkok dimulai dengan kaki yang kiri dan saat sobat berdiri dimulai dengan kaki kiri
Semoga artikel diatas ini sanggup menjadi pengingat untuk kita sesama muslim semoga menjadi muslim yang baik dan benar sesuai syariat dalam Islam
Salam sukses
Wassalamuallaikum wr,wb sahabat
Sumber http://ajstyle13.blogspot.com
0 Response to "Thoharoh Bersuci"
Posting Komentar