√ Pungutan Selain Pajak ( Pungutan Resmi )
Versi bahan oleh Ismawanto
Selain melaksanakan pungutan berupa pajak, pemerintah juga melaksanakan pungutan selain pajak, di antaranya sebagai berikut.
a. Retribusi
b. Cukai
c. Bea masuk
d. Sumbangan
Simak pembahasannya sebagai berikut
a. Retribusi, ialah iuran rakyat yang disetorkan melalui kas negara atas dasar pembangunan tertentu dari jasa atau barang milik negara yang dipakai oleh orang-orang tertentu.
Dari pengertian di atas sanggup disimpulkan, bahwa:
1) retribusi tidak ada unsur paksaan,
2) ikatan pembayaran tergantung pada kemauan si pembayar,
3) tidak selalu memakai sarana undang-undang.
Jadi, retribusi pada umumnya bekerjasama dengan imbalan jasa secara langsung. Contoh: pembayaran listrik, pembayaran abonemen air minum, dan sebagainya.
b. Cukai, ialah iuran rakyat atas pemakaian barang-barang tertentu, menyerupai minyak tanah, bensin, minuman keras, rokok, atau tembakau.
c. Bea masuk, ialah bea yang dikenakan terhadap barangbarang yang dimasukkan ke dalam tempat pabean Indonesia dengan maksud untuk dikonsumsi di dalam negeri. Sementara itu, bea keluar ialah bea yang dikenakan atas barang-barang yang akan dikeluarkan dari wilayah pabean Indonesia dengan maksud barang tersebut akan diekspor ke luar negeri.
d. Sumbangan, ialah iuran orang-orang atau golongan orang tertentu yang harus diberikan kepada negara untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran negara yang sifatnya tidak memperlihatkan prestasi kepada umum, dan pengeluarannya tidak sanggup diambil dari kas negara.
Pada mulanya derma bersifat insidentil dan sukarela, jumlah derma juga tidak mengikat dan tidak harus berupa uang tetapi sanggup berupa barang. Namun selanjutnya, derma bersifat rutin atau wajib yang berupa uang dengan jumlah tertentu yang ditetapkan, misalnya: pajak kendaraan bermotor.
Sumber http://www.ssbelajar.net/
0 Response to "√ Pungutan Selain Pajak ( Pungutan Resmi )"
Posting Komentar