√ Daerah Industri Dan Daerah Berikat
Versi bahan oleh Dibyo S dan Ruswanto
a. Kawasan Industri
Kawasan industri ialah sebagai daerah tempat acara pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan kemudahan penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh perusahaan daerah industri.
Tujuan pembangunan daerah industri, yaitu untuk mempercepat pertumbuhan industri yang dimaksudkan pula untuk memperlihatkan kemudahan bagi industri dan mendorong acara industri untuk berlokasi di daerah industri. Dalam suatu daerah industri tersedia kemudahan tenaga listrik, air, kemudahan komunikasi, kemudahan pemadam kebakaran, dan kemudahan kebutuhan konsumsi.
Kawasan industri yang telah beroperasi penuh berlokasi di DKI Jakarta, Cilegon, Cilacap, Surabaya, Ujung Pandang, dan Medan. Di samping itu, 89 daerah industri yang belum beroperasi penuh terdapat di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau (Batam), Sulawesi Tengah (Palu), Sulawesi Utara (Bitung), Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Lampung, dan Kalimantan Timur (Batang).
Menurut Keppres Nomor 33 Tahun 1990 tunjangan izin pembebasan tanah bagi setiap perusahaan daerah industri dilakukan de ngan ketentuan sebagai berikut.
1) Tidak mengurangi areal lahan pertanian.
2) Tidak dilakukan di atas lahan yang memiliki fungsi utama untuk melindungi sumber alam dan warisan budaya.
3) Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
b. Kawasan Berikat
Kawasan berikat ialah tempat menyimpan, penimbunan, dan pe ngolahan barang-barang yang berasal dari dalam dan luar negeri. Suatu wilayah ditetapkan sebagai daerah berikat menurut Keputusan
Presiden dan diselenggarakan oleh BUMN. Contoh daerah berikat di Indonesia ialah sebagai berikut.
1) Di Cilincing (Jakarta), yang merupakan daerah berikat terluas di Indonesia.
2) Di Tanjung Emas, Export Processing Zone (TEPS) terdapat di pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
0 Response to "√ Daerah Industri Dan Daerah Berikat"
Posting Komentar