-->

iklan banner

√ Cagar Alam Dan Suaka Margasatwa


Versi materi oleh Dibyo S dan Ruswanto



1. Cagar Alam/Suaka Alam

Kawasan suaka alam selain memiliki fungsi po kok sebagai daerah pengawetan keanekaragam an tanaman dan satwa beserta ekosistemnya, juga berfungsi sebagai wilayah santunan sistem pe nyangga kehidupan. Pengelolaan daerah suaka alam dilaksanakan oleh pemerintah sebagai upaya pengawetan keanekaragaman tanaman dan satwa beserta dengan ekosistemnya.

Ketentuan lebih lanjut yang diharapkan bagi penetapan dan pemanfaatan suatu wilayah sebagai ka was an suaka alam dan penetapan wilayah yang ber batasan dengannya sebagai daerah penyangga diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Beberapa tumpuan daerah-daerah cagar alam yaitu sebagai berikut.
a. Ujungkulon di Banten, untuk melindungi badak, buaya, banteng, rusa, babi hutan, merak, dan tumbuh-tumbuhan.
b. Sibolangit di Sumatera Utara, untuk melindungi tanaman orisinil khas dataran rendah Sumatera Timur an tara lain bunga lebah dan bunga bangkai raksasa.
c. Rafflesia di Bengkulu, untuk melindungi bunga rafflesia sebagai bunga terbesar di dunia.
d. Pulau Dua di Jawa Barat, untuk melindungi hutan dan aneka macam jenis burung.
e. Arjuna Lalijiwo di Jawa Timur, untuk melindungi hutan cemara dan hutan alpina.
f. Cibodas di Jawa Barat, untuk melindungi hutan cadangan di daerah basah.
g. Tanjung Pangandaran di Jawa Barat, untuk melindu ngi hutan, rusa, banteng, badak, dan babi hutan.



2. Suaka Margasatwa

Di dalam suaka margasatwa sanggup dilakukan aktivitas untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan wisata terba tas, dan aktivitas lainnya yang menunjang akal daya. Dalam rangka kolaborasi konservasi internasio nal, daerah suaka alam dan daerah tertentu lainnya sanggup ditentukan sebagai cagar biosfer.

Penetapan suatu daerah suaka alam dan daerah tertentu lainnya sebagai cagar biosfer diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dengan mempertimbangkan:
a. setiap orang tidak boleh melaksanakan aktivitas yang sanggup menjadikan perubahan terhadap ke rusakan daerah suaka alam,
b. ketentuan tidak termasuk aktivitas pelatihan ha bitat untuk kepentingan satwa di dalam suaka margasatwa,
c. perubahan terhadap keutuhan daerah suaka alam mencakup pengurangan, penghilangan fungsi, dan luas daerah suaka alam, serta penambahan jenis tanaman dan satwa lain yang tidak asli.

Beberapa tumpuan suaka margasatwa yaitu sebagai berikut.
a. Pulau Komodo di NTT, untuk melindungi komodo, rusa, babi hutan, kerbau liar, ayam hutan, dan kakaktua.
b. Gunung Leuser di Nanggroe Aceh Darussalam, un tuk melindungi gajah, rino Sumatera, harimau, rusa, kambing hutan, orang utan, dan aneka macam jenis burung.
c. Way Kambas di Sumatera Selatan, untuk melindu ngi gajah, badak, kerbau liar, tapir, harimau Sumatera, dan rusa.
d. Baluran di Jawa Timur, untuk melindungi badak, banteng, kerbau liar, rusa, babi hutan, lutung, ayam hutan, anjing hutan, aneka macam jenis kera, dan burung.
e. Kutai di Kalimantan, untuk melindungi rusa, babi hutan, dan orang utan.
f. Pulau Moyo di Sumbawa, untuk melindungi babi hutan, rusa, sapi liar, burung kakaktua, dan ayam hutan.

Sumber http://www.ssbelajar.net/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "√ Cagar Alam Dan Suaka Margasatwa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel