-->

iklan banner

√ Fungsi Pengendalian Sosial


Versi materi oleh Bondet Wrahatnala


Koentjaraningrat mengidentifikasikan fungsi pengendalian sosial sebagai berikut.


a. Mempertebal Keyakinan Masyarakat perihal Kebaikan Norma

Norma diciptakan oleh masyarakat sebagai petunjuk hidup bagi anggotanya dalam bersikap dan bertingkah laku, biar tercipta ketertiban dan keteraturan dalam hidup bermasyarakat. Untuk mempertebal iman ini sanggup ditempuh melalui pendidikan di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun sekolah. Pendidikan di lingkungan keluarga  merupakan cara yang paling pokok untuk meletakkan dasar iman akan norma pada diri anak semenjak dini. Selanjutnya, seiring dengan pertambahan usia anak, maka lingkungan sosialisasinya juga semakin luas, sehingga masyarakat dan sekolah juga turut berperan dalam mempertebal iman terhadap norma-norma.

Selain itu juga sanggup dilakukan dengan sugesti sosial. Cara ini dilakukan dengan memengaruhi alam pikiran seseorang melalui cerita-cerita, dongeng-dongeng, karya-karya orang besar, atau usaha pahlawan. Misalnya dongeng mengenai seorang anak yang taat beribadah. Tujuannya memperlihatkan citra pada seseorang untuk sanggup mengambil pesan tersirat dari hal-hal tersebut.

Cara lainnya yakni dengan menonjolkan kelebihan normanorma pada ketika mengenalkan dan menanamkannya pada diri anak. Maksudnya biar anak tertarik untuk mempelajari, menghayati, dan mengamalkan norma-norma itu dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.


b. Memberikan Imbalan kepada Warga yang Menaati Norma

Pemberian imbalan ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat dalam diri orang-orang yang berbuat baik biar mereka tetap melaksanakan perbuatan yang baik dan menjadi teladan bagi warga lain. Imbalan ini sanggup berupa kebanggaan dan penghormatan. Apabila perbuatan tersebut sangat besar lengan berkuasa terhadap kehidupan sosial, maka imbalan yang diberikan sanggup berupa penghargaan yang lebih tinggi.


c. Mengembangkan Rasa Malu

Dapat dipastikan bahwa setiap orang mempunyai ‘rasa malu’. Terutama apabila telah melaksanakan kesalahan dengan melanggar norma sosial. Masyarakat yang secara bergairah mencela setiap perbuatan yang menyimpang dari norma-norma dengan melemparkan warta dan gunjingan akan memengaruhi jiwa seseorang yang melaksanakan penyimpangan tersebut. Sifat demikian mengakibatkan kesadaran dalam diri seseorang bahwa perbuatannya mendatangkan malu. Oleh alasannya yakni itu ia akan menjauhkan diri dari perbuatan menyimpang itu.


d. Mengembangkan Rasa Takut

Rasa takut menjadikan seseorang menghindarkan diri dari suatu perbuatan yang dinilai mengandung risiko. Oleh alasannya yakni itu orang akan berkelakuan baik, taat kepada tata kelakuan atau etika istiadat alasannya yakni sadar bahwa perbuatan yang menyimpang dari norma-norma akan berakibat tidak baik bagi dirinya maupun orang lain. Rasa takut biasanya muncul dalam diri seseorang alasannya yakni adanya ‘ancaman’. Misalnya, seseorang yang mencuri atau membunuh diancam dengan eksekusi penjara. Selain itu, hampir semua agama mengajarkan kepada umatnya untuk selalu berbuat baik alasannya yakni perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma akan mendapat eksekusi di akhirat.


e. Menciptakan Sistem Hukum

Setiap negara mempunyai sistem aturan yang berisi perintah dan larangan yang dilengkapi dengan hukuman yang tegas. Hukum mengatur semua tindakan setiap warga masyarakatnya, biar tercipta ketertiban dan keamanan. Di sini, perwujudan pengendalian sosialnya dengan eksekusi pidana, kompensasi, terapi, dan konsolidasi.

1) Hukuman pidana, 
diberlakukan bagi orang-orang yang melanggar peraturan-peraturan negara, menyerupai membunuh, mencuri, dan merampok.
2) Kompensasi 
yakni kewajiban pihak yang melaksanakan kesalahan untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang dirugikan tanggapan kesalahan tersebut. Misalnya, orang yang mencemarkan nama baik orang lain sanggup dituntut di pengadilan dengan ganti rugi berupa sejumlah uang.
3) Terapi 
yakni inisiatif untuk memperbaiki diri sendiri dengan derma pihak-pihak tertentu. Misalnya pengguna narkotika yang masuk ke panti rehabilitasi ketergantungan narkoba.
4) Konsolidasi 
yakni upaya untuk menuntaskan dua pihak yang bersengketa, baik secara kompromi maupun dengan mengundang pihak ketiga sebagai penengah (mediator).

Sumber http://www.ssbelajar.net/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "√ Fungsi Pengendalian Sosial"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel