-->

iklan banner

√ Forum Keuangan Bank

Versi bahan oleh D Endarto


Lembaga Keuangan Bank, Pengertian Bank, Macam dan Jenis Bank, Jenis jenis Bank, Fungsi Bank - Dewasa ini dunia perbankan berkembang dengan pesat dan memegang peranan penting dalam tata perekonomian, terutama yang menyangkut penarikan dana dari masyarakat dan penyaluran dana kepada masyarakat. Hal ini terbukti dengan banyaknya masyarakat yang memanfaatkan jasa perbankan ibarat menyimpan uang di bank, meminjam uang di bank untuk keperluan usaha, dan melaksanakan pengiriman uang/transfer. Sudahkah kalian memanfaatkan jasa perbankan? Bila belum, cobalah untuk memakai jasanya!




1. Pengertian Bank

Pernahkah kalian tiba atau mengunjungi sebuah bank? Apakah yang dimaksud dengan bank itu? Untuk menjawabnya pelajarilah bahan berikut ini. Secara etimologis, kata bank berasal dari bahasa Italia yaitu banca yang artinya bangku/ meja, yang pada waktu itu merupakan tempat para pedagang uang atau banker dalam melaksanakan usahanya, yaitu aktivitas memperdagangkan uang atau menukar uang.

Beberapa pengertian bank dikemukakan oleh beberapa ahli, yaitu sebagai berikut.
a. Menurut G.M. Verryn Stuart
Bank ialah suatu tubuh yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri maupun dengan uang yang diperolehnya dari pihak lain atau dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar gres berupa uang giral atau uang kartal.
b. Menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan.
Bank ialah suatu jenis forum keuangan yang melaksanakan aneka macam macam jasa ibarat memperlihatkan pinjaman, mengedarkan mata uang, mengawasi peredaran mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan uang atau benda-benda berharga, dan membiayai usaha-usaha perusahaan.
c. Menurut Undang-Undang Perbankan No.7 Tahun 1992
Bank ialah tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Simpanan tersebut merupakan dana yang dipercayakan masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, akta deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Berdasarkan pengertian di atas, sanggup dikemukakan bahwa bank ialah suatu forum keuangan sebagai tempat penitipan atau pe-nyimpanan uang, penyalur atau mediator kredit, pencipta uang giral, dan pemberi jasa dalam kemudian lintas pembayaran serta sebagai pengedar uang.




2. Macam dan Jenis Bank

Pengelompokan jenis-jenis bank di Indonesia didasarkan pada hal-hal berikut.

a. Berdasarkan Kelembagaan Penciptaan Uang
Berdasarkan kelembagaan yang membuat uang, bank sanggup dibedakan menjadi dua.
1) Bank primer, yaitu bank yang sanggup membuat uang melalui simpanan masyarakat yang ada pada bank dalam bentuk simpanan giro. Contoh: bank umum dan bank sentral.
2) Bank sekunder, ialah bank yang tidak sanggup membuat uang melalui simpanan masyarakat. Contoh: bank perkreditan rakyat, bank tabungan.

b. Berdasarkan Fungsinya
Berdasarkan fungsinya, bank sanggup dibedakan menjadi lima jenis.
1) Bank Sentral
Bank sentral di negara kita ialah bank Indonesia yang merupakan banknya para bank (the bankers bank) dan berkedudukan di Jakarta dengan kantor-kantor cabang di provinsi-provinsi tertentu di wilayah Indonesia. Bank sentral disebut juga bank sirkulasi alasannya ialah berfungsi mengatur sirkulasi/ peredaran uang dalam negeri. Selain itu bank sentral mendapatkan hak monopoli (hak oktroi) dari pemerintah untuk mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran yang sah. Adapun ketentuan-ketentuan mengenai bank sentral diatur dalam UU Republik Indonesia No.23 tahun 1999 perihal kemandirian bank sentral.
2) Bank Umum
Bank umum ialah bank yang mengumpulkan dananya terutama mendapatkan simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro dan deposito serta memperlihatkan pinjaman atau kredit jangka pendek.
Macam-macam bank umum ialah sebagai berikut.
a) Bank umum milik negara, ibarat BNI 46, BDN, BRI, BBD, Bank Export Import Indonesia, Bank Mandiri, BTN.
b) Bank umum milik swasta nasional, misalnya: BII, BCA, Bank Lippo, Bank Niaga, Bank Danamon, Bank Umum Nasional, NISP.
c) Bank umum milik swasta asing, antara lain: City Bank, Bank of Amerika, Bank of Tokyo.
d) Bank umum milik koperasi: BUKOPIN, Bank Umum Koperasi Jawa Barat.
3) Bank Tabungan
Bank tabungan ialah bank yang mengumpulkan dananya terutama mendapatkan simpanan dalam bentuk tabungan dan perjuangan utamanya membungakan dana dalam kertas berharga. Dana yang terkumpul tersebut diinvestasikan pada saham dan obligasi. Tujuan utama dari bank tabungan tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi untuk mendidik masyarakat supaya gemar menabung serta tugas-tugas sosial. Contoh bank tabungan ialah BTN.
4) Bank Pembangunan
Bank pembangunan ialah bank yang mengumpulkan dana dengan mendapatkan simpanan dalam bentuk deposito atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang. Sedangkan usahanya ialah memperlihatkan kredit di bidang pembangunan dalam jangka menengah dan jangka panjang. Contoh bank pembangunan ialah Bapindo, BPD.
5) Bank Perkreditan Rakyat (Bank Rural)
Bank perkreditan rakyat ialah bank yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka dan tabungan serta menyalurkannya dalam bentuk kredit kepada masyarakat, diutamakan untuk melayani perjuangan kecil. Contoh: bank pasar, tubuh kredit desa, bank desa, BKK.







3. Jenis jenis Bank

Jenis bank yang telah disebutkan di atas memiliki kiprah yang berbeda-beda. Tugas masing-masing bank ialah sebagai berikut.

a. Bank Sentral
Sesuai dengan UU No.23 tahun 1999, bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia memiliki tugas-tugas berikut.
1) Tugas Pokok
a) Mengatur sirkulasi uang, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
b) Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
2) Tugas dalam Hubungannya dengan Pemerintah
a) Mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah.
b) Mengedarkan uang dan menarik kembali dari peredaran.
c) Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
d) Memberikan kredit kepada pemerintah.
e) Membantu pemerintah dalam penjualan surat-surat hutang negara.
3) Tugas di Bidang Perbankan
a) Memajukan perkembangan urusan kredit dan perbankan yang sehat.
b) Menetapkan tingkat dan struktur bunga.
c) Memperluas, memperlancar, dan mengatur kemudian lintas pembayaran.
d) Sebagai bankers bank.
e) Sebagai lender of last resort (pemberi pinjaman dalam tingkat yang terakhir).
f) Memberi training dan bimbingan kepada perbankan.
g) Mendorong pengerahan dana masyarakat untuk perjuangan yang produktif.
4) Tugas dalam Hubungan Internasional
a) Menyusun rencana devisa.
b) Menguasai, mengurus, dan menyelenggarakan tata perjuangan cadangan emas dan devisa milik negara.

b. Bank Umum
Pengertian bank umum berdasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 ialah bank yang melaksanakan aktivitas perjuangan secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memperlihatkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Bentuk tubuh aturan bank umum yaitu berupa: Perseroan, Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, dan koperasi. Menurut UU No.10 tahun 1998 dan pasal 6 UU No.7 Tahun 1992 kiprah pokok bank umum adalah:
1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
2) memperlihatkan kredit
3) menerbitkan surat legalisasi hutang
4) membeli, menjual atau menjamin risiki sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah
5) memindahkan uang untuk kepentingan nasabah
6) menempatkan dana, meminjam, dan meminjamkan dana pada bank lain
7) mendapatkan pembayaran dari tagihan atas surat berharga
8) menyediakan tempat untuk menyimpan barang berharga dan surat berharga
9) membeli agunan (barang jaminan) melalui pelelangan
10) melaksanakan perjuangan kartu kredit.
Kepemilikan bank umum yaitu:
1) bank umum yang dimiliki pemerintah, misalnya: BNI 1946, BRI, Bank Mandiri.
2) bank umum yang dimiliki swasta, contoh: Bank Central Asia, Bank Danamon, Bank Mega, Bank Niaga, dan lain-lain
3) bank umum milik koperasi, ibarat Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia).

c. Bank Tabungan
Tugas pokok bank tabungan antara lain:
1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan
2) mendidik masyarakat supaya gemar menabung
3) melaksanakan tugas-tugas sosial
4) memberi kredit pemilikan rumah (KPR) Contoh bank tabungan yaitu Bank Tabungan Negara.

d. Bank Pembangunan
Tugas pokok bank pembangunan antara lain:
1) menghimpun dana dengan mendapatkan simpanan dalam bentuk deposito dan mengeluarkan kertas berharga
2) membantu dalam pembiayaan pembangunan
3) memberi pinjaman atau kredit di bidang pembangunan dalam jangka menengah dan panjang.

e. Bank Perkreditan Rakyat
Adakah Bank Perkreditan Rakyat di daerahmu? Saat ini banyak sekali bermunculan Bank Perkreditan Rakyat/BPR. Menurut UU No.10 Tahun 1998, Bank Perkreditan Rakyat ialah bank yang melaksanakan aktivitas perjuangan secara konvensional dan atau prinsip syariah, tetapi tidak memperlihatkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Jika dibandingkan dengan bank umum, aktivitas di BPR lebih sempit, BPR hanya boleh menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang sama selain itu juga memperlihatkan kredit kepada masyarakat.
Tugas pokok bank perkreditan rakyat (BPR) berdasarkan undang-Undang No.10 Tahun 1998 pasal 13 antara lain:
1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan 
2) memperlihatkan kredit
3) menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
4) menempatkan dananya dalam bentuk SBI (Sertifikat Bank Indonesia) deposito berjangka, akta deposito, dan tabungan pada bank lain.




4. Fungsi Bank

Secara garis besar fungsi bank di Indonesia sanggup digolongkan sebagai berikut.

a. Sebagai Kredit Pasif
Dalam hal ini bank berfungsi sebagai penghimpun dana/pembeli dana dari masyarakat dengan aneka macam cara yang berupa produk-produk berikut.
1) Giro, ialah simpanan di bank yang sanggup diambil setiap dikala dengan memakai cek, bilyet giro, surat pembayaran lain atau dengan cara pemindahbukuan.
2) Tabungan, ialah simpanan di bank yang penarikannya hanya sanggup dilakukan berdasarkan syarat-syarat tertentu. Beberapa teladan nama tabungan yang dikeluarkan oleh bank adalah: Tabanas, Tapelpram, Simpedes, Simaskot, Tabungan Jumbo, Tahapan, Taska, Exim Save, Danamas, Tabungan Kesra, dan lain-lain.
3) Deposito berjangka, yaitu simpanan di bank yang penarikannya hanya sanggup dilakukan dalam jangka waktu tertentu contohnya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan.
4) Sertifikat deposito, merupakan deposito berjangka yang dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang sanggup diperjualbelikan/diperdagangkan.

b. Sebagai Kredit Aktif
Dalam posisi ini bank berfungsi sebagai penyalur atau penjual dana kepada masyarakat, dengan kata lain bank sebagai pemberi kredit kepada masyarakat. Dalam menyalurkan dananya, bank memakai aneka macam cara yang merupakan produknya yaitu sebagai berikut.
1) Kredit dengan jaminan surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga di mana surat-surat berharga tersebut sekaligus berlaku sebagai jaminannya.
2) Kredit aksep, ialah pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel dan wesel tersebut sanggup diperjualbelikan.
3) Kredit rekening koran, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah yang sanggup diambil sebagian sesuai dengan kebutuhan nasabah.
4) Letter of credit/ L/C, ialah pinjaman yang diberikan kepada nasabah/importer berupa pembayaran kepada eksportir atas pembelian barang yang dilakukan oleh importir.

c. Jasa Keuangan Lain
Bank juga mengeluarkan jasa keuangan lain yang berupa produk-produk berikut.
1) Transfer uang, yaitu pengiriman uang oleh bank atas ajakan nasabah.
2) Melakukan inkaso (penagihan), yaitu proteksi kuasa dari nasabah kepada bank untuk menagihkan atau memintakan persetujuan pembayaran (akseptasi) kepada pihak lain.
3) Menerbitkan credit card/kartu kredit yang berfungsi sebagai alat pembayaran apabila nasabah melaksanakan transaksi pembelian.
4) Traveler’s check, ialah sejenis cek yang dikeluarkan bank untuk memudahkan nasabah melaksanakan transaksi-transaksi selama mereka dalam perjalanan.
5) Jasa pembayaran ibarat jasa pembayaran rekening listrik, telepon, uang sekolah atau SPP, pembayaran pajak, dan pembayaran uang denda.
6) Kliring, ialah suatu proses penyelesaian pembayaran antarbank dengan memindahkan saldo kepada pihak yang berhak menerimanya.

Sumber http://www.ssbelajar.net/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "√ Forum Keuangan Bank"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel