-->

iklan banner

√ Syarat Penyerahan Dan Pembayaran Barang Perusahaan Dagang


SYARAT PENYERAHAN DAN PEMBAYARAN BARANG PERUSAHAAN DAGANG √ SYARAT PENYERAHAN DAN PEMBAYARAN BARANG PERUSAHAAN DAGANG


Versi bahan oleh Ismawanto


Syarat Penyerahan dan Pembayaran Barang Perusahaan Dagang - Dalam acara pembelian dan penjualan barang dagangan, pihak yang terlibat dalam perdagangan mengajukan syaratsyarat yang disepakati bersama (pembeli dan penjual), baik syarat penyerahan barang (pengiriman barang) maupun syarat pembayaran barang (pelunasan kalau transaksi dilakukan secara kredit).

1. Syarat Penyerahan Barang

Ada dua syarat yang dilakukan penjual untuk menyerahkan barang kepada pembeli, yaitu:

a. FOB Shipping Point (franco gudang penjual)
artinya beban angkut barang semenjak dari gudang penjual hingga dengan gudang pembeli menjadi tanggung jawab pembeli. Sehingga syarat ini akan menjadikan beban angkut pembelian artinya beban angkut yang timbul akhir pembelian barang dagangan dari penjual.
b. FOB Distinationt Point (franco gudang pembeli)
artinya beban angkut barang semenjak dari gudang penjual hingga dengan gudang pembeli menjadi tanggung jawab penjual. Sehingga syarat ini akan menjadikan beban angkut penjualan artinya beban angkut yang timbul akhir penjualan barang dagangan kepada pembeli.

2. Syarat Pembayaran Barang

Dalam perjanjian jual beli barang dagangan terdapat beberapa syarat pembayaran, antara lain sebagai berikut.

a. Tunai atau kontan
artinya pembayaran dilakukan ketika terjadi transaksi, baik secara pribadi (dengan uang tunai) maupun pembayaran dengan cek atau giro bilyet.
b. n/30 (n yaitu akronim dari netto)
artinya pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari sesudah terjadinya transaksi.
c. n/EOM (End of Month)
artinya pembayaran dilakukan paling lambat selesai bulan.
d. n/10 EOM
artinya pembayaran dilakukan paling lambat 10 hari sesudah selesai bulan.
e. 2/10, n/30
artinya bila pembayaran dilakukan dalam waktu kurang atau sama dengan 10 hari sesudah tanggal transaksi, terdapat belahan 2%, jangka waktu kredit 30 hari.


Sumber http://www.ssbelajar.net/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "√ Syarat Penyerahan Dan Pembayaran Barang Perusahaan Dagang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel