-->

iklan banner

Standar Dan Hukum Ruang Parkir Pada Gedung, Basement Atau Bangunan Khusus Parkir


Standar dan hukum Ruang Parkir pada Gedung Standar dan hukum Ruang Parkir pada Gedung, Basement atau Bangunan Khusus Parkir
Standar dan hukum Ruang Parkir pada Gedung, Basement atau Bangunan Khusus Parkir.
Perencanaan parkir dalam bangunan hendaknya memperhatikan standar dan hukum yang berlaku, hal ini untuk memudahkan fungsi dan menjamin keamanan serta kenyamanan pengguna parkir. Berikut yaitu standar ruang parkir dalam gedung, basement dan bangunan parkir.

 

Penempatan kemudahan parkir di dalam bangunan ditetapkan sebagai berikut:


* Tinggi minimum ruang bebas struktur (head room) untuk ruang parkir yaitu 2,25 m.

* Setiap lantai parkir harus mempunyai sarana untuk sirkulasi horisontal dan atau sirkulasi vertikal untuk orang dengan ketentuan bahwa tangga spiral dihentikan

digunakan.

* Lantai untuk ruang parkir yang luasnya mencapai 500 m2 atau lebih harus dilengkapi ramp naik dan turun masing-masing dua unit.

* Bangunan parkir yang memakai ramp spiral, diperkenankan maksimal 5 lantai.

* Lebar ramp lurus satu arah minimum 3,00 m dan untuk dua arah harus terdapat pemisah minimum selebar 0,50 m sehingga lebar minimum berjumlah 6,5 m.
   

 

Ketentuan ramp pada bangunan parkir yaitu sebagai berikut:


* Kemiringan ramp lurus bagi jalan kendaraan pada bangunan parkir maksimal 1 berbanding 7.

* Apabila lantai parkir mempunyai sudut kemiringan, maka sudut kemiringan tersebut maksimal 1 berbanding 20.

* Pada ramp lurus jalan satu arah, lebar minimal 3 m dengan ruang bebas struktur di kanan kiri minimal 60 cm.

* Pada ramp melingkar jalan satu arah, lebar jalan minimal 3,6 m dan untuk jalan dua arah lebar jalan minimal 7 m dengan pembatasan jalan lebar 50 cm, tinggi minimal

10 cm.

* Jari-jari tengah ramp melingkar minimal 9 m dihitung dari as jalan terdekat.

* Setiap jalan pada ramp melingkar harus mempunyai ruang bebas 60 cm terhadap struktur bangunan.

 

Ketentuan perihal parkir basement yaitu sebagai berikut:


* Perencanaan luas bangunan basement dan atau substruktur harus sedemikian rupa sehingga sanggup memenuhi batasan KTB dan KDH yang ditetapkan.

* Bangunan parkir di basement wajib memenuhi ketentuan jarak bebas sebagaimana diatur dalam peraturan tempat ini.

* Fasilitas yang harus disediakan pada parkir basement mencakup Ruang tunggu supir, toilet, mushola, kantin dan ruang lainya sesuai kebutuhan.


Thanks to supporting references :
https://leumburkuring.wordpress.com/2012/05/06/standar-bangunan-parkir/
Note : Share & Copy Artikel harap menyertakan sumber

Sumber http://www.arsitur.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Standar Dan Hukum Ruang Parkir Pada Gedung, Basement Atau Bangunan Khusus Parkir"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel