-->

iklan banner

√ Prosedur Kerja Bursa Efek

Versi bahan oleh Ismawanto


Mekanisme Kerja Bursa Efek - Dalam prosedur kerja bursa imbas terbih dahulu suatu perusahaan yang masuk dalam bursa imbas yakni perusahaan yang sudah go public. Prosedur emisi imbas (go public) yakni rangkaian aktivitas dari suatu perusahaan yang akan memasyarakatkan sahamnya atau menerbitkan obligasi untuk ditawarkan kepada masyarakat, dengan ketentuan diatur oleh Menteri Keuangan. Setelah perusahaan mencapai go public, maka langkah berikutnya melaksanakan perdagangan imbas di bursa imbas yang telah terdaftar.

Prosedur emisi imbas (go public) yakni rangkaian aktivitas dari suatu perusahaan yang akan memasyarakatkan sahamsahamnya atau obligasinya untuk ditawarkan kepada masyarakat. Untuk sanggup melaksanakan emisi imbas (kepemilikan saham dan permodalan perusahaan efek), emiter (pemilik saham dan obligasi) harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Kepmen. RI Nomor 179/KMK.010/2003, perihal Kepemilikan Saham dan Permodalan Perusahaan Efek.

Untuk lebih jelasnya, simaklah denah emisi saham pada dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Rapat umum pemegang saham (RUPS).
2. Pengajuan Letter of Intent kepada BAPEPAM.
3. Penunjukkan penjamin emisi.
4. Penunjukkan akuntan publik.
5. Penunjukkan perusahaan penilai.
6. Penunjukkan konsultan hukum.
7. Pengajuan pernyataan registrasi emisi efek.
8. Penandatanganan perjanjian di depan notaris.
9. Dengar pendapat akhir.
10. Penawaran umum (pasar perdana).
11. Pencatatan (liting) di bursa imbas untuk ditawarkan kepada masyarakat.


 Dalam prosedur kerja bursa imbas terbih dahulu suatu perusahaan yang masuk dalam bursa ef √ MEKANISME KERJA BURSA EFEK


Adapun kelemahan adanya pasar tenaga kerja antara lain sanggup disebutkan sebagai berikut.
a. Sering tidak sesuai antara pemerintah dengan penawaran tenaga kerja.
b. Jika penawaran tenaga kerja melimpah, maka upah yang ditawarkan akan menjadi rendah.

Kepemilikan saham perusahaan imbas sebagaimana yang diatur dalam Kepmen. RI Nomor 179/KMK.010/2003 yakni sebagai berikut.

1. Saham perusahaan imbas patungan sanggup dimiliki oleh tubuh aturan abnormal yang bergerak di bidang keuangan selain sekuritas maksimal 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor.
2. Saham perusahaan imbas patungan sanggup dimiliki oleh tubuh aturan abnormal yang bergerak di sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator pasar modal di negara asalnya maksimal 99% (sembilan puluh sembilan perseratus) dari modal disetor.
3. Perusahaan imbas nasional atau patungan yang melaksanakan penawaran umum, maka saham perusahaan imbas tersebut sanggup dimiliki seluruhnya oleh pemodal dalam negeri atau pemodal asing.

Sementara itu, permodalan perusahaan imbas berdasarkan Kepmen. RI Nomor 179/KMK.010/2003 diatur sebagai berikut.

1. Perusahaan imbas yang menjalankan aktivitas sebagai penjamin emisi efek, wajib mempunyai modal disetor paling sedikit sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
2. Perusahaan imbas yang menjalankan aktivitas sebagai mediator pedagang imbas yang mengadministrasikan rekening imbas nasabah, wajib mempunyai modal disetor paling sedikit sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
3. Perusahaan imbas yang menjalankan aktivitas sebagai penjamin emisi imbas yang tidak mengadministrasikan rekening imbas nasabah, wajib mempunyai modal disetor paling sedikit sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4. Perusahaan imbas yang menjalankan aktivitas sebagai Manajer investasi, wajib mempunyai modal disetor paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
5. Perusahaan imbas yang menjalankan aktivitas sebagai penjamin emisi imbas dan manajer investasi, wajib mempunyai modal disetor paling sedikit sebesar Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah).
6. Perusahaan imbas yang menjalankan aktivitas sebagai mediator pedagang imbas yang mengadministrasikan rekening nasabah dan manajer investasi, wajib mempunyai modal disetor paling sedikit sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah).

Sumber http://www.ssbelajar.net/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "√ Prosedur Kerja Bursa Efek"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel