Definisi Rumah Sakit
Berikut dijelaskan mengenai definisi Rumah Sakit Menuru beberapa sumber resmi :
- Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204/MENKES/SK/X/2004 ihwal persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit dinyatakan bahwa rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan, kawasan berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat, atau sanggup menjadi kawasan penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan (Depkes ,RI 2004)
- Berdasarkan Permenkes RI Nomor 986/Menkes/Per/11/1992 pelayanan rumah sakit umum pemerintah Departemen Kesehatan dan Pemda diklasifikasikan menjadi kelas/tipe A,B,C,D dan E (Azwar,1996).
Berdasarkan pengertian di atas maka desimpilkan bahwa rumah sakit yaitu sarana pelayanan kesehatan untuk melayani pengobatan dan penyembuhan secara medis yang berwujud bangunan dengan pembagian terstruktur mengenai sesuai kelengkapan fasilitasnya.
Fungsi Rumah Sakit
Rumah Sakit memiliki kiprah memperlihatkan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Rumah Sakit memiliki fungsi:
- Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
- Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;
- Penyelenggaraan pendidikan dan training sumber daya insan dalam rangka peningkatan kemampuan dalam santunan pelayanan kesehatan; dan
- Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan adat ilmu pengetahuan bidang kesehatan.
|
Eka Hospital Pekanbaru, Riau |
Sumber http://www.arsitur.com
0 Response to "Pengertian / Definisi Rumah Sakit Dan Fungsinya"
Posting Komentar