-->

iklan banner

Pengertian / Definisi Konsultan Perencana Berdasarkan Para Ahli

Konsultan Perencana




1. Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya No. 295/KPTS/CK/1997
Konsultan perencana ialah perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk melakukan kiprah konsultasi dalam bidang perencanaan (planning) lingkungan, perancangan (designing) bangunan beserta kelengkapannya, berfungsi membantu pengelola projek untuk melakukan pengadaan dokumen perancangan, dokumen lelang, dokumen pelaksanaan konstruksi dan menunjukkan klarifikasi pada waktu pelelangan serta menunjukkan klarifikasi terhadap persoalan-persoalan perancangan yang timbul selama tahap konstruksi serta bertanggung jawab secara konstruksi kepada pemimpin projek atau pemimpin bab projek. (Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya No. 295/KPTS/CK/1997, Petunjuk Pelaksanaan  Pembangunan Gedung Negara yang Penyelenggaraannya Diberikan Bantuan Teknis, 1997 )

2. Konsultan Perencana (Ervianto, 2002) ialah :
a. orang  atau tubuh aturan yang menciptakan perencanaan bangunan secara lengkap baik bidang arsitektur, sipil, maupun bidang lain  yang menempel bersahabat dan membentuk sebuah  sistem bangunan.
b. Konsultan perencana  sanggup berupa perseorangan, perseorangan  berbadan hukum, atau tubuh aturan yang  bergerak dalam bidang perencanaan   

Dari beberapa pendapat jago di atas sanggup disimpukan pengertian konsultan perencana ialah seseorang atau kelompk yang menunjukkan ilham gagasannya kepada klien dengan imbalan berupa fee atau sebagainya untuk mewujudkan harapan klien dalam mengelola lingkungan bianaan baik dari skala makro hingga dengan skala mikro berupa desain bangunan.
Note : Share & Copy Artikel harap menyertakan sumber

Sumber http://www.arsitur.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian / Definisi Konsultan Perencana Berdasarkan Para Ahli"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel