-->

iklan banner

√ Ukm Wajib Tahu Proses Registrasi Ijin Bpom Online, Begini Caranya!

Banyaknya keluhan yang disampaikan pelaku perjuangan terkait proses pengurusan ijin BPOM yang c √ UKM Wajib Tahu Proses Pendaftaran Ijin BPOM Online, Begini Caranya!Banyaknya keluhan yang disampaikan pelaku perjuangan terkait proses pengurusan ijin BPOM yang cukup rumit, nampaknya didengar oleh BPPOM. Terbukti kini ini para pelaku perjuangan sudah dapat mengurus ijin BPOM untuk produk olahan makanan, obat dan kosmetik dengan lebih gampang melalui sistem e-BPOM atau BPOM online.


Apa itu e-BPOM?


Dikutip dari e-bpom.pom.go.id, yang dimaksud aplikasi e-BPOM yaitu aplikasi untuk memfasilitasi layanan publik dalam proses perizinan Importasi Obat Jadi, Bahan Baku Obat, Bahan Baku dan Produk Obat Tradisional, Kosmetika, Produk Komplemen, Bahan Baku Pangan, Bahan Tambahan Pangan dan Produk Pangan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.


Lalu, bagaimana caranya supaya produk pangan, obat dan kosmetik dapat mengantongi ijin BPOM?

style="display:block"
data-ad-client="ca-pub-6037247388376359"
data-ad-slot="5485024081"
data-ad-format="link">



Seperti info yang sudah pernah kami kupas sebelumnya, syarat daftar BPOM untuk produk luar negeri dan dalam negeri dapat kau lihat DISINI. Namun, sebelum melaksanakan pendaftaran produk ke BPPOM, terlebih dahulu kau harus mendaftarkan perusahaan ke BPPOM. Saat ini pendaftaran BPOM dapat kau lakukan melalu online, dengan memanfaatkan kemudahan EReg BPOM.


Cara mendaftarkan perusahaan ke EBPOM Online sangatlah mudah, kau dapat pendaftaran melalui link berikut ini :  http://e-reg.pom.go.id kemudian ikuti langkah-langkah di bawah ini!


1. Cara Daftarkan Perusahaan ke EBPOM Online


 



  • Masuk ke website http://e-bpom.pom.go.id/ kemudian pilih hidangan REGISTRASI BARU. Setelah muncul tampilan form pendaftaran, lengkapi form sesuai dengan data yang dibutuhkan. Mulai dari nama perusahaan, jenis usaha, nomor ijin usaha, alamat usaha, dan lain sebagainya.

  • Langkah kedua, masukkan data PSB yang dimiliki masing-masing pabrik lokal dan upload semua file sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan.

  • Lalu kirimkan berkas (hardcopy dokumen) milik perusahaan sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan, ke alamat yang tertera pada halaman registrasi. Setelah itu, kau hanya tinggal menunggu adanya investigasi apakah permohonan pendaftaran perusahaan sudah disetujui atau ditolak oleh petugas BPOM

  • Umumnya hasil investigasi akan disampaikan via email, jadi pastikan bahwa email yang kau daftarkan masih aktif dan valid sesuai dengan data yang kau cantumkan ketika registrasi.


2. Cara Daftarkan Produk Pangan Low Risk ke e-BPOM Online


Selain dapat mendaftarkan perusahaan melalui e-BPOM, kau juga dapat mendaftarkan produk pangan low-risk ke BPOM online. Caranya sangat mudah, kau juga dapat melalukannya dengan log in melalui link berikut ini :  http://e-reg.pom.go.id kemudian ikuti langkah-langkah berikut!

style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-6037247388376359"
data-ad-slot="7037953167">



 



  • Log in terlebih dahulu di http://e-bpom.pom.go.id/ kemudian masukkan data yang diperlukan ibarat data produk, materi baku, data hasil analisa, info nilai gizi, serta upload semua file yang diperlukan sesuai yang disyaratkan.

  • Kirim berkas hardcopy hasil analisa ke petugas BPOM dengan mengunjungi kantorya eksklusif di Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Selanjutnya akan diproses verifikasi data permohonan dan rancangan labelnya.

  • Tahapan ketiga, pelaku perjuangan diminta melaksanakan pembayaran sesuai dengan SPB (Surat Perintah Bayar). Bila sudah melaksanakan pembayaran, silahkan log in ke website e-BPOM kembali dan upload tanda bukti pembayaran tersebut.

  • Bukti pembayaran serta data permohonan dan rancangan label akan segera diverifikasi.

  • Terakhir, masuk ke proses validasi data permohonan pendaftaran produk. Setelah itu akan diterbitkan SPP (Surat Persetujuan Pendaftaran) dan pelaku perjuangan diminta menyerahkan hardcopy rancangan label dan bukti bayar.


Karena proses pendaftaran ijin BPOM semakin mudah, segera lengkapi produk yang kau produksi dengan nomor ijin resmi dari BPOM. Jangan biarkan produkmu tak diterima pasar ritel modern hanya sebab label kemasan yang dipakai belum dilengkapi ijin resmi dari BPOM.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "√ Ukm Wajib Tahu Proses Registrasi Ijin Bpom Online, Begini Caranya!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel