-->

iklan banner

Pengertian Desa Berdasarkan Para Mahir Dan Cirinya

Pengertian/Definisi Desa

Berdasarkan istilah di Indonesia desa mempunyai definisi yang berbeda-beda berdasarkan daerahnya masing-masing yaitu Aceh (Gampong), Minangkabau (nagari), Batak (Huta) Minahasa (Wanua), Bali (Banjar), Lampung (Dusun/Wanua), Jawa (Desa) Sunda (Kampung). Sedangkan pengertian secara administratif, desa yaitu kesatuan administratif yang disebut kelurahan.

 Berdasarkan istilah di Indonesia desa mempunyai definisi yang berbeda Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Cirinya
Pengertian Desa Menurut Para Ahli dan Cirinya

Pengertian Desa Menurut Beberapa Ahli

Berikut merupakan pendapat dari beberapa hebat maupun dari peraturan pemerintah mengenai pengertian atau definisi desa, yaitu sebagai berikut :

a. Bintarto

Desa yaitu perwujudan atau kesatuan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang terdapat di situ (suatu daerah) dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan tempat lain.

b. Sutardjo Kartohadikusumo

Desa yaitu kesatuan aturan yang didalamnya bertempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan pemerintahan sendiri.

c. Paul Landis

Desa merupakan wilayah yang berpenduduk kurang dari 2500 jiwa dengan cirri-ciri pergaulan hidup yang saling mengenal, mempunyai pertalian perasaan, cara penghidupannya agraris terpengaruh alam dan iklim dan mempunyai pekerjaan sambilan non agraris.

d. UU No 22 Pasal 1 Tahun 1948

Desa yaitu tempat yang terdiri atas satu atau lebih dusun yang digabungkan sehingga merupakan suatu tempat otonomi yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri.

e. UU No 5 Pasal 1 Tahun 1979

Desa yaitu suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai saatu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah eksklusif dibawah camat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

f. UU No 22 Tahun 1999

Desa yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan menguruskepentingan msyarakat setempat berdasarkan asal usuk dan adapt istiadat setempat yang diakui dalam sistim pemerintahan naiional dan berada didalan tempat kabupaten.

Ciri-Ciri Desa

Ciri-ciri desa yaitu sebagai berikut :
  1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
  2. Ada pertalian perasaan yang sama wacana kesukaan terhadap kebiasaan.
  3. Cara berusaha (ekonomi) yaitu agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam menyerupai : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris yaitu bersifat sambilan.

Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang berpengaruh sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yang amat berpengaruh yang hakikatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bab yang tidak sanggup dipisahkan dari masyarakat di mana is hidup dicintainya.

Masyarakat Desa juga mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, alasannya yaitu beranggapan sama¬sama sebagai anggota masyarakat yang saling menyayangi saling menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagian bersama di dalam masyarakat.

Ciri-Ciri Masyarakat Desa

Adapun yang menjadi ciri-ciri masyarakat pedesaan antara lain sebagai berikut :
  1. Di dalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai kekerabatan yang lebih mendalam dan bersahabat jikalau dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas-batas wilayahnya;
  2. Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan (Gemeinschaft atau paguyuban).
  3. Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian. Pekerjaan-pekerjaan yang bukan pertanian merupakan pekerjaan sambilan (part time) yang biasanya sebagai pengisi waktu luang.
  4. Masyarakat tersebut homogen, menyerupai dalam hal mata pencarian, agama, adat-istiadat dan sebagainya.

Oleh alasannya yaitu anggota masyarakat mempunyai kepentingan pokok yang hampir sama, maka mereka selalu bekerja sama untuk mencapai kepentingan-kepentingan mereka. Seperti pada waktu mendirikan rumah, upacara pesta perkawinan, memperbaiki jalan desa, menciptakan jalan masuk air dan sebagainya, dalam hal-hal tersebut mereka akan selalu bekerjasama.

Bentuk-bentuk kerjasama dalam masyarakat sering diistilahkan dengan bersama-sama dan tolong-menolong. Pekerjaan gotong-royong pada waktu kini lebih terkenal dengan istilah kerja bakti contohnya memperbaiki jalan, jalan masuk air, menjaga keamanan desa (ronda malam) dan sebagainya.

Sedang mengenai macamnya pekerjaan gotong-royong (kerja bakti) itu ada dua macam, yaitu :
  • Kerja bersama untuk pekerjaan-pekerjaan yang timbulnya dari inisiatif warga masyarakat itu sendiri (biasanya diistilahkan dari bawah).
  • Kerjasama untuk pekerjaan-pekerjaan yang inisiatifnya tidak timbul dari masyarakat itu sendiri berasal dari luar (biasanya berasal dari atas).

Kerjasama jenis pertama biasanya, sungguh-sungguh dirasakan kegunaannya bagi mereka, sedang jenis kedua biasanya sering kurang dipahami kegunaannya.


Sumber http://www.arsitur.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Desa Berdasarkan Para Mahir Dan Cirinya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel