Pengertian Dan Dasar-Dasar K3
Pengertian dan Dasar-Dasar K3 - Pada ketika melaksanakan suatu pekerjaan, niscaya kita membutuhkan sebuah jaminan keselamatan pada ketika bekerja, dengan adanya jaminan tersebut maka kita sanggup melaksanakan pekerjaan yang akan kita lakukan tanpa adanya keprihatinan bila terjadi sesuatu pada diri kita. Oleh lantaran itu diharapkan penerapan K3 pada ketika akan melaksanakan sebuah pekerjaan, baik pekerjaan yang bersifat ringan maupun yang berat, baik pekerjaan yang dilakukan di ruangan maupun diluar ruangan. Pada kesempatan kali ini, saya akan membuat artikel mengenai pengertian dan dasar-dasar K3.
Pengertian K3 Menurut Para Ahli
- Mangkunegara (2002)
Keselamatan dan kesehatan kerja ialah suatu pedoman dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesemputnaan baik jasmani maupun rohaniah tenaga kerja khususnya, dan insan pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur. - Suma'mur (2001)
Keselamatan kerja merupakan rangkaian perjuangan untuk membuat suasana kerja yang kondusif dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. - Simanjuntak (1994)
Keselamatan kerja ialah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang meliputi ihwal kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja. - Mathis dan Jackson (2002)
Keselamatan ialah merujuk pada proteksi terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerja. Kesehatan ialah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum. - Jackson (1999)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja mengatakan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Mengenal Lambang dan Makna dari K3
Bentuk Lambang. Palang yang dilingkari roda bergerigi sebelas berwarna hijau di atas dasar putih. Makna dan arti dari lambang tersebut yaitu :
- Palang : Bebas dari kecelakaan dan sakit akhir bekerja.
- Roda Gigi : Bekerja dengan kesejukan jasmani dan rohani.
- Warna Putih : Bersih dan Suci.
- Warna Hijau : Selamat, Sehat, dan Sejahtera.
- Sebelas Gerigi Roda : 11 penggalan pada undang-undang No. 1 Tahun 1970 ihwal keselamatan kerja.
Definisi K3
Pada Defisi dari k3 sendiri terbagi menjadi 2 bagian, yaitu menurut Filosofi dan Keilmuan dari dasar-dasar K3. Antara lain yaitu :
- Filosofi
Pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan :
Tenaga kerja dan insan pada umumnya, baik jasmani maupun rohani.
Hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera. - Keilmuan
Suatu ilmu pengetahuan dan penerapan dalam upaya, Mencegah Kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit dan lain-lain.
Tujuan K3
Mempunyai beberapa tujuan pada pelaksanaanya menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja. Di dalam terdapat 3 (tiga) tujuan utama dalam penerapan K3 menurut Untdang-Undang No 1 tahun 1970 Mengenai Keselamatn Kerja yaitu antara lain:
- Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja.
- Menjamin semoga setiap sumber produksi sanggup digunakan secara kondusif dan efisien.
- Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
Undang-Undang yang Terkait dengan K3
Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945:
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
UU No.14 tahun 1969 ihwal Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai ketenagakerjaan
- Pasal 3
Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan. - Pasal 9
Tiap tenaga kerja berhak mendapat proteksi atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat dan moral agama. - Pasal 10
Pemerintah membina norma proteksi tenaga kerja yang meliputi norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, derma ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.
Istilah - Isrilah dalam K3
- HAZARD
Sumber ancaman potensial yang sanggup mengakibatkan kerusakan (Harm) - HARM
Kerusakan atau bentuk kerugian berupa kematian, cidera, sakit fisik atau mental, kerusakan properti, kerugian produksi, kerusakan lingkungan atau kombinasi dari kerugian-kerugian tadi. - INCIDENT
Suatu insiden yang tidak diinginkan, bilamana pada ketika itu sedikit saja ada perubahan maka sanggup menjadikan terjadinya Accident. - ACCIDENT
Suatu insiden yang tidak diinginkan berakhir cedera pada manusia, kerusakan barang, gangguan terhadap pekerjaan dan pencemaran lingkungan.
Unsur - Unsur Kecelakaan
- Tidak diduga semula dan tidak diinginkan
- Mengakibatkan kerugian fisik material, dan lingkungan
- Menggangu proses pekerjaan
Empat Hal yang Menyebabkan Tingginya Angka Kecelakaan Kerja
- Penerapak keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan dan masyarakat yang masih rendah.
- Penerapan investigasi uji K3 juga rendah.
- Tugas dan Fungsi pegawai pengawas semenjak otonomi tempat tidak maksimal, khususnya dalam mengawasi K3.
- Kualitas serta Kuantitas pegawai pengawas baik pengawas ketenagakerjaan maupun pengawas K3 rendah.
Teori Gunung Es - Biaya Kecelakaan
***
Sumber http://siddix.blogspot.com



0 Response to "Pengertian Dan Dasar-Dasar K3"
Posting Komentar