-->

iklan banner

Perbedaan Dolus Eventualis Dengan Culpa Lata

1. Jenis-Jenis Culpa lata
Sebagaimana telah dikemukakan perihal pengertian delik kulpa di atas, yakni delik yang di dalamnya terdapat unsure kurang kehati-hatian, maks culpa lata tersebut memiliki corak tersendiri.
Andi Zainal Abidin Farid, (1981: 228) menyimpulkan bahwa pembuat Undang-Undang mengakui corak dari culpa lata yaitu:
a. Culpa lata yang diinsyafi atau disadari (Bewuste Schuld)
Si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha mencegah, tapi timbul juga masalah.
b. Culpa lata yang tidak disadari (Onbewuste schuld)
Si pelaku tidak membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat, yang tidak boleh dan diancam dengan eksekusi oleh Undang-Undang, sedangkan ia seharusnya memperhitungkan akhir yang akan timbul.
Di dalam KUHPidana tidak terdapat pembagiannya, akan tetapi dalam ilmu pengetahuan dikenal kealpaan yang disadari (bewuste schuld). Bewuste schuld sukar dibedakan dengan voorwaardelijk opzet, alasannya ialah keduanya sanggup digambarkan sebagai seorang pembuat delik yang telah membayangkan akhir yang akan terjadi, akan tetapi walaupun demikian kesudahannya tetap timbul juga. Pada onbewuste schuld terhadap si pembuat dalam berbuat tidak membayangkan akhir yang timbul, padahal seharusnya ia membayangkannya.
Jonkers (Bambang Poenomo 1992: 174), menunjukkan pola bahwa seseorang ingin memperabukan rumah dengan tiada maksud lain, akan tetapi ditempat lain itu ia mengetahui ada orang sakit yang keadaanya sedemikian rupa sehingga akan meninggal apabila terkejut. Dengan meneruska pembakaran itu, maka kesengajaannya ditunjukan kepada janjkematian orang yang sakit itu. Dalam hal kealpaan yang disadari (bewuste sculd) diberikan pola mengadakan perta di dalam ruangan yang banyak mempergunakan penerangan (lilin) di bersahabat materi yang gampang terbakat. Meskipun untuk keamanan telah disiapkan alat pemadam api, maka kebakaran yang tidak dikehendaki itu apabila terjadi merupakan kealpaan yang disadari alasannya ialah orang itu insyaf akan adanya bahaya. Kealpaan yang tidak disadari ialah melempar barang di luar gudang tanpa memikirkan kemungkinan bahwa orang lain akan selalu di situ, maka kealpaanya alasannya ialah kurang untuk berikhtiar terhadap insiden yang tidak sanggup disangka yang seharusnya diingat kemungkinan itu.
Demikian terjadinya kealpaan, yang sanggup terjadi sedemikian beratnya sehingga seakan-akan dengan kesengajaan(kemungkinan/bersyarat), akan tetapi sanggup pula terjadi kealpaan yang sedemikian ringannya sehingga tidak gampang dibedakan dengan insiden biasa yang kebetulan, yang perlu atau tidaknya celaan yuridis.

2. Perbedaan Antara Dolus Eventualis dengan Culpa lata
Dolus Eventualis ialah termasuk kedalam jenis deli dolus yakni delik yang didalamnya terdapat unsure kesengajaan.
Kesengajaan disini memiliki 3 tingkata sebagaimana yang dikemukakan Rusli Effendy (1989: 81) yaitu’
1. Sengaja sebagai niat: dalam arti ini akhir delik ialah motif utama untuk adanya suatu perbuatan, yang seandainya tujuan itu tidak ada, maka perbuatan itu tidak akan dilakukan. Misalnya A berniat membunuh B, kemudian A menembaknya.
2. Sengaja kesadaran akan kepastian: ialah hal ini ada kesadaran bahwa dengan melaksanakan perbuatan itu niscaya akan terjadi akhir tertentu dari perbuatan itu. Jonkers menunjukkan pola sebagai berikut: A hendak menembak mati B yang duduk dibelakan kaca. Untuk mengenai sasarannya itu maka A harus menembak beling itu sehingga pecah. A bersalah selain daripada membunuh (sengaja sebagai niat) juga telah dengan sengaja merusak barang (kesadaran akan kepastian). Walapun niatnya hanya membunuh B tetapi ia juga menembak beling itu untuk mencapai maksudnya. A mengetahii bahwa perbuatan (membunuh) bertalian dengan memecahkan kaca.
3. Sengaja insyaf akan kemungkinan: dalam hal ini dengan melaksanakan perbuatan itu telah diinsyafi kemungkinan yang sanggup terjadi dengan dilakukan perbuatan itu.
Mengenai Dolus Eventualis ini, Moeljatno (1983: 175) mengmukakan sebagai berikut:
Teori yang dikenal sebagai inkauf nehmen ialah teori mengenai dolus eventualis bukan mengenai kesengajaan. Disini ternyata bahwa sebenarnya akhir dari keadaan yang diketahui kemungkinan akan terjadi, tidak disetujui tetapi meskipun demikian, untuk mencapai apa yang dimaksud resiko akan timbulnya akhir atau disamping maksud itupun diterima.
Andi Zainal Abidin Fadird (1981: 217) memakai istilah teori apa boleh buat sebagai terjemahan dari inkauf nehmen. Menurut teori ini, untuk adanya kesengajaan (sengaja insyaf akan kemungkinan) harus ada dua syarat:
a. Terdakwa tahu kemungkinan adanya akhir keadaan yang merupakan delik,
b. Sika tetang kemungkinan itu andai kata timbul ialah apa boleh buat, pikul resikonya.
Mengenai syarat pertama, hal ini dapatt dibuktikan dari kecerdasan pikirannga yang sanggup disimpulkan antara lain dari pengalamannya, pendidikannya atau lingkungan kawasan tinggalnya. Sedangkan mengenai syarat yang kedua, hal ini sanggup dibuktikan dari ucapan-ucapan disekitar perbuatan, tidak mengadakan perjuangan untuk mencegah akhir yang tidak diinginkan tersebut.
Sebagai pola sengaja insyaf akan kemungkinan, Utrecht (Sri Widyastuti 2005: 42) sanggup disebut keputusan HOF Amserdam tertanggal 9 maret 1911 W.Nr. 9154 dan putusan Hoogeraad tertanggal 19 juni 1911 W.Nr. 9203, yang paling populer dengan Hoorenche tart Arrest kasusnya: A hendak membalas dendam terhadap B di kota Hoorn. Dari kota Amsterdam A mengirim sebuah camilan anggun tar ke alamat B, dan dalam camilan anggun tersebut telah dibumbuhi racun. A insyaf akan kemungkinan besar bahwa isteri B turut serta memakan camilan anggun tersebut. Walau A tahu bahwa isteri B diluar dari perselisihannya dengan B, tetapi masih juga A tidak menghiraukan hal hidupnya isteri B. Oleh Hakim ditentukan bahwa perbuatan A terhadap isteri B juga dilakukan dengan sengaja, meskipun matinya isteri B tidak dikehendaki oleh A
Sactohid Kartanegara (Sri Widyastuti 2005: 43) mengemukakan dasar perbedaan antara dolus dan culpa sebagai berikut:
1. Dolus
a. Perbuatan itu dilakukan dengan sengaja
b. Perbuatan itu disebut Doluse delicten
c. Diancam denga eksekusi yang lebih berat daripada Culpose delicten
2. Culpa
a. Perbuatan yang dilakukan alasannya ialah kalalaian/kealpaan
b. Perbuatan itu disebut culpose delicten
c. Ancaman hukumannya ialah lebih ringan daripada doluse delicten.
Antara sengaja insyaf akan kemungkinan (dolus eventualis) dengan culpa lata yang disadari sukar dibedakan,
Van Hattum (Tongat 2009: 294) mengemukakan:
Seseorang yang bagaimanapun hendak mencapai tujuan yang diperdulukan bahwa orang lain sanggup jaga menjadi korban, dan jikalau akhir itu benar-benar terjadi, maka ia memiliki tanda-tanda insyaf akan kemungkinan (dolus eventualis). Bilamana seseorang itu dalam berusaha mencapai tujua tersebut di atas, insyaf bahwa kemungkinan orang lain sanggup menjadi korban, tetapi diharapkannya mudah-mudahan tidak terjadi korban-korban lain dibatasi sedapat mungkin, maka orang yang demikian itu memiliki culpa lata yang diinsyafi.
Jonkers (M. Asy’ari 2008:24) beropini sebagai berikut:
Dolus eventualis terdapat bilamana pembuat menentukan akhir yang diniatkannya ditambah denga akhir yang tidak dikehendakinya, daripada sama sekali tidak berbuat sedangkan culpa yang diinsyafi terdapat bilamana pembuat itu lebih suka tidak berbuat daripada terwujud akhir yang dikehendakinya ditambah dengan akhir yang tidak dikehendakinya.
Dari pendapat para andal aturan tersebut di atas mengenai corak perbedaan antara dolus eventualis, maka menjadi terperinci bagi kita akan perbedaan diantara keduanya yakni pada dolus eventualis. Meskipun pelaku menginsyafi akan adanya akhir lain yang kemungkinan akan terjadi bilamana ia melaksanakan perbuatan itu, namun ada rasa ketidakperdulian akan akhir yang mungkin terjadi. Sedangkan bagi culpa lata yang diinsyafi, terdapat bilamana pembuat itu lebih suka untuk tidak berbuat daripada terwujudnya akhir yang tidak dikehendaki.

Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Perbedaan Dolus Eventualis Dengan Culpa Lata"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel