Penyebab Terjadinya Perceraian
Menurut Hukum Islam, perkawinan itu putus alasannya yaitu kematian, dan alasannya yaitu perceraian (Talak, khuluk, fasakh, akhir syiqaq, dan pelanggaran taklik talak) dan alasan tetapkan perceraian hanya satu saja yaitu salah satu pihak merasa bahwa perkawinannya tidak sanggup lagi diteruskan.
Menurut KHI pada Pasal 116 bahwa perceraian sanggup terjadi alasannya yaitu alasan-alasan sebagai berikut :
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjodi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturt-turut tanpa izin dari pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau alasannya yaitu hal diluar kemampuannya.
c. Salah satu pihak melaksanakan kekejaman atau penyakit dengan akhir tidak sanggup menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
d. Salah satu pihak menerima eksekusi penjara 5 (lima) tahun atau eksekusi yang lebih berat sehabis perkawinan berlangsung.
e. Salah satu pihak melaksanakan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
f. Antara suami dan istri terus terjadi perselisishan dan pertengkaran dan tidak ada impian akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
g. Suami melanggar taklik talak.
h. Peralihan agama atau murtad yang menimbulkan terjadinya ketidakrukunan dalam, rumah tangga.
Selain itu, berdasarkan Ahmad Rofiq ada empat kemungkinan yang sanggup memicu timbulnya keinginan untuk memutus/terputusnya perkawinan dalam kehidupan rumah tangga, yakni :
a. Terjadinya nusyuz dari pihak istri
b. Terjadinya nusyuz dari pihak suami
c. Terjadinya perselisihan atau percekcokan antara suami dan isteri, yang dalam al-quran disebut shiqaq
d. Terjadinya salah satu pihak melaksanakan perbuatan zina atau fakhisyah, yang menimbulkan saling tuduh menuduh antara keduanya.
Adapun penyebab perceraian yang tertuang dalam KUH Perdata Pasal 209, yaitu :
1e. Zinah
2e. Meninggalkan daerah tinggal bersama dengan itikad jahat
3e. Penghukuman dengan eksekusi penjara lima tahun lamanya atau dengan eksekusi yang lebih berat, yang diucapkan sehabis perkawinan
4e. Melukai berat atau menganiaya, dilakukan oleh si suami atau si istri terhadap istri atau suaminya, yang demikian, sehingga membahayakan jiwa pihak yang dilukai atau dianiaya, atau sehingga menimbulkan luka-luka yang membahayakan.
Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com
0 Response to "Penyebab Terjadinya Perceraian"
Posting Komentar