-->

iklan banner

Pengertian Tindakan Medik

Tindakan medik yakni tindakan professional oleh dokter terhadap pasien dengan tujuan memelihara, meningkatkan, memulihkan kesehatan, atau menghilangkan atau mengurangi penderitaan. meski memang harus dilakukan, tetapi tindakan medik tersebut ada kalanya atau sering dirasa tidak menyenangkan. Tindakan medik yakni suatu tindakan seharusnya hanya boleh dilakukan oleh para tenaga medis, alasannya tindakan itu ditujukan terutama bagi pasien yang menhalami gangguan kesehatan. Suatu tindakan medik yakni keputusan etik alasannya dilakukan oleh insan terhadap insan lain, yang umumnya memerlukan sumbangan dan keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan atas beberapa alternatif yang ada. Keputusan etik harus memenuhi tiga syarat, yaitu bahwa keputusan tersebut harus benar sesuai ketentuan yang berlaku, juga harus baik tujuan dan akibatnya, dan keputusan tersebut harus sempurna sesuai dengan konteks serta situasi dan kondisi dikala itu, sehingga sanggup dipertanggungjawabkan.
Sedangkan berdasarkan Budi Sampurno, dalam melaksanakan tindakan medik yang merupakan suatu keputusan etik, seorang dokter harus : 
1. Mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat, profesi, pasien; 
2. Mempertimbangkan etika, prinsip-prinsip moral, dan keputusan-keputusan khusus pada masalah klinis yang dihadapi. 
Secara material, berdasarkan Danny Wiradharma, suatu tindakan medik tidak bertentangan dengan aturan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : 
a. Mempunyai indikasi medik, untuk mencapai suatu tujuan yang konkret. 
b. Dilakukan berdasarkan aturan-aturan yang berlaku dalam ilmu kedokteran 
c. Sudah menerima persetujuan dari pasien. 
Syarat a dan b juga disebut sebagai bertindak secara lege artis. Secara yuridis sering dipermasalahkan apakah suatu tindakan medik sanggup dimasukkan dalam pengertian penganiayaan. Akan tetapi dengan dipenuhinya ketiga syarat tersebut di atas maka lalu menjadi jelas. Sebenarnya kualifikasi yuridis mengenai tindakan medik tidak hanya memiliki arti bagi aturan pidana saja, melainkan juga bagi aturan perdata dan aturan administratif. Lazimnya persyaratan dalam hubungan perjanjian antara pasien-dokter tidak secara eksplisit dituangkan dalam perumusan persyaratan perjanjian, namun dianggap telah terkandung di dalam sesuai dengan etik yang mengikuti dokter dalam menjalankan profesi jabatannya. 
Dalam hubungan tersebut pengertian info pasien merupakan suatu bentuk umum penerangan kepada pasien pada umumnya. Guwandi menyebutkan bahwa dokter dalam melaksanakan tindakan medik haruslah berdsarkan empat hal, yaitu : 
1. Adanya indikasi medik; 
2. Bertindak secara hati-hati ; 
3. Bekerja berdasarkan standar profesi medis dan mekanisme operasional; 
4. Ada persetujuan tindakan medik (Informed Consent). 
Syarifuddin Wahid menyebutkan empat hal yang harus dilakukan dokter untuk menghindari timbulnya sengketa medik dengan pasien

Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Tindakan Medik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel