Pengertian Tindak Pidana Korupsi
Menurut asal kata, korupsi berasal dari kata berbahasa latin, corruptio. Kata ini sendiri punya kata kerja dasar yaitu corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok.
Pengertian korupsi dalam Kamus Peristilahaan (M.D.J.Al Barry, 1996:208) diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan diri dan merugikan negara dan rakyat.
Dalam Ensiklopedia Indonesia (Evi Hartanti, 2007:8) disebut “Korupsi” (dari bahasa Latin: corruptio = penyuapan; corruptore = merusak) tanda-tanda dimana para pejabat, tubuh – tubuh negara meyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya.
Baharuddin Lopa mengutip pendapat dari David M.Chalmers (Evi Hartanti, 2007:9), menguraikan arti istilah korupsi dalam banyak sekali bidang, yakni yang menyangkut duduk perkara penyuapan, yang bekerjasama dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum. Kesimpulan ini diambil dari defenisi yang dikemukakan antara lain berbunyi:
“financial manipulations and deliction injurious to the economy are often labeled corrupt (manipulasi dan keputusan mengenai keuangan yang membahayakan perekonomian sering dikategorikan perbuatan korupsi)”
Selanjutnya ia menjelaskan:
“the term is often applied also to misjudgements by officials in the public economies (istilah ini sering juga dipakai terhadap kesalahan ketetapan oleh pejabat yang menyangkut bidang perekonomian umum)”
Dikatakan pula:
“disguised payment in the form of gifts, legal fees, employment, favors to relatives, social influence, or any relationship sacrafices the public and welfare, with or without the implied payment of money, is ususally considered corrupt (pembayaran terselubung dalam bentuk derma hadiah, ongkos administrasi, pelayanan, derma hadiah kepada sanak keluarga, imbas kedudukan sosial, atau kekerabatan apa saja yanf merugikan kepentingan dan kesejahteraan umum, dengan atau tanpa pembayaran uang, biasanya dianggap sebagai perbuatan korupsi)”
Ia menguraikan pula bentuk korupsi yang lain, yang diistilahkan political corruption (korupsi politik) adalah:
“electoral corruption includes purchase of vote with money, promises of office or special favors, coercion, intimidation, and interference with administrative of jodicial decision, or governmental appointment (korupsi pada penelitian umum, termasuk memperoleh bunyi dengan uang, akad dengan uang, akad dengan jabatan atau hadiah khusus, paksaan, intimidasi, dan campur tangan terhadap kebebasan memilih. Korupso dalam jabatan melibatkan penjualan bunyi dalam legislatif, keputusan administrasi, atau keputusan yang menyangkut pemerintahan)”
Di dunia internasional pengertian korupsi menurut Black Law Dictionary (Surachmin & Suhandi Cahaya, 2011:10):
“Corruption an act done with an intent to give some advantage inconsistent with official duty and and the rights of others. The act of an official of fiduciary person who unlawfully and wrongfully uses his station or character to procure some benefit for himself or for another person, contrary to duty and the right of others” yang artinya “Suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapat beberapa laba yang bertentangan dengan kiprah resmi dan kebenaran – kebenaran lainnya. Suatu perbuatan dari sesuatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar aturan dan penuh kesalahan menggunakan sejumlah laba untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kiprah dan kebenaran – kebenaran lainnya”.
Menurut Transparency International, korupsi merupakan:
“korupsi sebagai sikap pejabat publik, mau politikus atau pegawai negeri, yang secara tidak masuk akal dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang bersahabat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka”.
Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Tindak Pidana Korupsi"
Posting Komentar