-->

iklan banner

Pengertian Sosiologi Hukum

Istilah sosiologi aturan pertama kali dipakai pada tahun 1882, oleh Anziolotti yang dipengaruhi oleh disiplin ilmu yaitu filsafat hukum, ilmu aturan dan sosiologi.
Sosiologi aturan memandang aturan sebagai kenyataan social dan bukan sebagai kaidah. Sosiologi aturan memandang aturan sebagai fenomena social yang berbeda dengan aturan normatif yang memandang aturan sebagai norma-norma positif di dalam perundang-undangan aturan nasional. Beberapa pakar yang mensugesti sosiologi aturan menyerupai Emile Durkheim, Max Weber, Eugen Ehrlich, Talcott Persons, Roscou Pound, dan Schuyt. (Achmad Ali, 2008:215)
Berikut ini beberapa pengertian yang dikemukakan oleh beberapa pakar aturan mengenai sosiologi hukum:
a. Soerjono Soekanto memperlihatkan batasan pengertian ihwal apa sebetulnya yang dimaksud dengan sosiologi hukum, yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari korelasi timbale balik antara aturan dengan gejala-gejala sosial lainnya. (Zainuddin Ali, 2005:1)
b. Satjipto Rahardjo juga mengemukakan batasan ihwal sosiologi aturan yaitu sosiologi aturan (Sociology of Law) ialah pengetahuan aturan terhadap contoh sikap masyarakat dalam konteks sosialnya. (Zainuddin Ali, 2005:1)
c. Sosiologi Hukum ialah mengamati dan mencatat aturan dalam kenyataan kehidupan sehari-hari dan lalu berusaha untuk menjelaskannya. Sosiologi Hukum sebagai ilmu terapan mengakibatkan sosiologi sebagai subyek menyerupai fungsi sosiologi dalam penerapan hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum, dampak dan efektivitas aturan , kultur hukum.
d. Kajian sosiologi aturan ialah suatu kajian yang objeknya fenomena aturan tetapi memakai topik ilmu sosial dan teori-teori sosiologis , sehingga sering disalah tafsirkan bukan hanya oleh kalangan non aturan tetapi juga dari kalangan aturan sendiri.(Achmad Ali, 2009 : 9)
e. Wignjosoebroto beropini bahwa sosiologi aturan ialah salah satu cabang kajian sosiologi yang termasuk pada keluarga ilmu pengetahuan sosial dan inilah berdasarkan dia cabang kajian ihwal kehidupan bermasyarakat insan pada umumnya, yang berperhatian kepada upaya-upaya insan menegakkan dan mensejahterahkan kehidupannya, serta memiliki kekhususan yang berbeda dengan kalian pada cabang-cabang sosiologi yang lain. (Sabian Utsman, 2009:115)

Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Sosiologi Hukum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel