Pengertian Satwa Dan Satwa Liar
Pengertian dukungan satwa liar tersebut sebelum diuraikan lebih lanjut, maka pertama sekali yang perlu diketahui ialah pengertian dari satwa liar alasannya ialah tidak semua binatang sanggup dikategorikan sebagai satwa liar yang dilindungi. Pemakaian bahasa sehari-hari mengatakan bahwa satwa sanggup diistilahkan dengan aneka macam kata yaitu hewan, binatang maupun fauna ataupun mahluk hidup lainnya selain insan yang sanggup bergerak dan berkembang biak serta mempunyai peranan dan manfaat dalam kehidupan. Pengertian satwa itu sendiri berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 wacana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyerupai yang tercantum dalam Pasal 1 butir 5 yaitu: “Satwa ialah semua jenis sumber daya alam hewani, baik yang hidup didarat maupun diair.
Penjabaran mengenai aneka macam pengertian wacana satwa liar yang dilindungi menyerupai yang telah diuraikan sebelumnya mengatakan kriteria satwa dan dukungan menyerupai apa yang akan diberikan, dari aneka macam uraian tersebut maka sanggup diambil suatu kesimpulan bahwa dukungan satwa liar yang dilindungi ialah suatu bentuk dukungan yang tidak hanya meliputi terhadap satwa yang masih hidup saja tetapi juga meliputi kepada keseluruhan bagian-bagian badan yang tidak terpisahkan dari satwa liar tersebut menyerupai gading dengan gajahnya, cula dengan badaknya, harimau dengan kulitnya dan sebagainya. Perdagangan satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun yang sudah mati ataupun bagian-bagian tubuhnya ialah merupakan suatu tindak pidana.
Pasal 21 ayat (2) aksara d UU No.5 Tahun 1990 wacana Konservasi ” Pengertian satwa liar lainnya antara lain dirangkum dalam Pasal 1 butir 7 undang-undang tersebut yaitu ”Satwa liar ialah semua binatang yang hidup didarat, dan/atau di air dan/atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia” Pembatasan dalam penggolongan atau pengkategorian lainnya terhadap satwa liar tersebut juga termuat dalam klarifikasi Pasal 1 butir 7 yaitu sebagai berikut: “Ikan dan ternak tidak termasuk dalam pengertian satwa liar tetapi termasuk dalam pengertian satwa” Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga menjabarkan hal tersebut yaitu:
Pasal 21 (2) Setiap orang dihentikan untuk :
d. Memperniagakan, menyimpan atau mempunyai kulit, badan atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang terbuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu daerah ke Indonesia ke daerah lain baik didalam maupun diluar Indonesia
Perlindungan terhadap satwa tersebut umumnya ditujukan pada beberapa karakteristik tertentu dimana satwa-satwa tersebut terancam kepunahan yaitu
a. Nyaris punah, dimana tingkat kritis dan habitatnya telah menjadi sempit sehingga jumlahnya dalam keadaan kritis. :
b. Mengarah kepunahan, yakni populasinya merosot akhir eksploitasi yang berlebihan dan kerusakan habitatnya.
c. Jarang, populasinya berkurang.
Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Satwa Dan Satwa Liar"
Posting Komentar