-->

iklan banner

Pengertian Pertolongan Konsumen

Pengertian pinjaman konsumen terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 wacana Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut Undang-Undang Perlindungan Konsumen/UUPK), yaitusegala upaya yang menjamin adanya kepastian aturan untuk memberi pinjaman kepada konsumen
Rumusan pengertian pinjaman konsumen yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut cukup memadai. Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum”, diperlukan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan otoriter yang merugikan pelaku perjuangan hanya demi untuk kepentingan pinjaman konsumen.

Kepastian aturan untuk memperlihatkan pinjaman kepada konsumen itu antara lain yaitu denga meningkatkan harkat dan martabat konsumen serta membuka susukan gosip wacana barang dan/atau jasa baginya, dan menumbuhkan perilaku pelaku perjuangan yag jujur dan bertanggung jawab Tujuan yang ingin dicapai dalam pinjaman konsumen umumnya sanggup dibagi dalam tiga bab utama, yaitu:
a) Memberdayakan konsumen dalam memilih, menentukan barang dan/atau jasa kebutuhannya, dan menuntut hak-haknya (Pasal 3 karakter c);
b) Menciptakan sistem pinjaman konsumenyang memuat unsur-unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan susukan untuk mendapat gosip itu (Pasal 3 karakter d);
c) Menumbuhkan kesadaran pelaku perjuangan mengenai pinjaman konsumen sehingga tumbuh perilaku jujur dan bertanggung jawab (Pasal 3 karakter e).
Pada hakikatnya, pinjaman konsumen menyiratkan keberpihakan kepada kepentingan-kepentingan (hukum) konsumen. Adapun kepentingan konsumen berdasarkan Resolusi perserikatan bangsa-Bangsa Nomor 39/284 wacana Guidelines for Consumer Protection, sebagai berikut:
a. Perlindungan konsumen dari bahaya-bahaya terhadap kesehatan dan keamanannya;
b. Promosi dan pinjaman kepentingan sosial ekonomi konsumen;
c. Tersedianya gosip yang memadai bagi konsumen untuk memperlihatkan kemampuan mereka melaksanakan pilihan yang sempurna sesuai kehendak dan kebutuhan pribadi;
d. Pendidikan konsumen;
e. Tersedianya upaya ganti rugi yang efektif;
f. Kebebasan untuk membentuk organisasi konsumen atau organisasi lainnya yang relevan dan memperlihatkan kesempatan pada organisasi tersebut untuk menyuarakan pendapatnya dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka.

Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Pertolongan Konsumen"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel