Pengertian Perceraian Dan Dasar Aturan Perceraian
1. Pengertian Perceraian
Perceraian merupakan kata yang terdiri dari cerai yang berarti pisah, mendapat imbuhan per-an sehingga secara bahasa berarti putusnya relasi suami isteri, talak, hidup perpisahan antara suami isteri selagi kedua-duanya masih hidup. Undang-Undang Perkawinan pada Pasal 38 dan KHI pada Pasal 113 menyatakan bahwa perceraian itu merupakan salah satu alasannya yaitu putusnya perkawinan.
Sedangkan berdasarkan istilah agama talak dari kata “ithlaq”, artinya “melepaskan atau meninggalkan”. Talak berarti melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya relasi perkawinan.
Cerai talak yaitu cerai yang dijatuhkan oleh suami terhadap isterinya, sehingga perkawinan mereka menjadi putus. Seorang suami bermaksud menceraikan isterinya harus lebih dahulu mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama yang berkedudukan di wilayah kawasan tinggalnya. Sedangkan cerai gugat yaitu cerai yang didasarkan atas adanya somasi yang diajukan oleh isteri, semoga perkawinan dengan suaminya menjadi putus. Seorang isteri yang bermaksud bercerai dari suaminya harus lebih dahulu mengajukan somasi ke Pengadilan Agama.
Berdasarkan definisi-definisi di atas, penulis sanggup menyimpulkan bahwa perceraian yaitu putusnya relasi suami isteri selagi keduanya masih hidup atau putusnya perkawinan, yang sanggup terjadi dengan talak (cerai talak) ataupun khuluk (cerai gugat).
2. Dasar Hukum Perceraian
Dasar aturan perceraian pada Undang-Undang Perkawinan terdapat pada Bab VIII wacana Putusnya Perkawinan Serta Akibatnya Pasal 38 dan Pasal 39 sedangkan pada KHI pada Bab XVI wacana Putusnya Perkawinan Pasal 113-Pasal 128. Selain dalam aturan-aturan yang dikoodifikasi, para ahli-ahli fiqih juga mempunyai pendapat yang berbeda mengenai aturan percerain berdasarkan Islam, pendapat yang paling benar diantara semua itu yaitu yang menyampaikan “terlarang”, kecuali lantaran alasan yang benar. Mereka yang beropini menyerupai ini ialah golongan Hanafi dan Hambali. Adapun alasannya yaitu:
Rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknat tiap-tiap orang yang suka merasai dan bercerai.” (Maksudnya: suka kawin dan bercerai).
Ini disebabkan bercerai itu kufur terhadap nikmat Allah. Sedangkan kawin yaitu suatu nikmat dan kufur terhadap nikmat yaitu haram. Makara tidak halal bercerai, kecuali lantaran darurat. Darurat memperbolehkan cerai bila suami mencurigai kebersihan tingkah laris isteri, atau sudah tidak punya cinta dengannya. Golongan Hambali lebih menjelaskannya secara terperinci dengan baik, yang ringkasnya sebagai berikut:
“Talak itu, adakalanya wajib, adakalanya haram, adakalanya mubah dan adakalanya sunnah”
Menurut Sayyid Sabiq, talak wajib yaitu talak yang dijatuhkan oleh pihak hakam (penengah), lantaran perpecahan antara suami isteri yang sudah berat. Ini terjadi jikalau hakam beropini bahwa talaklah jalan satu-satunya menghentikan perpecahan.
Talak haram yaitu talak tanpa ada alasan. Oleh lantaran merugikan bagi suami dan isteri serta tidak ada kemaslahatan yang mau dicapai dengan perbuatan talaknya itu, jadi talaknya haram. Dalam riwayat lain dikatakan talak dibenci oleh Allah SWT, Rasulullah SAW bersabda: perbuatan halal yang paling dibenci Allah yaitu talak, dalam kalimat lain disebutkan: “tidak ada sesuatu yang dihalalkan Allah, tetapi dibenci-Nya selain daripada talak”. Talak itu dibenci bila tidak ada alasan yang benar, sekalipun Nabi SAW. Menamakan talak sebagai perbuatan halal lantaran ia merusak perkawinan yang mengandung kebaikan-kebaikan yang dianjurkan oleh agama. Talak sunnah yaitu dikarenakan isteri mengabaikan kewajibannya kepada Allah, menyerupai sholat dan sebagainya, sedangkan suami tidak bisa memaksanya semoga isteri menjalankan kewajibannya tersebut, atau isteri kurang rasa malunya.
Dalam keadaan menyerupai ini suami tidak salah untuk bertindak keras kepada isterinya, semoga ia mau menebus dirinya dengan mengembalikan maharnya untuk bercerai. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surah An-Nisaa Ayat 19 :
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kau mempusakai perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kau menyusahkan mereka karen hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kau berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakuka perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kau tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) lantaran mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah mengakibatkan padanya kebaikan yang banyak”.
Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Perceraian Dan Dasar Aturan Perceraian"
Posting Komentar