-->

iklan banner

Pengertian Mediasi

Secara etimologi, istilah mediasi berasal dari bahasa Latin, mediare yang berarti berada di tengah. Makna ini merujuk pada kiprah yang ditampilkan pihak ketiga sebagai perantara dalam menjalankan tugasnya menengahi dan menuntaskan sengketa antara para pihak. „Berada di tengah‟ juga bermakna perantara harus berada pada posisi netral dan tidak memihak dalam menuntaskan sengketa. Ia harus bisa menjaga kepentingan para pihak yang bersengketa secara adil dan sama, sehingga menumbuhkan kepercayaan dari para pihak yang bersengketa.
Dalam Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, kata mediasi diberi arti sebagai proses pengikutsertaan pihak ketiga (sebagai perantara atau penasihat) dalam penyelesaian suatu perselisihan. Pengertian mediasi yang diberikan Kamus Lengkap Bahasa Indonesia mengandung tiga unsur penting. Pertama, mediasi merupakan proses penyelesaian perselisihan atau sengketa yang terjadi antara dua pihak atau lebih. Kedua, pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa ialah pihak-pihak yang berasal dari luar pihak yang bersengketa. Ketiga, pihak yang terlibat dalam penyelesaian sengketa tersebut tersebut bertindak sebagai penasihat dan tidak mempunyai kewenangan apa-apa dalam pengambilan keputusan.

J. Folberg dan A. Taylor lebih menekankan konsep mediasi pada upaya yang dilakukan perantara dalam menjalankan aktivitas mediasi. Kedua mahir ini menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi dilakukan secara bersa-sama oleh pihak yang bersengketa dan dibantu oleh pihak yang netral. Mediator sanggup menyebarkan dan memperlihatkan pilihan penyelesaian sengketa, dan para pihak sanggup pula mempertimbangkan proposal perantara sebagai suatu alternatif menuju kesepakatan dalam penyelesaian sengketa.
Garry Goopaster mengatakan defenisi mediasi sebagai proses perundingan pemecahan duduk masalah di mana pihak luar yang tidak memihak (imparsial) bekerja sama dengan pihak-pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian untuk memuaskan. Goopaster mencoba mengeksplorasi lebih jauh makna mediasi tidak hanya dalam pengertian bahasa, tetapi ia juga menggambarkan proses aktivitas mediasi, kedudukan dan kiprah pihak ketiga, serta tujuan dilakukan suatu mediasi.
Menurut Takdir Rahmadi, mediasi ialah suatu proses penyelesaian sengketa antara dua pihak atau lebih melalui perundingan atau cara mufakat dengan sumbangan pihak netral yang tidak mempunyai kewenangan memutus. Pihak netral tersebut disebut perantara dengan kiprah mengatakan sumbangan prosedural dan substansial. Lain halnya dengan pengertian mediasi oleh Jimmy Joses Sembiring bahwa mediasi ialah proses penyelesaian sengketa dengan perantara pihak ketiga, yakni pihak yang memberi masukan-masukan kepada para pihak untuk menuntaskan sengketa mereka.
Di Indonesia, pengertian mediasi secara lebih nyata sanggup ditemukan dala Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 Tahun 2003 perihal Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi ialah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dengan dibantu oleh perantara (Pasal 1 butir 6). Mediator ialah pihak yang bersifat netral dan tidak memihak, yang berfungsi membantu para pihak dalam mencari aneka macam kemungkinan penyelesaian sengketa (Pasal 1 butir 5)
Pengertian mediasi dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Tahun 2003 tidak jauh berbeda dengan esensi mediasi yang dikemukakan oleh para mahir resolusi konflik. Namun, pengertian ini menekankan pada satu aspek penting yang mana perantara proaktif mencari aneka macam kemungkinan penyelesaian sengketa. Mediator harus bisa menemukan alternatif-alternatif penyelesaian sengketa. Ia tidak hanya terikat dan terfokus pada apa yang dimiliki oleh para pihak dalam penyelesaian sengketa mereka. Mediator harus bisa memperlihatkan solusi lain, dikala para pihak tidak lagi mempunyai alternatif penyelesaian sengketa, atau para pihak sudah mengalami kesulitan atau bahkan terhenti (deadlock) dalam penyelesaian sengketa mereka. Di sinilah kiprah penting perantara sebagai pihak ketiga yang netral dalam membantu penyelesaian sengketa. Oleh karenanya, perantara harus mempunyai sejumlah skill yang sanggup memfasilitasi dan membantu para pihak dalam penyelesaian sengketa mereka.
Dalam upaya perdamaian, tahap pertama yang harus dilakukan oleh hakim dalam menyidangkan perdamaian kepada pihak-pihak yang bersengketa ialah mengadakan perdamaian kepada pihak-pihak yang bersengketa. Kewajiban hakim dalam mendamaikan pihak-pihak yang berperkara ialah sejalan dengan tuntunan anutan Islam. Ajaran Islam memerintahkan biar menuntaskan setiap perselisihan yang terjadi di antara insan sebaiknya dengan jalan perdamaian (islah), ketentuan ini ialah sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur‟an Surah Al- Hujurat Ayat (9) yang berbunyi, “Sesungguhnya orang-orang mukmin ialah bersaudara lantaran itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kau menerima rahmat.” yakni bahwa jikalau dua golongan orang beriman bertengkar maka damaikanlah mereka, perdamaian itu hendaklah dilakukan dengan adil dan benar lantaran Allah sangat menyayangi orang yang berlaku adil. 
Adapun landasan aturan dalam penerapan mediasi di Indonesia diantaranya :
- HIR Pasal 130 dan Rbg Pasal 154 telah mengatur forum perdamaian. Hakim wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa.
- SEMA No. 1 tahun 2002 perihal pemberdayaan forum perdamaian dalam Pasal 130 HIR/154 Rbg.
- PERMA Nomor 2 tahun 2003 perihal mekanisme mediasi di Pengadilan.
- PERMA Nomor 1 tahun 2008 perihal mekanisme mediasi di Pengadilan.
- Mediasi atau APS di luar Pengadilan diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 30 tahun 1999 perihal Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Mediasi kini ini telah berkembang ke hal-hal yang lain sepanjang duduk masalah perdata. Oleh lantaran itu cakupan yurisdiksinya sangat luas. Yurisdiksi tersebut juga hingga kepada duduk masalah perceraian dalam arti mendamaikan para pihak supaya jangan cerai dan duduk masalah sengketa perdata lainnya. Pengadilan Agama mempunyai jurisdiksi untuk melaksanakan perdamaian dalam arti biar para pihak yang berperkara tidak bercerai. Biasanya para pihak yang tiba ke pengadilan agama telah berkonsultasi kepada BP4 (Badan Penasehat Perkawinan dan Penyelesaian Perkara). Namun meskipun para pihak eksklusif tiba ke pengadilan agama tanpa melalui BP4, masalah tetap di periksa. Para pihak yang tiba ke Pengadilan agama baik yang sudah melalui BP4 maupun yang belum, Hakim agama yang menilik dan mengadili masalah tersebut tetap diwajibkan untuk melaksanakan upaya biar para pihak yang bersengketa menerima perdamaian. Dalam hal terjadi kesepakatan, maka pihak penggugat mencabut perkaranya.
Dalam wilayah aturan privat, titik berat kepentingan terletak pada kepentingan perorangan (pribadi). Dimensi privat cukup luas cakupannya yang mencakup dimensi aturan keluarga, aturan kewarisan, aturan kekayaan, aturan perjanjian (kontrak) bisnis, dan lainnya. Dalam dimensi aturan privat atau perdata, para pihak yang bersengketa sanggup melaksanakan penyelesaian sengketanya melalui jalur aturan di pengadilan maupun di luar jalur pengadilan. Hal ini sangat dimungkinkan lantaran aturan privat atau perdata, titik berat kepentingannya terletak pada para pihak yang bersengketa, bukan negara atau kepentingan umum. Oleh lantaran itu, tawar-menawar dan pembayaran sejumlah kompensasi untuk menuntaskan sengketa sanggup terjadi dalam dimensi ini. Dalam aturan Islam, dimensi perdata mengandung hak insan (Haqqul „ibad) yang sanggup dipertahankan melalui kesepakatan hening antara para pihak yang bersengketa.28
Mediasi sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa mempunyai ruang lingkup utama berupa wilayah privat atau perdata. Sengketa-sengketa perdata berupa sengketa keluarga, waris, kekayaan, kontrak, perbankan, bisnis, dan lingkungan hidup serta aneka macam jenis sengketa perdata lainnya sanggup diselesaikan melalui jalur mediasi. Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sanggup ditempuh pengadilan maupun di luar pengadilan. Mediasi yang dijalankan di pengadilan merupakan bab dari rentetan proses aturan di pengadilan, sedangkan bila mediasi dilakukan di luar pengadilan, maka proses mediasi tersebut merupakan bab tersendiri yang terlepas dari mekanisme aturan program pengadilan.
Dalam perundang-undangan Indonesia ditegaskan ruang lingkup sengketa yang sanggup dijalankan aktivitas mediasi. Dalam UU No. 30 Tahun 2000 perihal Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa disebutkan bahawa sengketa atau beda pendapat perdata sanggup diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan menyampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri (Pasal 6). Ketentuan dalam Pasal ini memberi ruang gerak cukup luas, yaitu seluruh perbuatan aturan yang termasuk dalam ruang lingkup perdata. Bahkan undang-undang ini mengatakan penegasan ruang lingkup yang berbeda antara arbitrase dan mediasi.
Hal senada juga ditegaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2003 perihal Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam Pasal 2 Perma No.2 Tahun 2003 disebutkan bahwa semua masalah perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui perdamaian dengan sumbangan mediator. Ketentuan Pasal ini menggambarkan bahwa ruang lingkup sengketa yang sanggup dimediasi ialah seluruh masalah perdata yang menjadi kewenangan peradilan umum dan peradilan agama pada tingkat pertama.


Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Mediasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel