Pengertian Kriminologi
Dalam banyak sekali literature kepustakaan, kriminologi pertama kalinya diberi nama oleh Paul Topinard (1830-1911), ia ialah seorang antropolog Prancis, menurutnya kriminologi berasal dari kata “Crimen” (kejahatan/penjahat), dan “Logos” (ilmu pengetahuan), apabila dilihat dari istilah tersebut, maka kriminologi ialah ilmu pengetahuan yang mempelajari wacana kejahatan’.
Perkembangan kriminologi,setelah mendapat nama dari P.Topinard,kemudian Cesaria Beccaria (1738-1794) mempopulerkan istilah kriminologi sebagai reformasi terhadap aturan pidana dan bentuk hukuman. Pada awal periode ke-19, kriminologi dijadikan alat atau sarana sebagai pembaharuan Hukum Pidana yang pada waktu itu sangat kejam.
Edwin H.Sutherland dan Donald R. Cressey, menyampaikan bahwa kriminologi adalah:
“The body of knowledge regarding delinquency and crime as social phenomenon. It includes within its scope the process of Making law, the breaking of law, and reacting to wordthe breaking of law…” Dari pengertian di atas, bahwa yang termasuk ke dalam pengertian kriminologi ialah proses pembentukan hukum, pelanggaran hukum, dan reaksi terhadap para pelanggar hukum. Maka dengan demikian kriminologi tidak hanya mempelajari kejahatan saja, tetapi juga mempelajari bagaimana aturan itu berjalan.
Kriminologi dalam pandangan Edwin H.Sutherland dan Donald R. Cressey, dibagi menjadi tiga cabang utama:
1. Sosiologi aturan (Sociology of law) cabang kriminologi ini merupakan analisis ilmiah atau kondisi-kondisi berkembangnya aturan pidana. Dalam pandangan Sosiologi Hukum,bahwa kejahatan itu dihentikan dan diancam dengan suatu sanksi. Kaprikornus yang memilih suatu perbuatan itu merupakan kejahatan, ialah hukum.
2. Etiologi kejahatan; Merupakan cabang kriminologi yang mencari alasannya ialah musabab dari kejahatan.
3. Penologi; Merupakan ilmu wacana hukuman, akan tetapi Sutherland memasukan hak-hak yang bekerjasama dengan perjuangan pengendalian kejahatan baik represif maupun preventif.
Paul Mudigno Mulyono tidak sependapat dengan definisi yang diberikan Sutherland.Menurutnya, definisi itu seolah-olah tidak menawarkan citra bahwa pelaku kejahatan itupun memiliki andil atas terjadinya kejahatan, oleh masyarakat, akan tetapi adanya dorongan dari si pelaku untuk melaksanakan perbuatan jahat yang ditentang oleh masyarakat tersebut. Karenanya,beliau menawarkan definisi kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai dilema manusia.
Jauh sebelum Sutherland, W.A Bonger (1934), sebagai pakar kriminologi, menyampaikan bahwa kriminologi ialah “Ilmu pengetahuan yang mempelajari, menyelidiki sebab-sebab kejahatan dan tanda-tanda kejahatan dalam arti seluas-luasnya”. Yang dimaksud dengan mempelajari kejahatan seluas-luasnya ialah termasuk mempelajari penyakit social (pelacuran, kemiskinan, gelandangan, dan alkoholisme).
Bonger membagi kriminologi menjadi 5 (lima) cabang,yakni:
1. Criminal Antropology, Merupakan ilmu pengetahuan wacana insan yang jahat (Somatios) ,dan ilmu ini menawarkan suatu balasan atas pertanyaan wacana orang jahat dalam tubuhnya memiliki tanda-tanda menyerupai apa,misalnya apakah ada korelasi antara suku Bangsa dengan Kejahatan.
2. Criminal Sociology, Ilmu pengetahuan wacana kejahatan sebagai suatu tanda-tanda masyarakat,pokok utama dalam ilmu ini ialah ,sampai dimana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat.
3. Criminal Psycology, Ilmu pengetahuan wacana penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya.
4. Psikopatologi dan Neuropatologi Kriminal; Yakni suatu ilmu wacana penjahat yang sakit jiwa atau “Urat Syaraf”.
5. Penologi; Ilmu wacana berkembangnya eksekusi dalam aturan pidana.
Noach ( A.Gumilang, 1993 : 3) mengartikan : Kriminologi ialah ilmu pengetahuan yang menyelidiki gejala-gejala tingkah laris yang tidak senonoh alasannya ialah musabab serta akibatnya.
Muhammad Mustofa (2007 : 14) menyampaikan bahwa definisi kriminologi yang dikaitkan dengan pengembangan kriminologi di Indonesia ialah yang berakar pada sosiologis. Kriminologi diartikan sebagai ilmu pengetahuan ilmiah tentang:
a) perurusan sosial pelanggaran hukum, penyimpangan sosial, kenakalan, dan kejahatan;
b) pola-pola tingkah laris dan alasannya ialah musabab terjadinya contoh tingkah laris yang termasuk dalam kategori penyimpangan sosial, pelanggar hukum, kenakalan, dan kejahatan yang ditelusuri pada munculnya suatu kejadian kejahatan, seta kedudukan dan korban kejahatan dalam aturan dan masyarakat;
c) contoh reaksi sosial formal, informal, dan non-formal terhadap penjahat, kejahatan, dan korban kejahatan. Dalam pengertian tersebut termasuk melaksanakan penelitian ilmiah terhadap pelanggaran hak-hak asasi manusia, serta perjuangan Negara dalam mewujudkan hak-hak asasi insan dan kesejahteraan sosial.
Selain itu Soedarto (1983: 34) mengemukakan bahwa kriminologi bukan ilmu yang melaksanakan kebijaksanaan. Kriminologi merupakan disiplin yang “non policy making”, akan tetapi hasil penemuannya sanggup dipakai untuk melaksanakan kebijakan.
Pada cuilan lain pengertian kriminologi juga dikemukakan oleh Moeljatno (1986 : 6) : Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan wacana kejahatan dan kelakuan-kelakuan buruk dan wacana orang-orang yang tersangkut pada kejahatan dan kelakuan-kelakuan buruk itu. Dengan kejahatan dimaksud pula pelanggaran, artinya perbuatan berdasarkan undangundang diancam dengan pidana dan kriminalitas mencakup kejahatan dan kelakuan jelek.
Rusli Effendy (1989:10) menawarkan pengertian kriminologi sebagai berikut : Objek kriminologi ialah yang melaksanakan kejahatan itu sendiri tujuannya ialah mempelajari penyebabnya hingga orang melaksanakan kejahatan ini. Apakah kejahatan itu timbul Karena talenta orang itu ialah jahat atau disebabkan keadaan masyarakat sekitar baik keadaan sosial atau keadaan ekonomis, jika alasannya ialah itu sudah maka perlu diadakan tindakan semoga orang tidak berbuat demikian dengan mengadakan pencegahan sedini mungkin disamping adanya pembinaan. Kejahatan atau kriminalitas merupakan cuilan dari dilema insan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh Karena itu untuk memperjelas, perlu ada batasan-batasan apa yang dimaksud dengan kejahatan atau kriminalitas. Jika tidak diketahui batasannya, maka lalu sanggup dibicarakan mengenai unsurunsurnya yang ada hubungannya dengan melaksanakan kejahatan dan apa yang mengakibatkan kejahatan ini.
Menurut A.S. Alam (1990 : 1) definisi kejahatan sanggup dilihat dengan dua sudut pandang yaitu : Dari sudut pandang aturan (a crime from the legal point of view) kejahatan ialah tingkah laris yang melanggar aturan pidana, bagaimanapun jeleknya suatu perbuatan sepanjang tidak dihentikan didalam perundang-undangan pidana, perbuatan itu bukan dianggap perbuatan kejahatan. Dari sudut pandang masyarakat ( a crime from the social point of view ) kejahatan ialah perbuatan yang melanggar normanorma yang masih hidup didalam masyarakat.
Untuk menyebut suatu perbuatan sebagai kejahatan ada tujuh unsur pokok yang paling berkaitan dan harus dipenuhi (A.S. Alam 1990 : 3) yaitu :
1) Adanya perbuatan yang mengakibatkan kerugian.
2) Kerugian tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP).
3) Harus ada perbuatan.
4) Harus ada maksud jahat.
5) Ada peleburan antara maksud jahat dan perbuatan jahat.
6) Harus ada perbauran antara kerugian yang telah diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana dengan perbuatan.
7) Harus ada hukuman pidana yang mengancam perbuatan tersebut.
Abdul Syani ( 1987: 19) merumuskan kriminologi sebagai cuilan dari sains yang dengan penelitian empiris berusaha memberi citra wacana fakta-fakta. Kriminologi dipandangnya sebagai suatu istilah global untuk suatu lapangan ilmu pengetahuan yang demikian mustahil dikuasai oleh spesialis saja.
Soedjono Dirdjosisworo (1976:24) mendefinisikan kriminologi sebagai berikut: “Kriminologi ialah ilmu yang mempelajari alasannya ialah akibat, perbaikan dan pencegahan kejahatan sebagai tanda-tanda insan dengan menghimpun sumbangan-sumbangan dari banyak sekali ilmu pengetahuan.”
Dari banyak sekali pengertian yang dikemukakan di atas, secara garis besar sanggup disimpulkan bahwa kriminologi intinya merupakan ilmu yang mempelajari mengenai kejahatan, untuk memahami sebab-musabab terjadinya kejahatan, serta mempelajari wacana pelakunya, yaitu orang yang melaksanakan kejahatan, atau sering disebut penjahat. Dan juga untuk mengetahui reaksi masyarakat terhadap kejahatan dan pelaku. Hal ini bertujuan untuk mempelajari pandangan serta tanggapan masyarakat terhadap perbuatan-perbuatan atau gejala-gejala yang timbul dimasyarakat yang dipandang sebagai perbuatan yang merugikan atau membahayakan masyarakat luas.
Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Kriminologi"
Posting Komentar