Pengertian Keimigrasian
Istilah Keimigrasian berasal dari kata imigrasi yang merupakan terjemahan dari bahasa Belanda “immigratie” dan bahasa latin “immigratio”. Kata imigrasi terdiri dari 2 (dua) suku kata yaitu in yang artinya dalam dan migrasi yang artinya pindah, datang, masuk atau boyong. Dengan demikian sanggup dikatakan bahwa arti imigrasi yaitu pemboyong orang-orang masuk ke suatu negeri. Dalam bahasa inggris, pengertian imigrasi adalah: imigration is the entrance into an alien country of person intending to take a part in the life of that country and to make it their more or les pemanent residence. yang artinya imigrasi yaitu pemasukan ke suatu negara absurd dari orang-orang yang berniat untuk menumpang hidup atau mencari nafkah dan sedikit banyak mengakibatkan negara itu untuk daerah berdiam atau menetap.
Pada hakikatnya emigrasi dan imigrasi ini menyangkut hal yang sama menyerupai dua sisi mata uang yang sama, yaitu perpindahan penduduk antar negara, tetapi yang berbeda yaitu cara memandangnya. Ketika orang pindah kenegara lain, insiden ini di pandang sebagai insiden emigrasi, namun bagi negara yang didatangi orang tersebut insiden itu disebut sebagai insiden imigrasi.
Istilah imigrasi berasal dari bahasa latin migratio yang berarti perpindahan orang dari satu daerah atau negara menuju ketempat negara lain.
Oxford dictionary of law juga memperlihatkan definisi sebagai berikut : imigration is the act of entering a Country other than one’s native country with the intention of living there permanently.
Dari definisi ini dipahami bahwa perpindahan itu memiliki maksud yang pasti, untuk tinggal menetap dan mencari nafkah disuatu daerah baru, oleh alasannya yaitu itu, orang absurd bertamasya atau mengunjungi suatu konferensi internasional atau merupakan rombongan misi kesenian atau olahraga, atau juga menjadi diplomat tidak sanggup disebut sebagai seorang imigran. Sedangkan berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 perihal keimigrasian dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan :
Keimigrasian yaitu hal ikhwal kemudian lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara.
Dengan memakai pendekatan dramatikal (tata bahasa) dan pendekatan sematik (ilmu perihal arti kata) definisi keimigrasian sanggup dijabarkan sebagai berikut :
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata hal diartikan sebagai keadaan, peristiwa, insiden (sesuatu yang terjadi). Sementara itu kata ikhwal diartikan hal, perihal. Dengan demikian, hal-ikhwal diartikan bebagai keadaan, insiden dan kejadian.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata lalu-lintas diartikan sebagai hubungan antara suatu daerah dan daerah lain, hilir-mudik, bolak-balik.
Dengan demikian, berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 perihal keimigrasian terdapat dua unsur pengaturan yang penting, yaitu :
1. Pengaturan perihal banyak sekali hal mengenai lalu-lintas orang keluar-masuk dan tinggal dari dan kedalam wilayah Negara Republik Indonesia.
2. Pengaturan perihal banyak sekali hal mengenai pengawasan orang absurd di wilayah Republik Indonesia.
Unsur pertama, peraturan lalu-lintas keluar masuk wilayah Indonesia. Berdasarkan aturan internasional pengaturan hal ini merupakan hak dan wewenang suatu negaraserta merupakan salah satu perwujudan dan kedaulatan sebagai negara aturan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 perihal keimigrasian tidak membedakan antara emigrasi dan imigrasi. Selanjutnya, pengaturan lalu-lintas keluar-masuk wilayah Indonesia ditetapkan harus melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yaitu di pelabuhan laut, bandar udara, atau daerah tertentu atau daratan lain yang ditetapkan Menteri Kehakiman sebagai daerah masuk atau daerah keluar wilayah Indonesia (entry point).
Pelanggaran atas ketentuan ini dikategorikan sebagai tindakan memasuki wilayah Negara Indonesia secara tidak sah, artinya setiap tindakan keluar masuk wilayah Indonesia tidak melalui TPI, merupakan tindakan yang sanggup dipidana.
Unsur kedua dari pengertian Keimigrasian Menurut Imam Santoso (2004: 20) yaitu pengawasan orang absurd di wilayah Indonesia. Dalam rangka ini “pengawasan” yaitu keseluruhan proses aktivitas untuk mengontrol dan mengawasi apakah proses pelaksanaan kiprah telah sesuai dengan rencana atau aturan yang telah di tentukan.
Pengawasan orang absurd mencakup masuk dan keluarnya orang absurd dari wilayah Indonesia, dan keberadaan serta aktivitas orang absurd di wilayah Indonesia. Pengawasan orang absurd sebagai suatu rangkaian aktivitas intinya telah dimulai dan dilakukan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri saat mendapatkan permohonan pengajuan visa. Pengawasan selanjutnya dilaksanakan oleh pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) saat pejabat Imigrasi dengan kewenangannya yang otonom menetapkan menolak atau memberi izin tinggal yang sesuai dengan visa yang dimilikinya, selanjutnya pengawasan beralih ke kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya mencakup daerah tinggal warga absurd tersebut. Dari keseluruhan mekanisme keimigrasian yang ditetapkan, perlu diketahui bahwa operasionalisasinya dilaksanakan berdasarkan politik aturan keimigrasian yang bersifat selektif.
Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Keimigrasian"
Posting Komentar