Pengertian Forensik Dan Penerapan Ilmu Forensik Dalam Aturan Pidana
A. Pengertian Forensik
Forensik dalam bahasa aturan sanggup diartikan sebagai hasil investigasi yang dibutuhkan dalam proses pengadillan. Sedangkan forensik dalam pengertian bahasa Indonesia berarti berafiliasi dengan pengadilan. Ilmu forensik ( Forensik Science) yaitu mencakup semua ilmu pengetahuan yang memiliki kaitan dengan masalah kejahatan, atau sanggup dikatakan bahwa dari segi kiprahnya dalam penyelesaian masalah kejahatan maka ilmu-ilmu forensik memegang peranan penting. Adapun semua peranan ilmu-ilmu pengetahuan yang memiliki kaitan dengan masalah kejahatan tersebut, ialah:
1. Hukum pidana
2. Hukum program pidana
3. Ilmu kedokteran forensik
4. Psikologi forensik dan psikiatri (Neurologi) forensik.
Kata forensik berasal dari bahasa latin yakni dari kata Forensis yang berarti dari luar, dan serumpun dengan kata Forum yang berarti kawasan umum. Istilah tersebut mengandung pengertian sebagai suatu kawasan pertemuan umum di kota-kota pada zaman Romawi kuno yang pada umumnya digunakan untuk berdagang atau kepentingan lain termasuk suatu sidang peradilan. Sedangkan arti lembaga itu sendiri yaitu suatu tata cara perdebatan di depan umum.
Forensik ialah ilmu pengetahuan yang memakai ilmu multidisiplin untuk menerapkan ilmu pengetahuan alam, kimia, kedokteran, biologi, psikologi dan krimonologi dengan tujuan menciptakan jelas guna mengambarkan ada tidaknya masalah kejahatan/pelanggaran dengan menyidik barang bukti atau physical evidence dalam masalah tersebut.
B. Penerapan Ilmu Forensik Dalam Hukum Pidana
Terbentuknya dogma hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil investigasi alat-alat bukti yang dikemukakan pada proses persidangan begitu juga halnya terhadap kasus-kasus yang berafiliasi dengan luka badan manusia, untuk memilih kapan ketika terjadi luka dan apakah luka tersebut disebabkan oleh tindak kejahatan dibutuhkan alat bukti yang sanggup dipertanggung jawabkan secara hukum.
Berangkat dari ketidakmampuan untuk mengungkapkan semuanya itu, aturan memerlukan pertolongan dari disiplin ilmu pengetahuan lain, yaitu kedokteran, tentunya pertolongan ilmu kedokteran bukan hanya terbatas untuk hal-hal semacam itu, melainkan segala masalah yang berkaitan dengan luka, kesehatan dan nyawa seseorang yang diakibatkan oleh suatu kejahatan yang selanjutnya diterangkan oleh dokter dalam rangka penyelesaian kasus pidana.
Cara yang sanggup dilakukan untuk pembuktian kasus pidana antara lain yaitu meminta pertolongan dokter sebagai saksi yang sanggup menciptakan keterangan tertulis dalam bentuk visum at repertum dan menawarkan keterangan dipersidangan sebagai saksi ahli. Artinya, bahwa ilmu pengetahuan kedokteran sangat berperan dalam membantu penyidik, kejaksaan dan hakim dalam hal yang hanya sanggup dipecahkan dengan ilmu kedokteran.
Selanjutnya ilmu kedokteran juga memiliki peranan dalam hal memilih hubungan kausalitas antara suatu perbuatan dengan akhir yang akan ditimbulkannya dari perbuatan tersebut, baik yang menimbulkan akhir luka pada pada tubuh, atau yang menimbulkan matinya seseorang, di mana terdapat akibat-akibat tersebut patut diduga telah terjadi tindak pidana. Berdasarkan investigasi mahir forensik inilah selanjutnya sanggup diketahui apakah luka seseorang, tidak sehatnya seseorang tersebut diakibatkan oleh tindak pidana atau tidak.
Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Forensik Dan Penerapan Ilmu Forensik Dalam Aturan Pidana"
Posting Komentar