-->

iklan banner

Pengertian Dan Unsur Delik

1. Pengertian Delik
Istilah delik berasal dari bahasa latin yaitu delickt, delicta atau delictum. Delik yaitu merupakan istilah tehnik yuridis yang sampai ketika ini dikalangan sarjana aturan belum ditemukan persamaan pendapat mengenai legalisasi istilahnya dalam bahasa Indonesian, sedanggkan delik dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah Strafbaarfeit yang banyak dipakai oleh sarjana hukum, diantaranya yang menerjemahkan dengan perbuatan pidana, pelanggaran pidana, perbuatan yang sanggup dihikum dan lain sebagainya.
Adanya perbedaan mengenai istilah strafbaarfeit disebabkan belum ada terjemahan resmi Wetboek van Strafrecht dari bahasa Belanda kebahasa Indonesia A. Zainal Abidin Farid (1983: 4) menggunakan istilah perisstiwa pidana, belum menyetujui jikalau perkatan strafbaarfeit diterjemahkan dengan pidana, lantaran berbicara dalam ruang lingkup aturan secara umum. 
Moeljatno, (Rusli Effendy, 1980: 47) merumuskan delik yaitu “perbuatan yang tidak boleh dan diancam dengan pidana, barang siapa yang melanggar larangan tersebut”.
Selanjutnya Rusli Effendy, (1980: 55) merumuskan insiden pidana yaitu “suatu insiden yang sanggup dikenakan pidana atau aturan pidana, sebabnya saya menggunakan aturan pidana ialah lantaran ada aturan pidana tertulis dan ada aturan pidana tidak tertulis”.
Tresna (Rusli Effendy, 1980: 53) merumuskan insiden pidana sebagai berikut:
Perbuatan atau rangkaian perbuatan insan yang bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan perundand-undangan atau peraturan perundang-undangan lainnya terhadap perbuatan diadakan tindakan pemidanaan.

Dari beberapa rumusan ihwal delik yang dikemukakan oleh beberapa sarjana di atas sanggup disimpulakan bahwa delik yaitu suatu perbuatan yang tidak boleh oleh Undang-Undang lantaran merupakan perbuatan yang merugikan kepentingan umum dan pelakunya sanggup dikenakan pidana.

2. Unsur Delik
Pandangan monistis, (Andi Zainal Abidi Farid, 1983: 46) merumuskan bahwa “semua unsure pidana yaitu sama dengan syarat pemidanaan orang yang melaksanakan insiden pidana dengan memperhatikan semua unsur insiden pidana”.
Adapun unsur-unsur delik berdasarkan pandangan Monistis, (Andi Zainal Abidin Farid, 1983: 47) adalah:
a. Mencocoki rumusan delik
b. Adanya sifat melawan hukum
c. Tidak ada dasar pemaaf
d. Adanya kesalahan yang mencakup dolus dan culpa.
Selanjutnya berdasarkan anutan dualistis, (Andi Zainal Abidin Farid, 1983: 47) yaitu sebagai berikut:
a. Perbuatan itu mencocoki rumusan delik (Undang-Undang)
b. Perbuatan itu melawan hukum
c. Tidak dasar pembenar
Aliran ini memisahkan unsur delik yakni unsur pembuatan dan unsur perbuatan.
1. Unsur pembuatan meliputi:
a. Kesalahan yang terdiri dari dolus dan culpa
b. Dapat dipertanggungjawabkan
c. Tidak ada bantalan pemaaf.
2. Unsur perbuatan meliputi:
a. Perbuatan itu harus mencocoki rumusan delik
b. Perbuatan itu harus melawan hukum
c. Tidak ada alasan pembenar
Pemisahan antara unsur pembuat dengan dengan unsur perbuatan sifatnya tidak prinsipil, melainkan hanya merupakan tehnik bagi hakim dalam perjuangan untuk menemukan syarat-syarat pemidanaan yang ruwet ketika memeriksa ada tidaknya delik. Selanjutnya pada waktu hakim hendak menetapkan putusannya maka unsure tersebut disatukan kembali, oleh lantaran itu anutan ini disebut juga sebagai anutan monodualistis.

Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Dan Unsur Delik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel