-->

iklan banner

Pengertian Dan Bentuk-Bentuk Dolus

1. Pengertian Dolus
Rusli Effendy (1989: 80), menuliskan dolus atau sengaja berdasarkan Memorie Van Teolichting (Risalah klarifikasi Undang-Undang) berarti si Pembuat harus menghendaki apa yang dilakukannya dan harus mengetahui apa yang dilakukannya (menghendaki dan menginsyafi suatu tindakan berserta akibatnya).
Kata sengaja dalam Undang-Undang mencakup semua perkataan di belakangnya, termasuk di dalamnya tanggapan dari tindak pidana.
Dalam hal ini terdapat dua teori, yaitu:
1. Teori membayangkan (Voortellings theory) dari Frank, menyampaikan bahwa suatu perbuatan hanya sanggup di hendaki, sedangkan suatu tanggapan hanya dapet dibayangkan.
2. Teori kemauan (wills theory) dari Von Hippel dan Simons menyampaikan bahwa sengaja itu bila ada tanggapan itu memang dikehendaki dan sanggup dibayangkan sebagai tujuan.
Jonkers (Rusli Effendy 1989: 80) sebagai penganut teori kemauan mengemukakan bahwa bukanlah bayangan menciptakan orang bertindak tetapi kemauan.
Dari sudut terbentuknya, kesengajaan mempunyai tiga tingkatan, yaitu:
1. Adanya perangsang,
2. Adanya kehendak,

3. Adanya tindakan

2. Bentuk-Bentuk Dolus
Dalam hal seseorang melaksanakan perbuatan dengan seengaja sanggup dikualifikasikan kedalam tiga bentuk, yaitu:
1. Kesengajaan sebagai maksud (oggmerk)
Apabila pembuat menghendaki tanggapan perbuatanya dan tanggapan itu menjadi tujuan simpulan dari perbuatannya atau dengan kata lain banhwa sengaja sebagai tujuan hasil perbuatan sesuai dengan maksud orangnya.
2. Kesengajaan dengan kesadaran niscaya atau keharusan (opzet bij zekerheis of noodzakelijkheids bewestzijn)
Sengaja dengan kesadaran yang niscaya mengenai tujuan atau tanggapan perbuatanya. Miasalnya A hendak membunuh B yang berada di balik beling jendela. Sebelum peluru mengenai si B terlebih dahulu A sanggup memastikan bahwa peluru akan menghancurkan kaca, walaupun bergotong-royong kehancuran beling tersebut tidak menjadi maksud A, akan tetapi seandainya tidak terlebih dahulu merusak kaca, maka A mustahil sanggup membunuh B
3. Kesengajaan dengan insyaf akan kemungkinan (Dolus Eventualis)
Dalam KUHPidana, sendiri dolus atau sengaja tidak merumuskan secara resmi mengenai istilah sengaja. Kaprikornus wacana penfsiran kesengajaan lebih dipercayakan kepada perkembangan kesadaran masyarakat sebagai pemain (medespeler) dan penonton (toeschouwers).

Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Dan Bentuk-Bentuk Dolus"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel