Pembagian Ilmu Forensik
Pembagian llmu Forensik Dilihat dari sisi peranannya dalam menuntaskan kasus-kasus kejahatan, maka ilmu forensik dibagi menjadi 3 golongan:
a. llmu forensik yang menangani problem kejahatan sebagai problem yuridis, yaitu :
1. Hukum pidana, dan
2. Hukum program pidana
b. llmu forensik yang menangani kejahatan sebagai problem teknis, yaitu :
1. llmu kedokteran forensik
2. llmu kimia forensik termasik Teksikologi, dan
3. llmu fisika forensik ( Balistik, Daktiloskopi, Identifikasi, dan fotografi ) identifikasi tersebut lazim disebut dengan Kriminalistik.
c. llmu forensik yang menangani kejahatan sebagai problem manusia, yaitu :
1. Kriminologi
2. Psikologi forensik, dan
3. Psikiatri ( neurologi forensik)
Ditinjau dari ketiga aspek tersebut di atas maka sanggup dikatakan pula bahwa suatu kejahatan di samping merupakan problem yuridis sekaligus juga merupakan problem teknis dan problem manusia. Menurut Musa Perdanakusuma menguraikan hal-hal sebagai berikut:
“Kejahatan sebagai problem yuridis, merupakan aktivitas insan yang melanggar ketentuan-ketentuan (peraturan aturan pidana yang berlaku) (hukum positif). Sebagai perbuatan yang melanggar hukum, maka ilmu yang dipakai dalam menangani problem tersebut ialah aturan pidana dan aturan program pidana, sehingga kedua ilmu tersebut merupakan soko guru atau ilmu yang pokok dalam penyelesaian kasus kejahatan tanpa mengurangi peranan penting dari ilmu-ilmu lainya di atas”.
Guna mengungkapkan fakta tindak Kriminalitas secara tuntas diharapkan banyak sekali ilmu dan pengalaman, sarana ilmu dan cara teknis menurut ilmu pengetahuan termasuk Kriminalistik untuk
mengungkapkan banyak sekali permasalahan yang timbul contohnya mengenai:
- Peristiwa kejahatan apa
- Waktu dan tempatnya dilakukan oleh si pelaku
- Bagaimana motivasi dan latar belakangnya
- Akibat ( target / objek dan akhirnya ) beserta dampak yang ada pada si pelaku
- Kerugian materil yang mungkin terjadi dan dampaknya
- Korban dan atau lingkungan
- Dan sebagainya termasuk nyawa manusia
Dengan demikian bersama-sama meskipun aturan pidana dan aturan program pidana memegang peranan penting dalam penyelesaian penanganan problem kasus Kriminal akan tetapi tidaklah berarti dengan mempergunakan kedua ilmu itu dalam penyelesaian yang benar-benar tuntas, sehingga mencerminkan tegaknya kebenaran dan keadilan. Oleh lantaran itu, maka suatu kasus kriminal bersama-sama tidak semata-mata hanya ditangani dari aspek yuridis saja melainkan harus ditangani juga dari aspek teknis dan aspek manusianya, oleh alasannya ialah salah satu aspek kriminalitas ialah sebagai problem insan dan aspek yang yain ialah dari segi teknisnya, maka ilmu-ilmu forensik amat membantu didalam tugas-tugas tersebut guna mengungkap suatu kasus kriminal, semoga menjadi lebih jelas.
Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com
0 Response to "Pembagian Ilmu Forensik"
Posting Komentar