Karakteristik Kajian Sosiologi Hukum
Menurut Vilhelm Aubert (Achmad Ali, 2009 : 32), sosiologi aturan dipandang sebagai suatu cabang ilmu sosiologi umum serupa dengan sosiologi keluarga, sosiologi industry, atau sosiologi kedokteran, perbendaannya tentu saja lantaran sosiologi aturan obyek kajiannya yaitu hukum. Bagi Aubert, sah saja penggunaan sosiologi untuk studi aturan dalam rangka membantu para professional aturan untuk menjalankan tugas-tugas mereka. Demikian juga aturan sanggup membantu para legislator dalam pembuatan peraturan perundang-undangan maupun tubuh peradilan dalam menciptakan putusannya. Dalam hal ini yang terpenting yaitu fungsi kritis dari sosiologi aturan untuk membantu mempertinggi kesadaran kaum professional aturan wacana fungsi profesi mereka di masyarakat.
Menurut Roscoe Pound (Achmad Ali, 2009 : 33) bahwa karakteristik dari kajian sosiologi di bidang aturan yaitu :
a. Kajian mengenai efek-efek sosial yang kasatmata dari istitusi aturan maupun doktrin hukum.
b. Kemudian bahwa kajian sosiologis berafiliasi dengan kajian aturan dalam mempersiapkan perundang-undangan. Penerimaan metode sains untuk studi analisis lain terhadap perundang-undangan. Perbandingan perundang-undangan telah diterima sebagai dasar terbaik bagi cara pembuatan hukum, tetapi tidak cukup hanya membandingkan undang-undang itu satu sama lain, lantaran yang merupakan hal terpenting yaitu studi wacana pengoperasian kemasyarakatan pada undang-undang tersebut serta banyak sekali imbas yang dihasilkan oleh undang-undang tersebut.
c. Titik berat berikut dari perhatian Pound yaitu bahwa kajian para sosiolog aturan itu ditujukan untuk bagaimana menciptakan aturan aturan menjadi lebih efektif. Hal ini telah diabaikan hampir secara keseluruhan di masa silam.
d. Bukan merupakan semata-mata kajian wacana doktrin yang telah dibentuk dan dikembangkan tetapi apa imbas sosial dari segala doktrin aturan yang telah dihasilkan di masa silam dan bagaimana memproduksi mereka. Malahan hal itu memperlihatkan kepada kita bagaimana aturan di masa kemudian tumbuh di luar dari kondisi sosial, ekonomi, dan psikologis.
e. Para sosiolog aturan menekankan pada penerapan aturan secara masuk akal atau patut (equitable application of law), yaitu memahami aturan aturan sebagai penuntutan umum bagi hakim, yang menuntun hakim diberikan kebebasan untuk memutus setiap kasus yang dihadapkan kepadanya, sehingga hakim sanggup mempertemukan antara kebutuhan keadilan di antara para pihak dengan alasan umum dari masyarakat pada umumnya.
f. Akhirnya, Pound menitik beratkan pada perjuangan untuk lebih mengefektifkan tercapainya tujuan-tujuan hukum.
Karakteristik kajian sosiologi aturan yaitu :
a. Fenomena aturan didalam masyarakat dalam mewujudkan:
1) Deskripsi,
2) Pengungkapan (Revealing),
3) Penjelasan.
b. Sosiologi aturan berusaha untuk memperlihatkan deskripsi terhadap praktik aturan dan sanggup dibedakan dalam pembuatan undang-undang, penerapan dalam pengadilan, maka mempelajari pula bagaimana praktik yang terjadi pada masing-masing bidang aktivitas aturan tersebut.
c. Sosiologi aturan bertujuan untuk menjelaskan mengapa suatu praktik-praktik aturan di dalam kehidupan sosial masyarakat itu terjadi, sebab-sebabnya, faktor-faktor apa yang mempengaruhi, latar belakang dan sebagainya. Pendapat Max Weber yaitu “interpretative understanding” yaitu cara menjelaskan sebab, perkembangan serta imbas dari tingkah laris dimaksud memiliki dua segi yaitu luar dan dalam atau internal dan eksternal.
d. Sosiologi aturan senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga bisa memprediksi suatu aturan yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu.
e. Sosiologi aturan bersifat khas ini yaitu apakah kenyataan menyerupai yang tertera pada peraturan itu dan harus diuji dengan data empiris.
f. Sosiologi aturan tidak melaksanakan evaluasi terhadap hukum, tingkah laris yang menaati aturan , sama-sama merupakan obyek pengamatan yang setara, tidak ada segi obyektifitas dan bertujuan untuk memperlihatkan klarifikasi terhadap fenomena aturan yang nyata.
Alan Hunt (Achmad Ali, 2009 : 38) membagi “The Sociological Movement in Law” ke dalam dua fase. Dalam fase pertama, ia membahas karakteristik dan korelasi satu sama lain antara tiga gerakan sosiologis dalam hukum, yaitu:
a. A Sociology Of Law, Pelopornya antara lain Emile Dukheim dan Max Weber;
b. American Legal Realism, pelopornya antara lain Oliver Wender Holmes, Benjamin N Cardozo, dan Karl Liewellyn;
c. A Sociological jurisprudence, pelopornya antara lain Eugene Ehrlich dan Roscoe Pound.
Fase berikutnya dinamakan oleh Alan Hunt sebagai “A Modern Sociology Of Law”, pelopornya antara lain Donald Black, Charles Sampford, Roger Cotterel, dan Gerald Turkel. Pada fase ini memperlihatkan kesinambungan yang sangat signifikan bukan hanya pada ilmu aturan yang bersifat sosiologis tapi juga pada ilmu aturan yang bersifat normatif. (Achmad Ali, 2009 : 38)
Mr.J.J. H. Bruggink, menjelaskan perspektifnya bahwa sosiologi aturan terutama berminat pada keberlakuan empirik atau faktual dari hukum. Hal itu sudah memperlihatkan bahwa sosiologi aturan tidak secara eksklusif diarahkan pada aturan sebagai sistem konseptual itu sendiri, melainkan pada kenyataan kemasyarakatan, yang didalamnya aturan memainkan peran. Obyek sosiologi aturan pada tingkat pertama yaitu kenyataan kemasyarakatan dan gres pada tingkat kedua kaidah-kaidah hukum, yang dengan salah satu cara memainkan peranan dalam kenyataan kemasyarakatan itu. Bagi sosiolog hukum, masalahnya berkenaan dengan semua jenis jawaban yang dimaksudkan dan yang tidak dimaksudkan, yang diinginkan dan yang tidak diinginkan, yang sanggup ditimbulkan kaidah-kaidah aturan dalam kenyataan kemasyarakatan. Karena itu juga kita sanggup mendefinisikan sosiologi aturan sebagai „teori wacana korelasi antara kaidah-kaidah aturan dan kenyataan kemasyarakatan‟. Hubungan itu sanggup dipelajari dengan dua cara, Orang sanggup mencoba menjelaskan kaidah aturan dari sudut kenyataan kemasyarakatan, tetapi juga orang sanggup menjelaskan kenyataan kemasyarakatan dari sudut kaidah-kaidah hukum. (Achmad Ali, 2009 : 42)
Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com
0 Response to "Karakteristik Kajian Sosiologi Hukum"
Posting Komentar