-->

iklan banner

Jenis-Jenis Keimigrasian

Dalam Pasal 48 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 perihal Keimigrasian disebutkan :
(1) Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib mempunyai Izin Tinggal.
(2) Izin Tinggal diberikan kepada Orang Asing sesuai dengan Visa yang dimilikinya.
(3) Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Izin Tinggal diplomatik.
1. Izin Tinggal diplomatik diberikan kepada Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa diplomatik.
2. Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas serta perpanjangannya diberikan oleh Menteri Luar Negeri.

b. Izin Tinggal dinas.
Izin Tinggal dinas diberikan kepada Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa dinas.
c. Izin Tinggal kunjungan.
Izin kunjungan diberikan oleh pejabat Imigrasi di daerah investigasi Imigrasi kepada orang absurd mancanegara yang dibebaskan keharusan mempunyai visa kunjungan diberikan dalam rangka :
1. Tugas pemerintah
2. Usaha
3. Kegiatan sosial budaya
4. Kepariwisataan Izin kunjungan diberikan untuk jangka waktu
d. Izin Tinggal terbatas.
Izin tinggal terbatas diberikan kepada:
1) Orang absurd pemegang izin masuk dengan visa tinggal terbatas.
2) Anak lahir dan berada di wilayah Indonesia yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari orang renta pemegang izin tinggal terbatas.
3) Anak yang lahir dan berada di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari ibu warga Indonesia dan ayah tidak mempunyai izin tinggal terbatas.
4) Orang absurd yang menerima alih status izin kunjungan menjadi izin terbatas.
e. Izin Tinggal tetap
Izin tinggal tetap diberikan kepada orang absurd untuk tinggal menetap di Indonesia. Perpanjangan izin tinggal tetap diajukan paling usang 60 (enam puluh) hari sebelum izin tinggal tetap berakhir. Dalam hal izin tinggal tetap berakhir sedangkan keputusan Direktur Jenderal Imigrasi yang wilayah kerjanya mencakup daerah tinggal orang absurd yang bersangkutan sanggup memperlihatkan perpanjangan sementara izin tinggal tetap paling usang (90) hari terhitung semenjak izin tinggal tetap berakhir.

Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Jenis-Jenis Keimigrasian"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel