Hukum Islam Bagi Pelaku Seks Bebas (Zina)
Sungguh Allah SWT telah mengkhususkan eksekusi dosa zina daripada hukuman-hukuman yang lainnya dengan tiga kekhususan yaitu:
a. Dibunuh dengan cara yang sangat keji kalau pelakunnya seorang yang telah menikah, dan terkadang dicambuk (hukuman ini bagi pelaku zina yang belum menikah), terkadang digabungkan antara dua eksekusi kepada pelakunya, yakni pada tubuhnya dengan cambukan dan pada hatinya dengan di asingkan.
Ada sebuah hadits shahih bergotong-royong tiba seorang Arab gunung kepada Nabi Muhammad SAW, kemudian berkata:
“Wahai Rasulullah! Sesungguhnya anak lelakiku bekerja pada si fulan, kemudian ia berzina dengan istrinya. Diberitakan kepadaku bahwa anak lelakiku harus dirajam. Maka saya membayar fidyah darinya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak wanita. Kemudian saya bertanya kepada ulama dan mereka memberitahukan kepadaku bahwa anak lelakiku harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Adapun Istri si fulan itu harus dirajam.”
Lalu, Nabi Muhammad SAW, bersabda:
“Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh saya akan tetapkan aturan di antara kalian berdua dengan Kitab Allah, ambillah kembali budak perempuan dan kambing itu olehmu adapun anak lelakimu harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Pergilah engkau wahai Unais kepada istri si fulan ini. Jika ia mengakui (perbuatannya) rajamlah ia. (Lalu, ia pun pergi kepada perempuan tersebut dan perempuan itu pun mengakuinya. Maka Nabi SAW memerintahkan supaya perempuan tersebut dirajam, kemudian dirajamlah ia).” (HR.Muslim)
b. Allah SWT melarang para hamba-Nya dari kaum mukminin supaya tidak mencegah tegaknya eksekusi Allah SWT dalam agama-Nya atas dasar belas kasihan. Allah SWT berfirman :
“Dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kau untuk menjauhkan kau untuk (menjalankan) agama Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah (pelaksanaan) eksekusi mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS.An-Nuur [24] : 2)
c. Allah SWT, mewajibkan supaya malu keduanya (para pelaku zina) ditampakkan. Karena, buruk dan kejinya perbuatan zina maka Allah SWT mewajibkan perkara tersebut untuk dilaksanakan ditempat yang terlihat oleh kaum mukminin, dihentikan dilakukan ditempat yang keduanya tidak terlihat oleh siapapun. Hal ini untuk kemaslahatan aturan dan pesan yang tersirat dari sebuah pelarangan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang berbunyi :
“Dan Hendaklah (pelaksanaan) eksekusi mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-nuur [24] : 2)
Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com
0 Response to "Hukum Islam Bagi Pelaku Seks Bebas (Zina)"
Posting Komentar