Dasar Perolehan Hak Milik Atas Tanah
Hak milik yaitu kekerabatan antar subjek dan benda yang menunjukkan wewenang kepada subjek untuk mendayagunakan dan/atau mempertahankan benda tersebut dari tuntutan pihak lain. Mendayagunakan mengandung arti melaksanakan segala tindakan berkenaan dengan benda yang dimilikinya dengan cita-cita mendatangkan manfaat bagi subjek yang bersangkutan, atau bahkan subjek-subjek aturan lain. Sedangkan mempertahankan berarti melaksanakan segala tindakan untuk mencegah interfensi pihak lain yang tidak berhak atas benda tersebut31. Ketentuan umum mengenai hak milik disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) aksara a UUPA. Secara khusus diatur dalam Pasal 20 hingga dengan Pasal 27 UUPA. Adapun macam-macam dasar perolehan hak milik atas tanah yani sanggup terjadi melalui tiga cara sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 22 UUPA, yaitu:
1. Hak Milik Atas Tanah yang Terjadi Menurut Hukum Adat
Hak milik atas tanah yang terjadi dengan jalan pembukaan tanah (pembukaan hutan) akan terjadi alasannya yaitu timbulnya pengecap tanah (Aansbbling) . yang dimaksud dengan pembukaan tanah yaitu pembukaan tanah yang dilakukan secara gotong royong dengan masyarakat aturan etika yang dipimpin oleh ketua etika melalui tiga sistem penggarapan yaitu, matok gilah matok galeng, matok sirah gilir galeng, dan sistem blubaran. Yang dimaksud dengan pengecap tanah yaitu pertumbuhan tanah di tepi sungai, danau atau laut, tanah yang tumbuh demikian itu diangggap menjadi kepunyaan orang yang mempunyai tanah yang berbatasan , alasannya yaitu biasanya pertumbuhan tersebut sedikit banyak terjadi alasannya yaitu usahanya. Dengan sendirinya terjadi hak milik, dengna demikian itu juga melalui suatu proses pertumbuhan memakan waktu.
2. Hak Milik Atas Tanah yang Terjadi Karena Penetapan Pemerintah
a. Hak milik atas tanah yang terjadi disini semula berasal dari tanah negara.
Hak milik atas tanah ini terjadi alasannya yaitu permohonan tunjangan hak milik atas tanah oleh pemohon dengan memenuhi mekanisme dan persyaratan yang telah ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) apabila semua persyaratan yang telah ditentukan dipenuhi pemohon, maka Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH). SKPH ini wajib didaftarkan oleh pemohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten /Kota setempat untuk dicatat dalam Buku Tanah dan diterbitkan sertifikat hak milik atas tanah. Pendaftaran SKPH menandai telah lahirnya hak milik atas tanah.
b. Hak Milik Atas Tanah Terjadi Karena Ketentuan Undang-Undang
Hak milik atas tanah ini terjadi alasannya yaitu undang-undanglah yang menciptakannya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal I, Pasal II dan Pasal VII ayat (1) ketentuan-ketentuan konversi UUPA. Yang dimaksud denga konversi yaitu perubahan hak atas tanah sehubungan dengan berlakunya UUPA. Hak-hak atas tanah yang ada sebelum berlakunya UUPA diubah menjadi hak-hak atas tanah yang ditetapkan dalam UUPA (Pasal 16 UUPA). Hak milik atas tanah juga sanggup terjadi melalui dua cara yaitu:
1. Secara originair yaitu terjadinya hak milik atas tanah pertama kalinya berdasarkan aturan adat, penetapan pemerintah, dan alasannya yaitu UU.
2. Secara derivatif yaitu, suatu subjek aturan memperoleh tanah dari subjek aturan lain yang semula sudah berstatus tanah hak milik, contohnya jual-beli, tukar-menukar, hibah, pewarisan, dengan terjadinya perbuatan aturan atas tragedi aturan tersebut, maka hak milik atas tanah yang sudah ada beralih atau berpindah dari subjek aturan yang sah kepada subjek aturan yang lain.
c. Dasar perolehan Hak Milik Karena Peralihan Hak Milik Atas Tanah
Peralihan hak milik atas tanah diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UUPA, yaitu hak milik sanggup beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Dua bentuk peralihan hak milik atas tanah sanggup dijelaskan sebagai berikut:
1. Beralih
Beralih artinya berpindahnya hak milik atas tanah dari pemiliknya kepada pihak lain dikarenakan suatu tragedi hukum. Dengan demikian meninggalnya pemilik tanah, maka Hak Miliknya secara aturan berpindah kepada andal warisnya sepanjang andal warisnya memenuhi syarat sebagai subjek hak milik.
Beralihnya hak milik atas tanah yang sudah bersertifikat harus didaftarkan Ke Kantor Pertanahan Kabupaten Atau Kota/setempat dengan melampirkan surat keterangan tamat hidup pemilik tanah yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang , bukti identitas para andal waris, sertifikat tanah bersangkutan. Maksud registrasi peralihan hak milik atas tanah ini yaitu untuk dicatat dalam buku tanah dan dilakukan perubahan nama pemegang hak dari pemilik tanah kepada para andal warisnya.
Prosedur registrasi peralihan hak alasannya yaitu beralihnya hak milik atas tanah diatur dalam Pasal 42 PP No.24 Tahun 1997 wacana Pendaftaran Tanah jo. Pasal 111 dan Pasal 112 Permen Agraria Kepala BPN No 3 tahun 1997 wacana ketentuan pelaksanaan PP No 24 tahun 1997 wacana Pendaftaran Tanah
2. Dialihkan/pemindahan hak
Dialihkan/pemindahan hak artinya berpindahnya Hak Milik Atas Tanah dari pemiliknya kepihak lain dikarenakan adanya suatu perbuatan hukum. Contoh perbuatan aturan yaitu jual-beli,tukar-menukar, hibah, penyertaan (pemasukan) dalam modal perusahaan, lelang. Berpindahnya hak milik atas tanah alasannya yaitu dialihkan /perpindahan hak harus dibuktikan dengan sertifikat yang dibentuk oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali lelang dibuktikan dengan Berita Acara Lelang yang di buat oleh pejabat dari kantor lelang. Berpindahnya hak milik atas tanah ini harus didaftarkan dalam Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat untuk dicatat dalam buku tanah dan dilakukan perubahan nama dari sertifikat pemilik tanah yang usang kepada pemilik tanah yang baru.
Prosedur pemindahan hak milik atas tanah alasannya yaitu jual-beli, tukar-menukar, hibah, penyertaan (pemasukan) dalam modal perusahaan diatur dalam Pasal 37 hingga dengan Pasal 40 PP No.24 tahun 1997 jo. Pasal 97 hingga dengan Pasal 106 Permen Agraria /Kepala BPN No. 3 tahun 1997. Prosedur pemindahan hak alasannya yaitu lelang diatur dalam Pasal 41 PP 24 tahun 1997 jo. Pasal 107 hingga dengan Pasal 110 apermen Agraria/Kepala BPN no 3 tahun 1997.36
Agar menerima kepastian aturan seluruh dasar pemerolehan hak atas tanah tersebut harus didaftarkan sehingga akan diterbitkan sertifikat hak milik atas tanah. Menurut Pasal 1 Poin 20 PP No. 24 tahun 1997 wacana Pendaftaran Tanah, sertifikat yaitu surat tanda bukti hak yang memuat data yuridis dan data fisik objek yang didaftarkan untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Kekuatan pembuktian merupakan alat bukti yang kuat, berarti bahwa selama tidak dibuktikan sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat harus diterima sebagai data yang benar sepanjang data tersebut sesuai dengan data yang tercantum dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.
Kepala desa sebagai bab dari abdnegara pemerintah pada tingkatan paling bawah mempunyai peranan yang sangat penting dalam ikut menunjang tercapainya kepastian aturan hak atas tanah. Dalam PP No. 24 tahun 1997, Kepala Desa mempunyai tugas-tugas strategis dalam membantu penyelenggaraan registrasi sertifikat hak atas tanah yaitu:
1. Sebagai panitia adjodikasi yaitu pembantu pelaksanaan registrasi tanah (Pasal 8 ayat 2 PP 24/1997). Dalam pelaksanaan tanah secara sistematik, kepala kantor pertanahan dibantu oleh panitia adjodikasi, diaman anggotanya terdiri dari Pegawai Badan Pertanahan Nasional, Kepala Desa/Kelurahan, sanggup ditambah anggota yang bersal dari tetua etika yang dianggap mengetahui benar riwayat/kepemilikan bidang-bidang tanah , terutama kawasan yang masih berpengaruh aturan adatnya.
2. Berwenang untuk membuat surat keterangan yang menguatkan sebagai alat bukti hak (Pasal 39 ayat 1 PP 24/1997). Dalam hal keperluan registrasi hak ,hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak usang dibuktikan denga alat-alat bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftarkan hak. Dalam hal ini dibutuhkan surat keterangan desa atau kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan menguasai bidang tanah secara fisik selam 20 tahun atau lebih berturut-turut (Pasal 24 ayat 2).
3. Dalam registrasi tanah alasannya yaitu kewarisan Kepala Desa berhak membuat surat keterangan yang membenarkan surat bukti hak sebagai andal waris (Pasal 39 ayat 1)
4. Dalam Pasal 1 angka 24 PP No. 24 tahun 1997 disebutkan bahwa PPAT sebagai Pejabat Umum yang diberi kewenagan untuk membuat akta-akta tanah tertentu sebagai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan , yaitu sertifikat pemindahan dan pembebanan hak atas tanah, dan hak milik atas satuan rumah susun, dan sertifikat tunjangan kuasa untuk membebankan hak tanggungan. Berdasarkan Pasal 2 PP No. 37 tahun 1998 wacana Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, menyebutkan bahwa kiprah pokok PPAT yaitu melaksanakan sebagian aktivitas registrasi hak atas tanah dengan membuat sertifikat sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan aturan tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun , yang dijadikan dasar bagi registrasi perubahan data registrasi tanah yang diakibatkan oleh perbuatan aturan yakni jual beli, hibah, pembagian hak bersama, tunjangan hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah hak milik, tunjangan hak tanggungan dan tunjangan kuasa menunjukkan hak tanggungan
Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com
0 Response to "Dasar Perolehan Hak Milik Atas Tanah"
Posting Komentar