Cybercrime (Kejahatan Siber)
Cybercrime merupakan salah satu bentuk gres jenis kejahatan. Kejahatan berkembang terus menerus mengikuti zaman dan teknologi. Cybercrime dikala ini dipakai untuk menawarkan kepada kejahatan yang berafiliasi dengan cyberspace dan tindakan kejahatan yang memakai komputer. Perkembangan cyberspace yang pesat menimbulkan terjadinya penyalahgunaan teknologi tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Penyalahgunaan dari perkembangan cyberspace tersebut yang jadinya disebut sebagai cybercrime. Definisi mengenai cybercrime belum ada satu kesepahaman.
Secara umum, yang dimaksud kejahatan di dunia siber (cybercrime) ialah upaya memasuki dan atau memakai akomodasi komputer atau jaringan komputer tanpa ijin dan dengan melawan aturan dengan atau tanpa menimbulkan perubahan dan atau kerusakan pada akomodasi komputer yang dimasuki atau dipakai tersebut.
Keragaman acara kejahatan yang berkaitan dengan komputer atau jaringan komputer sangat besar dan telah menjadikan pembedaharaan bahasa baru, contohnya h4ck1ng, cracking, virus, time b0m, worm, troyan horse, logical b0m, spaming, hoax, dan lain-lain sebagainya. Masing-masing mempunyai aksara berbeda dan implikasi yang diakibatkan oleh tindakannya pun tidak sama.
Istilah cybercrime biasanya dipakai secara sinonim dengan kejahatan teknologi, kejahatan teknologi tinggi, high tech crime, kejahatan ekonomi, kejahatan Internet, kejahatan digital, atau kejahatan elektronik, dimana beberapa istilah tersebut dipakai untuk menggambarkan kejahatan yang berafiliasi dengan komputer atau perangkat IT yang lain. Istilah tersebut sanggup membingungkan bagi pelajar atau orang lain yang mencoba untuk berguru mengenai cybercrime dan cara untuk mencegahnya. Menurut Freddy Haris, cybercrime merupakan suatu tindak pidana dengan karakteristik-karakteristik sebagai berikut:
1. Unauthorized access (dengan maksud untuk memfasilitasi kejahatan),
2. Unauthorized alteration or destruction of data,
3. Mengganggu atau merusak operasi komputer,
4. Mencegah atau menghambat saluran komputer.
Terdapat beberapa bentuk kejahatan yang berafiliasi dekat dengan cybercrime dan penyalahgunaan dari sistem informasi, salah satunya ialah dari Encyclopedia of Cybercrime yang membagi tindakan cybercrime menjadi:
1. Negligent use of information systems while violating security policies or engaging in unsound information security practices and thereby exposing systems and data to cyber attacks (kelalaian dalam penggunaan sistem gosip ketika melanggar kebijakan keamanan atau terlibat didalam praktek tidak sehat gosip keamanan dan dengan cara menyebarluaskan sistem dan data untuk diserang);
2. Conventional crimes involving use of computers or other types of electronic IT devices for communications and/or record keeping in support of their illegal activities (kejahatan konvesional yang menyertakan penggunaan komputer atau alat elektronik lain yang dipakai untuk berkomunikasi dan/atau menyimpan hasil rekaman yang dipakai untuk membantu dalam acara ilegal);
3. Penipuan online menyerupai phising, spoofing, spimming, yang bertujuan untuk menipu orang secara online untuk mendapat laba finansial baik dalam penipuan kartu kredit atau pencurian identitas;
4. Hacking, computer trespassing, dan password cracking yang bertujuan untuk menembus password akun komputer dan/atau masuk secara melanggar aturan sistem gosip untuk melaksanakan kejahatan secara online dan/atau secara offline;
5. Malicious writing dan membagikan isyarat komputer yang terkait membuat, mengkopi, dan/atau melepaskan malware;
6. Pembajakan digital terhadap musik, film, dan/atau perangkat lunak;
7. Cyber harrasment, ancaman, menciptakan aib secara sengaja, atau pemaksaan, termasuk cyber bullying;
8. Penguntitan secara online (online stalking) dan tindakan cyber-sec, termasuk mengirimkan gambar atau pesan yang tidak dinginkan yang memuat unsur secual, mempromosikan pariwisata sec, atau memakai internet untuk memfasilitasi penjualan insan untuk kegiatan secual atau tujuan lainnya;
9. Kecurangan akademik dan scientific misconduct yang dilakukan oleh pelajar, guru, atau professor untuk kegiatan menjiplak, kecurangan dalam kiprah atau ujian, atau penipuan metode riset atau penemuan;
10. Kejahatan terorganisir yang menyertakan penggunaan internet yang berbasis etnis untuk memfasilitasi kombinasi acara ilegal dan legal menyerupai penyelundupan dan penjualan manusia, senjata, dan obat-obatan;
11. Tindakan memata-matai yang dilakukan oleh pemerintah atau pekerja lepas termasuk spionase perusahaan yang melibatkan penggunaan spyware dan key logger software untuk menemukan data yang sanggup dicuri atau dipakai untuk melaksanakan kejahatan tambahan;
12. Cyberterrorism yang dilakukan oleh orang-orang yang mencoba untuk memajukan tujuan sosial, agama atau politik dengan cara menanamkan secara luas ketakutan atau dengan melaksanakan pengerusakan atau mengganggu gosip infrastruktur yang penting.
Sedangkan diliteratur lainnya mengelompokkan cybercrime menjadi beberapa bentuk, antara lain:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau gosip ke internet wacana sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan sanggup diangap melangar aturan atau mengganggu ketertiban umum.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan menggandakan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melaksanakan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan menciptakan gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, acara komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6. Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai pola ialah peniruan tampilan web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu gosip di internet yang ternyata merupakan diam-diam dagang orang lain dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap gosip seseorang yang merupakan hal yang sangat langsung dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang pada formulir data langsung yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain akan sanggup merugikan korban secara materil maupun immateril, menyerupai nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Pada dasarnya, cybercrime mencakup semua tindak pidana yang berkenaan dengan informasi, sistem gosip itu sendiri, serta sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran gosip kepada pihak lainnya.
Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com
0 Response to "Cybercrime (Kejahatan Siber)"
Posting Komentar