-->

iklan banner

Alasan-Alasan Penghapusan Perkawinan

Alasan-alasan penghapusan perkawinan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Buku I Kompilasi Hukum Islam yaitu sebagai berikut:
Pasal 70
Suatu perkawinan batal apabila:
a.    Suami melaksanakan perkawinan sedangkan ia tidak berhak melaksanakan ijab kabul sebab memiliki empat orang isteri, sekalipun salah satu isteri dari keempat isterinya itu dalam iddah talak raj’i. talak raj’I yaitu talak yang masih boleh rujuk. Arti rujuk ialah kembali, maksudnya kembali menjadi memiliki kekerabatan suami isteri dengan tidak melalui proses perkawinan lagi
b.    Seorang yang menikahi bekas isterinya yang telah dili’annya (putusnya kekerabatan perkawinan sebab tindakan suami yang menuduh isternya berbuat zina dan isterinya menolak tuduhan itu).
c.    Seorang menikahi isterinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali jikalau isterinya tersebut pernah menikah dengan laki-laki lain yang kemudian bercerai lagi ba’da dukhul dari laki-laki tersebut dan telah habis masa iddahnya.
d.    Perkawinan dilakukan antara dua orang yang memiliki kekerabatan darah, semenda, sesusuan hingga derajat tertentu yang menghalangi perkawinan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No.1 Tahun 1974.
e.    Isteri yaitu saudara kandung atau sebagai bibi atau ponakan dari isteri atau isteri-isterinya.

Pasal 71
            Suatu perkawinan sanggup batal apabila:
a.    Seorang suami melaksanakan poligami tanpa izin Pengadilan Agama.
b.    Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri orang lain yang mafkud (hilang tidak diketahui beritanya).
c.    Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam masah iddah dari suami lain.
d.    Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 Undang-Undang No.1 Tahun 1974.
e.    Perkawinan yang dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak.
f.     Perkawinan yang dilakukan dengan paksaan.
Adapun alasan yang sanggup dipergunakan untuk mengajukan penghapusan perkawinan berdasarkan Pasal 72 Kompilasi Hukum Islam adalah:
a. Seorang suami atau isteri sanggup mengajukan permohonan penghapusan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah bahaya yang melanggar hukum.
b. Seorang suami atau isteri sanggup mengajukan permohonan penghapusan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri.
c. Apabila bahaya telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sesudah itu masih tetap hidup sebagai suami-isteri, dan tidak memakai haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur. Permohonan penghapusan perkawinan berdasarkan Pasal 74 Kompilasi Hukum Islam sanggup diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi daerah tinggal suami atau isteri atau daerah perceraian dilangsungkan. Disebutkan juga pada pasal ini, batalnya suatu perkawinan dimulai sesudah putusan Pengadilan Agama memiliki kedudukan aturan yang tetap dan berlaku semenjak dikala berlangsungnya perkawinan.
Pasal 27 UU Perkawinan menyebutkan bahwa;
1. Seorang suami atau isteri sanggup mengajukan permohonan penghapusan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah bahaya yang melanggar hukum.
2. Seorang suami atau isteri sanggup mengajukan permohonan penghapusan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri.

3. Apabila bahaya telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sesudah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.

Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Alasan-Alasan Penghapusan Perkawinan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel