Akta Otentik
Akta otentik ialah sertifikat yang dibentuk oleh pejabat yag diberi wewenang untuk itu oleh pengusaha, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan , baik dengan maupun tanpa pemberian dari yang berkepentingan , yang mencatat apa yang dimintakan untuk dimuat didalamnya oleh yang berkepentingan. Akta otentik terutama memuat keterangan seorang pejabat, yang menerangkan apa yang dilakukannya dan dilihat dihadapannya. Didalam HIR, sertifikat otentik diatur dalam pasal 165 yang berbunyi sebagai berikut:
“Akta otentik ialah suatu sertifikat yang dibentuk oleh atau dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu, merupakan bukti yang lengkap antara para pihak dan para andal warisnya dan mereka yang mendapat hak daripadanya wacana yang tercantum didalamnya dan bahkan wacana yang tercantum didalamnya sebagai pemberitahuan belaka; akan tetapi yang terakhir ini hanyalah sepanjang yang diberitahukan itu dekat hubungannya dengan pokok daripada akta‖.
Pejabat yang dimaksud dalam pasal diatas antara lain ialah notaris, panitera, jurusita, pegawai pencatatan sipil, hakim dan sebagainya. Mengenai sertifikat otentik, diatur juga dalam pasal 1868 KUH Perdata yang berbunyi:
“ Suatu sertifikat otentik ialah sertifikat yang dibentuk dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat sertifikat dibuat‖.
Dari klarifikasi pasal ini, sertifikat otentik dibentuk oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang yang disebut pejabat umum. Apabila yang membuatnya pejabat yang tidak cakap yang tidak berwenang atau bentuknya cacat, maka berdasarkan pasal 1869 KUH Perdata:
- Akta tersebut tidak sah atau tidak memenuhi syarat formil sebagai sertifikat otentik atau disebut juga sertifikat otentik, oleh alasannya ialah itu tidak sanggup diperlakukan sebagai sertifikat otentik.
- Namun sertifikat demikian , mempunyai nilai kekuatan sebagai sertifikat dibawah tangan , dengan syarat apabila sertifikat itu ditandatangani para pihak.
Akta otentik sebagai suatu pembuktian harus memilki unsur-unsur yakni
1) Dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang
2) Senganja dibentuk sertifikat tersebut untuk surat surat bukti
3) Bersifat partai
4) Atas ajakan partai
5) Mempunyai kekuatan pembuktian yang tepat dan mengikat
Menurut undang-undang, suatu akte resmi mempunyai suatu kekuatan pembuktian yang tepat artinya apabila suatu pihak mengajukan suatu akte resmi, hakim harus menerimanya dan menganggap apa yang dituliskan didalam akte itu sungguh-sungguh telah terjadi, sehingga hakim itu dihentikan memerintahkan penambahan pembuktian lagi. Kekuatan pembuktian yang tepat dan mengikat yang terdapat padanya, Apabila salah satu kekuatan itu cacat, menjadikan sertifikat otentik tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang tepat dan mengikat. Oleh alasannya ialah itu, untuk melekatnya nilai kekuatan yang ibarat itu pada sertifikat otentik, harus terpenuhi secara terpadu kekuatan pembuktian yang disebut dibawah ini:
1. Kekuatan Bukti Luar
Suatu sertifikat otentik yang diperlihatkan harus dianggap dan diperlakukan sebagai sertifikat otentik, kecuali sanggup dibuktikan sebaliknya pada sertifikat tersebut menempel kekuatan bukti luar. Maksudnya harus diterima kebenarannya sebagai sertifikat otentik, sebaliknya, jikalau sanggup dibuktikan kepalsuannya, hilang atau gugur kekuatan bukti luar yang dimaksud, sehingga dihentikan diterima dan dinilai sebagai sertifikat otentik. Sesuai dengan prinsip pembuktian bukti luar, maka hakim dan para pihak yang berperkara wajib menganggap sertifikat otentik itu sebagai sertifikat otentik, hingga pihak lawan sanggup menunjukan bahwa sertifikat yang diajukan, bukan sertifikat otentik alasannya ialah pihak lawan sanggup mebuktikan adanya:
- Cacat hukum, alasannya ialah pejabat yang membuatnya tidak berwenang, atau tanda tangan pejabat didalamnya ialah palsu,
- Atau isi yang terdapat didalamnya telah mengalami perubahan, baik berupa pengurangan atau penambahan kalimat.
Makara dari klarifikasi diatas sebagai asas berlaku acta publica probant sese ipsa, yang berarti suatu sertifikat yang lahirnya sebagai sertifikat otentik serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan maka sertifikat itu berlaku atau sanggup dianggap sebagai sertifikat otentik hingga pihak lawan bisa menunjukan sebaliknya.
2. Kekuatan Pembuktian Formil
Kekuatan pembuktian formil yang menempel pada sertifikat otentik dijelaskan dalam pasal 1871 KUH Perdata bahwa:
―Suatu sertifikat otentik namunlah tidak menunjukkan bukti yang tepat wacana apa yang termuat didalamnya sebagai suatu penuturan belaka, selain sekedar apa yang dituturkan itu ada kekerabatan eksklusif dengan pokok isi akta. Jika apa yang termuat disitu sebagai suatu penuturan tidak ada kekerabatan eksklusif dengan pokok isi sertifikat , maka itu hanya sanggup mempunyai kegunaan sebagai permulaan pembuktian dengan tulisan‖.
Maksud pasal diatas yakni segala keterangan yang tertuang didalamnya ialah benar, diberikan dan disampaikan penandatangan kepada pejabat yang membuatnya. Oleh alasannya ialah itu, segala keterangan yang diberikan penandatangan dalam sertifikat otentik dianggap benar sebagai keterangan yang dituturkan dan dikehandaki yang bersangkutan.
Anggapan atas kebenaran yang tercantum didalamnya bukan hanya sebatas pada keterangan atau pernyataan yang terdapat didalamnya benar dari orang yang menandatanganinya, tetapi juga mencakup kebenaran formil yang diicantumkan pejabat pembuat akta:
- Mengenai tanggal yang tertera didalamnya
- Tanggal tersebut harus dianggap benar
- Berdasarkan kebenaran formil atas tanggal tersebut, tanggal pembuat sertifikat tidak sanggup digugurkan lagi oleh para pihak dan hakim.
3. Kekuatan Pembuktian Material Akta Otentik
Mengenai kekuatan pembuktian materiil sertifikat otentik menyangkut permasalahan; benar atau tidak keterangan yang tercantum di dalamnya. Oleh alasannya ialah itu, kekuatan pembuktian materiil ialah dilema pokok sertifikat otentik. Untuk menjelaskan hal itu sanggup dikemukakan prinsip berikut.
a. Penandatanganan sertifikat otentik untuk laba pihak lain. Ini merupakan prinsip pokok kekuatan pembuktian materiil suatu sertifikat otentik:
- Setiap penandatanganan sertifikat otentik oleh seseorang, selamanya harus dianggap untuk laba pihak lain;
- Bukan untuk laba pihak penandatangan.
b. Seseorang hanya sanggup membebani kewajiban kepada diri sendiri.
c. Akibat aturan sertifikat dikaitkan kekuatan pembuktian materiil sertifikat otentik.
Adapun bentuk-bentuk sertifikat otentik ditinjau dari segi pembuatan, pasal 1868 KUHPerdata dikenal dua bentuk cara mewujudkannya yakni:
a. Akta Dibuat Oleh Pejabat
Bentuk pertama, dibentuk oleh pejabat yang berwenang. Biasanya sertifikat otentik yang dibentuk oleh pejabat mencakup akta
otentik dibidang publik dan yang membuatnya pun pejabat publik yang bertugas dibidang administrator yang berwenang dibidang itu yang disebut pejabat tata perjuangan negara. Mengenai jenis sertifikat otentik yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang sangat luas dan banyak ragamnya yakni gosip program penyidikan dan SIM dibentuk oleh POLRI, KTP diterbitkan oleh pemerintah, IMB dikeluarkan oleh PEMDA, tetapi ada juga izin ekspor/impor atau izin perjuangan dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan dan Perindustrian dan Paspor yang dikeluarkan oleh Departemen Imigrasi dan sebagainya. Selain tubuh eksekutif, tubuh yudikatif juga bisa menciptakan sertifikat otentik. Misalnya pembuatan gosip program sidang baik pidana maupun perdata juga penetapan atau putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan baik pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung tergolong sertifikat otentik yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Dibuat Dihadapan Pejabat
Pada umumnya sertifikat otentik yang dibentuk dihadapan pejabat:
- Meliputi hal-hal yang berkenaan dalam bidang aturan perdata dan bisnis,
- Biasanya berupa sertifikat yang berisi dan melahirkan persetujuan bagi para pihak yang tiba menghadap dan menandatanganinya,
- Caranya, para pihak yang berkepentingan tiba menghadapa pejabat yang berwenang, kepada pejabat itu mereka sampaikan keterangan serta meminta biar keterangan itu dituangkan dalam bentuk akta
Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com
0 Response to "Akta Otentik"
Posting Komentar