10 Cara Berdagang Rasulullah
10 Cara Berdagang Rasulullah, Bagi kaum muslimin Nabi Muhammad SAW ialah tuntunan sekaligus tauladan yang bermanfaat. Tidak hanya sebagai Nabi utusan Allah untuk berbagi agama Islam, Beliau juga dikenal sebagai pedagang yang populer dan sukses. Beberapa kaidah cara berdagang Rasulullah menyerupai berikut :
1. Menjadikan Berdagang Sebagai Ibadah
Cara Berdagang Rasulullah yang pertama ialah menjadikan berdagang sebagai ibadah, Ibadah dalam agama islam tidak hanya sebatas ritual yang berafiliasi dengan keagamaan, menyerupai shalat, puasa, zakat, ataupun haji. Semua hal baik yang kita lakukan untuk mengharapkan ridha Allah juga merupakan Ibadah. Berlaku juga untuk Berdagang, apabila kita niatkan demi mengharapkan ridha Allah untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
Menjadikan berdagang sebagai ibadah sanggup dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
- Ikhlas dalam berdagang hanya alasannya ialah Allah, sehingga kita sanggup senantiasa melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Serta bersyukur atas segala nikmat yang diberikan kepada kita.
- Sesuai Syariat Rasulullah. Artinya segala risalah yang diajarkan dia dalam perdagangan selalu kita jadikan contoh untuk beraktifitas.
- Bersungguh-sungguh, bekerja keras menerangkan bahwa apa yang kita kerjakan tidak hanya sebatas janji yang kita sampaikan.
Insya Allah, dengan menjadikan pekerjaan setiap hamba sebagai Ibadah akan senantiasa memperlihatkan imbas positif bagi rohani dan kualitas pekerjaan. Diharapkan bisa menjadikan hati nrimo sehingga tidak ada penyesalan dalam melaksanakan suatu pekerjaan.
2. Memenuhi Rukun Jual Beli
Tentunya dengan mengikuti syariat agama, jual beli sanggup bernilai ibadah. Beberapa syariat dalam jual beli ialah sebagai berikut :
- Penjual harus sehat nalar dan mempunyai barang yang akan dijual, atau mendapatkan ijin untuk menjualnya.
- Pembeli harus sehat nalar atau apat melaksanakan jual beli dengan kemauan sendiri atau diijinkan untuk melaksanakan jual beli apabila pembeli tersebut ialah anak kecil.
- Barang yang dijual harus merupakan barang Halal, dan barang yang bermanfaat.
- Bahasa akad, yaitu adanya ijab (penyerahan) dan qabul (penerimaan) denga perkataan.
- Kerelaan kedua pihak bagi penjual dan pembeli dalam bertransaksi.
Rukun jual beli ialah wajib di ikuti bagi kaum muslimin, apabila tidak sanggup terpenuhi maka jual beli tersebut menjadi rusak dan tidak boleh dilakukan.
3. Hanya dengan kesepakatan bersama
Prinsip perdagangan ialah harus adanya kesepakatan antar pihak pembeli dan penjual. Tidak ada keharusan untuk memakai kata-kata khusus, alasannya ialah ketentuan hukumnya ada pada ada pada kesepakatan dengan tujuan dan makna, bukan dengan kata-kata dan bentuk kata itu sendiri. Jual beli bisa dilakukan dengan saling memperlihatkan sesuai dengan watak kebiasaan yang berlaku.
4. Jujur dalam timbangan dan takaran
Cara Berdagang Rasulullah yang ke empat ialah Jujur dalam timbangan dan takaran, Suatu kebiasaan yang terjadi pada masyarakat jahiliyah dan masih berlaku hingga jaman sekarang, yaitu mengurangi takaran/timbangan. Sama halnya dengan mencuri, perbuatan tersebut juga sanggup mengakibatkan dosa serta tidak sahnya jual beli. Allah memerintahkan estiap para pedagan untuk menyempurnakan timbangan.
“Dan sempurnakanlah dosis apabila kau menakar dan timbanglah dengan timbangan yang benar…” (Al Isra [17]:35)
Namun, melebihkan timbangkan supaya sang pembeli bahagia ialah kasus yang dianjurkan.
Dari Siwaid bin Qais berkata, “Aku dan makhrafah Al-Abady pernah mengimpor pakaian dari tanah Hajar, kemudian kami bawa ke Mekah. Lantas Rasulullah tiba menghampiri kami sambil berjalan. Kami tawarkan dia celana dan dia membelinya. Dan pada waktu itu, ada seorang yang sedang menimbang, Rasulullah kemudian bersabda :
“Timbanglah, dan lebihkan”
5. Jujur mengenai barang yang ditawarkan
“Seorang muslim tidak dihalalkan menjual suatu barang yang didalamnya terdapat cacat kepada saudaranya, melainkan ia harus menjelaskanya kepada saudara tersebut”
Sabda Rasulullah diatas menjelaskan bagaimana wajibnya seorang penjual untuk menjelaskan keadaan barang yang akan dijualnya. Banyak dijumpai dikala ini bagaimana menjamurnya permasalahan dari pembelian online dikarenakan sang pembeli merasa ditipu dikarenakan barang yang diterima tidak sesuai dengan klarifikasi dari sang penjual.
Atau sang penjual menampilkan buah-buahan yang berkualitas baik di tumpukan paling atas, dan mencampur buah-buahan yang buruk ditumpukan paling bawah. Dalam masalah tersebut, sang pembeli berhak melaksanakan peniadaan atau meneruskannya.
6. Menghindari Sumpah Berlebihan
Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda :
“Sumpah itu melariskan barang dagangan, akan tetapi menghapus keberkahan”
Tidak sedikit para pedagang yang memperlihatkan sumpah untuk melariskan dagangannya, bahkan hingga melaksanakan sumpah palsu. Dari Abu Umamah Iyyas bin Tsalabah Al-Harits, Rasulullah bersabda :
“Siapa yang menyerobot hak seorang muslim dengan melalui sumpahnya, maka Allah mewajibkannya masuk neraka dan mengharamkannya masuk surga.” Seorang bertanya, “Sekalipun hanya sedikit wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab, “Sekalipun berupa setangkai kayu siwak”.
7. Tidak mengajukan syarat batil
Persyaratan sifat dalam jual beli itu diperbolehkan, misalkan Seorang penjual kendaraan mensyaratkan sesudah penjualan sang penjual meminta untuk menaiki kendaraanya sebagai transportasi untuk pulang ke rumah, atau sang penjual rumah mensyaratkan mendiami rumah beberapa waktu terlebih dahulu untuk menyiapkan perpindahan.
Sayangnya dalam praktek jual beli kini masih ada yang melaksanakan kekeliruan, dan mengajukan syarat yang batil. Yang mengakibatkan jual belinya menjadi tidak syah.
Rasulullah menjelaskan :
“Barangsiapa yang mensyaratkan persyaratan yang tidak ada dalam kitabullah maka batil, kendati seratus persyaratannya”
Beberapa syarat yang tidak boleh dalam islam ialah :
- Menggabungkan dua syarat dalam jual beli
- Mensyaratkan sesuatu yang merusak inti jual beli, misalkan penjual kendaraan mensyaratkan untuk tidak menjual kendaraan tersebut kepada si A, atau tidak boleh menghadiahkan kepada si B.
- Syarat batil yang bisa membatalkan jual beli, contohnya pembelian dengan hutang yang diwajibkan pada tanggal tertentu, namun dikala pembeli tidak bisa melunasinya maka barang menjadi milik penjual lagi atau menaikkan harga melebihi perjanjian.
8. Lemah lembut terhadap pembeli
Cara Berdagang Rasulullah yang tak pernah dilupakan ialah selalu bersikap Lemah Lembut terhadap pembeli. Salah satu metode yang dicontohkan dan diajarkan Rasulullah dalam berdagang ialah memperlihatkan pelayanan yang lemah lembut terhadap para pembeli. Tutur kata yang baik, pelayanan dengan perilaku yang baik.
Selain itu, tidak hanya dikala menjual. Karakter lemah lembut juga harus diterapkan dikala melaksanakan promosi, semoga calon pembeli tertarik untuk mendapatkan barang yang kita jual.
9. Tidak menimbun barang dagangan
Menimbun barang dagangan dengan maksud semoga sanggup dijual dengan harga yang lebih tinggi, di dikala orang-orang sedang mencari dan tidak mendapatkannya merupakan kasus yang dihentikan oleh syariat.
Sebagian ulama mengkhususkan barang yang dinyatakan sanggup ditimbun hanya pada barang pangan. Ada pula pendapat lain menyatakan bahwa penimbunan dalam segala bentuk barang hukumnya haram alasannya ialah berbahaya sanggup menjadikan harga barang tidak stabil.
Para jago fikih beropini bahwa yang dimaksud dengan penimbunan yang diharamkan ialah :
- Barang yang ditimbun ialah kelebihan dari kebutuhanya berikut tanggungan untuk persediaan satu tahun penuh, alasannya ialah seseorang boleh menyimpang persediaan nafkah untuk dirinya dan keluarganya untuk persiapan selama satu tahun, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah.
- Orang tersebut menunggu saat-saat memuncaknya harga barang semoga ia sanggup menjualnya dengan harga tinggi.
- Penimbunan dilakukan pada dikala dimana insan sangat membutuhkan barang yang ditimbun..
10. Menghindari jual beli yang dilarang
Cara Berdagang Rasulullah yang ke-10 ialah menghindari jual beli yang dilarang. Rasulullah melarang sejumlah jual beli yang didalamnya terdapat sejumlah gharar (ketidak jelasan perihal bentuk, dan sifat suatu barang). Beberapa jenis jual beli yang dihentikan dia :
- Jual beli yang belum diterima
Seorang muslim tidak boleh membeli suatu barang kemudian menjualnya, padahal ia belum mendapatkan barang dagangan tersebut. Sabda Rasulullah :
“Jika engkau membeli sesuatu, engkau jangan menjualnya hingga engkau menerimanya”
- Jual beli seorang muslim dari muslim lainnya
Seorang muslim tidak boleh bila saudaranya telah membeli sesuatu suatu barang seharga seratus ribu rupiah misalnya, kemudian ia berkata kepada penjualnya, “Mintalah kembali barang itu, dan batalkan ual belinya, alasannya ialah saya akan membelinya darimu dengan harga lebih mahal”
- Jual beli najasy
Jual beli najasy ialah menawar suatu barang dengan harga lebih tinggi, tetapi tidak bermaksud untuk membeli, semoga para penawar lain tertarik membelinya.
- Jual beli barang haram dan najis
Seorang muslim dihentikan menjual barang yang haram dan najis
- Jual beli gharar
Orang muslim tidak boleh menjual sesuatu yang didalamnya tidak ada kejelasan. Tidak boleh menjual anak binatang yang masih di perut induknya, buah-buahan yang belum masak, atau barang tanpa melihat, membalikkan atau memeriksanya bila barang tersebut ada ditempat jual beli, atau menjual barang tanpa klarifikasi sifatnya, jenisnya, atau beratnya bila barang tersebut tidak ada ditempat.
- Jual beli sesuatu yang tidak ada pada penjual
Rasulullah bersabda :
“Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu”
- Jual beli mulamasah dan munabazah
Jual beli mulamasah ialah calon pembeli diwajibkan membeli bila telah menyentuh barang dagangannya. Sedangkan jual beli munazabah ialah system tukar barang antara dua orang tanpa masing-masing memeriksanya terlebih dahulu.
Sekian artikel kali ini, Semoga bisa memberi pandangan gres kepada Anda.
Sumber https://bacaanku.com/
0 Response to "10 Cara Berdagang Rasulullah"
Posting Komentar