Pihak-Pihak Yang Sanggup Mengajukan Abolisi Perkawinan
Mengenai pihak-pihak yang sanggup mengajukan penghapusan perkawinan ini, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 hanya memilih bahwa permohonan penghapusan sanggup diajukan oleh pihak-pihak yang berhak mengajukan kepada pengadilan di tempat hukumnya yang mencakup tempat berlangsungnya perkawinan atau tempat tinggal isteri, suami atau isteri. (Pasal 38 ayat (1) PP No. 9 Tahun 1975).
Adapun pada UU Perkawinan diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 24. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam diatur dalam Pasal 73. Pihakpihak tersebut antara lain:
a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri. Misalnya bapak atau ibu dari suami atau isteri, kakek atau nenek dari suami atau isteri.
b. Suami isteri, suami atau isteri. Artinya bahwa inisiatif permohonan itu sanggup timbul dari suami atau isteri saja, atau sanggup juga dari keduanya secara bahu-membahu sanggup mengajukan penghapusan perkawinan.
c. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan. Pejabat yang ditunjuk ditentukan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 16 ayat (2)), namun hingga ketika ini urusan tersebut masih dipegang oleh PPN atau Kepala Kantor Urusan Agama, Ketua Pengadilan Agama atau Ketua Pengadilan Negeri.
d. Setiap orang yang memiliki kepentingan aturan secara pribadi terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya sehabis perkawinan tersebut diputuskan.
Disebutkan juga bahwa barang siapa yang alasannya yaitu perkawinan tersebut masih terikat dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan tersebut, sanggup mengajukan penghapusan perkawinan yang gres dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 44 UU No. 1 Tahun 1974.
Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com
0 Response to "Pihak-Pihak Yang Sanggup Mengajukan Abolisi Perkawinan"
Posting Komentar