Perlindungan Aturan Terhadap Spesies Langka Tanaman Dan Fauna Liar Dalam Ranah Aturan Internasional
A. Instrumen aturan Internasional
Instrumen utama untuk proteksi spesies langka tanaman dan fauna liar dalam ranah aturan Internasional. ialah perjanjian intrnasional yang disebut CITES ( Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) yang bekerja untuk mengatur perdagangan internasional baik melalui impor, ekspor, re-ekspor dan introduksi dari maritim spesies yang tercakup dalam Konvensi tersebut harus disahkan melalui sistem perizinan. Setiap Pihak pada Konvensi harus menunjuk satu atau lebih Otoritas Manajemen bertugas mengelola sistem perizinan dan satu atau lebih Otoritas Ilmiah untuk memberitahu mereka perihal efek dari perdagangan terhadap status spesies.
Spesies yang dicakup oleh CITES tercantum dalam 3 (tiga) Lampiran, sesuai dengan tingkat proteksi yang mereka butuhkan Lampiran I meliputi spesies yang terancam punah. Perdagangan spesimen dari spesies ini hanya diperbolehkan dalam keadaan luar biasa. Lampiran II meliputi spesies tidak selalu terancam punah, tetapi perdagangannya harus dikontrol untuk menghindari pemanfaatan yang tidak kompatibel dengan kelangsungan hidup mereka.
B. Norma-Norma Hukum dan Mekanisme Perlindungan
CITES tetapkan Tumbuhan dan Satwa Liar menurut 3 (tiga) kategori perlakuan proteksi dari eksploitasi perdagangan yang masing-masing dimuat dalam Appendices I, Appendices II, dan Appendices III:
a. Apendiks I: daftar seluruh spesies tanaman dan satwa liar yang dihentikan dalam segala bentuk perdagangan internasional. Spesies yang dimasukkan ke dalam kategori ini ialah spesies yang terancam punah kalau perdagangan tidak dihentikan. Perdagangan spesimen dari spesies yang ditangkap di alam bebas ialah ilegal (diizinkan hanya dalam keadaan luar biasa). Satwa dan tanaman yang termasuk dalam daftar Apendiks I, namun merupakan hasil penangkaran atau budidaya dianggap sebagai spesimen dari Apendiks II dengan beberapa persyaratan. Otoritas pengelola dari negara pengekspor harus melaporkan nondetriment finding berupa bukti bahwa ekspor spesimen dari spesies tersebut tidak merugikan populasi di alam bebas. Setiap perdagangan spesies dalam Apendiks I memerlukan izin ekspor impor. Otoritas pengelola dari negara pengekspor diharuskan menyidik izin impor yang dimiliki pedagang, dan memastikan negara pengimpor sanggup memelihara spesimen tersebut dengan layak. Satwa yang dimasukkan ke dalam Apendiks I, contohnya gorila, simpanse, harimau dan subspesiesnya, singa Asia, macan tutul, jaguarcheetah, gajah Asia, beberapa populasi gajah Afrika, dan semua spesies Badak (kecuali beberapa subspesies di Afrika Selatan).
Dimana didalam Appendices I memuat spesies binatang dan tanaman yang terancam punah dan sama sekali langka, ini artinya perdagangan komersil tanaman dan fauna ialah dilarang. Undang-undang yang berlaku di Indonesia dan CITES yang secara resmi mulai diberlakukan di Indonesia semenjak tanggal 28 Maret 1979 melalui Keputusan Presiden No.43/1978 tidak sanggup menindak secara tegas perdagangan illegal terhadap tanaman dan fauna, baik alasannya ialah masyarakat tidak mau tahu perihal Undangundang yang ada, atau alasannya ialah masyarakat sama sekali tidak tahu perihal Undang-undang itu.
b. Apendiks II: daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah kalau perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan. Spesies dalam Apendiks II tidak segera terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah kalau tidak dimasukkan ke dalam daftar dan perdagangan terus berlanjut. Selain itu, Apendiks II juga berisi spesies yang terlihat ibarat dan gampang keliru dengan spesies yang didaftar dalam Apendiks I. Otoritas pengelola dari negara pengekspor harus melaporkan bukti bahwa ekspor spesimen dari spesies tersebut tidak merugikan populasi di alam bebas.
c. Apendiks III: daftar spesies tanaman dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas daerah habitatnya, dan suatu ketika peringkatnya sanggup dinaikkan ke dalam Apendiks II atau Apendiks I. Spesies yang dimasukkan ke dalam Apendiks III ialah spesies yang dimasukkan ke dalam daftar sehabis salah satu negara anggota meminta pertolongan para pihak CITES dalam mengatur perdagangan suatu spesies. Spesies tidak terancam punah dan semua negara anggota CITES hanya boleh melaksanakan perdagangan dengan izin ekspor yang sesuai dan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO) . Amandemen harus didukung secara umum dikuasai dua pertiga para pihak dan sanggup dilakukan sewaktu sidang luar biasa Konferensi Para Pihak (COP), kalau sepertiga dari para pihak menyatakan sidang harus dilakukan. Amandemen Gaborone yang disetujui di Gaborone, Botswana, 30 April 1983 memungkinkan lembaga kerjasama ekonomi regional untuk berpartipasi dalam CITES. Pertimbangan keberatan (Pasal XXIII Reservations) menyangkut spesies tertentu dapat
dinyatakan para pihak.
Pasal III
Peraturan Perdagangan Dalam Spesimen dari spesies Termasuk dalam
Lampiran I
1. Semua perdagangan spesimen dari spesies yang termasuk dalam Lampiran I harus sesuai dengan ketentuan Pasal ini.
2. Ekspor dari setiap spesimen dari spesies yang termasuk dalam Lampiran I harus mensyaratkan hibah sebelumnya dan penyajian izin ekspor. Izin ekspor hanya akan diberikan ketika kondisi berikut telah dipenuhi:
- Otoritas Ilmiah Negara pengekspor telah menyarankan bahwa ekspor tersebut tidak akan merugikan kelangsungan hidup spesies tersebut; - Otoritas Manajemen Negara ekspor yakin bahwa spesimen itu tidak diperoleh bertentangan dengan aturan Negara tersebut untuk melindungi tanaman dan fauna;
- Otoritas Manajemen Negara ekspor yakin bahwa setiap spesimen hidup akan sangat siap dan dikirim untuk meminimalkan risiko cedera, kerusakan pada kesehatan atau perlakuan kejam, dan
- Otoritas Manajemen Negara ekspor yakin bahwa izin impor telah diberikan untuk spesimen.
3. Impor dari setiap spesimen dari spesies yang termasuk dalam Lampiran I harus mensyaratkan hibah sebelumnya dan presentasi dari izin impor dan izin ekspor baik atau akta re-ekspor. Izin impor hanya diberikan ketika kondisi berikut telah dipenuhi:
- Otoritas Ilmiah Negara impor telah menyarankan bahwa impor akan untuk tujuan yang tidak merugikan kelangsungan hidup spesies yang terlibat;
- Otoritas Ilmiah Negara impor yakin bahwa peserta diusulkan dari spesimen hidup yang sesuai dilengkapi untuk rumah dan perawatan untuk itu, dan
- Otoritas Manajemen Negara impor yakin bahwa spesimen tidak boleh dipakai untuk tujuan komersial terutama.
4. Re-ekspor dari setiap spesimen dari spesies yang termasuk dalam Lampiran I harus mensyaratkan hibah sebelumnya dan penyajian akta re-ekspor. Sertifikat re-ekspor hanya akan diberikan ketika kondisi berikut telah dipenuhi:
- Otoritas Manajemen Negara re-ekspor yakin bahwa spesimen itu diimpor ke Negara tersebut sesuai dengan ketentuan Konvensi ini; - Otoritas Manajemen Negara re-ekspor puas bahwa setiap spesimen hidup akan sangat siap dan dikirim untuk meminimalkan risiko cedera, kerusakan pada kesehatan atau perlakuan kejam, dan
- Otoritas Manajemen Negara re-ekspor puas bahwa izin impor telah diberikan untuk setiap spesimen hidup.
112. Pengenalan dari maritim setiap spesimen dari spesies yang termasuk dalam Lampiran I harus mensyaratkan hibah sebelumnya dari akta dari Otoritas Manajemen Negara pengenalan. Sertifikat hanya diberikan ketika kondisi berikut telah dipenuhi:
- Otoritas Ilmiah Negara pengenalan menyarankan bahwa pengenalan tidak akan merugikan kelangsungan hidup spesies yang terlibat;
- Otoritas Manajemen Negara pengenalan puas bahwa peserta diusulkan dari spesimen hidup yang sesuai dilengkapi untuk rumah dan perawatan untuk itu, dan
- Otoritas Manajemen Negara pengenalan yakin bahwa spesimen tidak boleh dipakai untuk tujuan komersial terutama.
Pasal IV
Peraturan Perdagangan Dalam Spesimen dari spesies Termasuk dalam Appendix II
1. Semua perdagangan spesimen dari spesies yang termasuk dalam Appendix II harus sesuai dengan ketentuan Pasal ini.
2. Ekspor dari setiap spesimen dari spesies yang termasuk dalam Appendix II harus mensyaratkan hibah sebelumnya dan penyajian izin ekspor. Izin ekspor hanya akan diberikan ketika kondisi berikut telah dipenuhi:
- Otoritas Ilmiah Negara pengekspor telah menyarankan bahwa ekspor tersebut tidak akan merugikan kelangsungan hidup spesies tersebut;
- Otoritas Manajemen Negara ekspor yakin bahwa spesimen itu tidak diperoleh bertentangan dengan aturan Negara tersebut untuk melindungi tanaman dan fauna, dan
3. Sebuah Otoritas Ilmiah di setiap Pihak wajib memantau kedua izin ekspor yang diberikan oleh Negara tersebut untuk spesimen dari spesies yang termasuk dalam Appendix II dan ekspor bergotong-royong dari spesimen tersebut.
4. Impor dari setiap spesimen dari spesies yang termasuk dalam Appendix II harus mensyaratkan presentasi sebelumnya baik izin ekspor atau akta re-ekspor.
5. Re-ekspor dari setiap spesimen dari spesies yang termasuk dalam Appendix II harus mensyaratkan hibah sebelumnya dan penyajian akta reekspor. Sertifikat re-ekspor hanya akan diberikan ketika kondisi berikut telah dipenuhi:
- Otoritas Manajemen Negara re-ekspor yakin bahwa spesimen itu diimpor ke Negara tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi ini, dan
- Otoritas Manajemen Negara re-ekspor puas bahwa setiap spesimen hidup akan sangat siap dan dikirim untuk meminimalkan risiko cedera, kerusakan kesehatan atau perlakuan kejam.
6. Pengenalan dari maritim setiap spesimen dari spesies yang termasuk dalam Appendix II harus mensyaratkan hibah sebelumnya dari akta dari Otoritas Manajemen Negara pengenalan. Sertifikat hanya diberikan ketika kondisi berikut telah dipenuhi:
- Otoritas Ilmiah Negara pengenalan menyarankan bahwa pengenalan tidak akan merugikan kelangsungan hidup spesies yang terlibat, dan
- Otoritas Manajemen Negara pengenalan puas bahwa setiap spesimen hidup akan jadi ditangani untuk meminimalkan risiko cedera, kerusakan kesehatan atau perlakuan kejam.
7. Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat 6 Pasal ini sanggup diberikan atas saran dari Otoritas Ilmiah, dalam konsultasi dengan otoritas ilmiah nasional lain atau, bila, otoritas ilmiah internasional yang sesuai, sehubungan dengan masa tidak lebih dari satu tahun untuk jumlah total spesimen untuk diperkenalkan pada periode tersebut.
Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com
0 Response to "Perlindungan Aturan Terhadap Spesies Langka Tanaman Dan Fauna Liar Dalam Ranah Aturan Internasional"
Posting Komentar