Pengertian Perkawinan
Istilah “nikah” berasal dari bahasa Arab atau disebut dengan alnikah yang bermakna al-wathi dan al-dammu wa al-tadakhul. Terkadang juga disebut dengan al-dammu wa al-jam’u atau ‘ibarat ‘anal-wath wa al-‘aqd yang bermakna bersetubuh, berkumpul dan akad. Sedangkan berdasarkan bahasa Indonesia ialah “perkawinan”. Namun jikalau dicermati, istilah tersebut memiliki makna yang sama, dan dalam karya tulis ini dipakai istilah perkawinan. Masalah perkawinan dalam Al-Qur’an ditegaskan tidak hanya dalam bentuk garis-garis besar saja, mirip halnya perintah agama melainkan diterangkan secara tafsili/terperinci. Pokok-pokok aturan perkawinan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 221-237 mengenai perkawinan, perceraian dan relasi kerabat sebab susunan.
Mengenai perintah Allah kepada insan untuk menikah dalam Al-Qur’an disebut dalam surah An Nuur ayat 32:
Dan kawinkanlah orang orang yang sendirian diantara kamu, dan orang orang yang layak (berkawin) dari hamba hamba sahayamu yang lelaki dan hamba hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi maha mengetahui.
Nabi Muhammad SAW memperkuat Firman Allah diatas dengan bersabda “Nikah ialah sunnahku, barang siapa yang mengikuti sunnahku berarti termasuk golonganku dan barang siapa yang membenci sunnahku berarti bukan termasuk golonganku”.(HR.Bukhori-Muslim)
Terdapat beberapa pengertian terkait dengan istilah perkawinan. Bermacam-macam pendapat telah dikemukakan oleh andal dibidang aturan perkawinan. Perbedaan diantara pendapat-pendapat itu tidaklah memperlihatkan adanya kontradiksi yang sungguh-sungguh antara satu pendapat dengan pendapat yang lain, tetapi lebih memperlihatkan impian setiap pihak perumus mengenai banyak jumlah unsur-unsur yang hendak dimasukkan dalam perumusan pengertian perkawinan itu disatu pihak, sedang dipihak lain dibatasi pemasukan unsur-unsur itu dalam perumusan pengertian perkawinan itu. Pada pecahan ini, penulis akan mengemukakan pengertian perkawinan sebagai contoh teori penelitian yang akan dilaksanakan:
a. Menurut Sayuti Thalib, perkawinan ialah perjanjian suci membentuk keluarga antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan.
b. Menurut Hanabilah nikah ialah kesepakatan yang memakai lafaz inkah yang bermakna tajwiz dengan maksud mengambil manfaat untuk bersenang-senang
c. Al-Malibari mendefinisikan perkawinan sebagai kesepakatan yang mengandung kebolehan (ibahat) melaksanakan persetubuhan yang memakai kata nikah atau tazwij.
d. Muhammad Abu Zahrah didalam kitabnya al-ahwal al-syakhsiyyah mendefinisikan nikah sebagai kesepakatan yang menjadikan akhir aturan berupa halalnya melaksanakan persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan, saling tolong menolong serta menjadikan hak dan kewajiban.
e. Iman Taqiyuddin didalam kifarat al-akhyar mendefinisikan nikah sebagai, menyerupai ihwal kesepakatan yang masyhur yang terdiri dari rukun dan syarat, dan yang dimaksud dengan kesepakatan ialah alwat’(bersetubuh).
f. Tahir Mahmood mendefinisikan perkawinan sebagai sebuah ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan masing-masing menjadi suami dan istri dalam rangka memperoleh kebahagiaan hidup dan membangun keluarga dalam sinaran ilahi.
g. Sedang R. abdul Djamali dalam bukunya yang berjudul Hukum Islam, berdasarkan ketentuan kurikulum konsorsium ilmu aturan beropini bahwa istilah perkawinan berdasarkan aturan islam ialah nikah atau ziwaj. Kedua istilah ini dilihat dari arti katanya dalam bahasa Indonesia ada perbedaan, sebagai kata “nikah” berarti relasi sec antara suami isteri, sedangkan “ziwaj” berarti kesepakatan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mengikatkan diri dalam hubungan suami istri untuk mencapai tujuan hidup dalam melaksanakan ibadah kebaktian kepada Allah.
h. Anwar Harjono menyampaikan ijab kabul ialah suatu perjanjian suci antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membentuk keluarga bahagia.
i. Wirjono Prodjodikoro beropini perkawinan ialah hidup bersama dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memenuhi syarat-syarat yang termasuk dalam peraturan.
j. K. wantjik Saleh mengungkapkan, perkawinan ialah suatu perjanjian yang diadakan oleh dua orang, dalam hal ini perjanjian antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan tujuan materiil, yakni membentuk keluarga (rumah tangga) yang senang dan abadi itu seharusnyalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai asas pertama dalam pancasila.
k. Ahmad Azhar Basyir dalam sebuah bukunya yang berjudul Hukum Perkawinan Islam beropini bahwa perkawinan berdasarkan aturan islam ialah suatu kesepakatan atau perikatan untuk menghalalkan relasi kelamin antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagian hidup keluarga, yang diliputi rasa ketentraman serta kasih sayang dengan cara yang diridhoi Allah SWT.
l. Adapun Hilman Hadikusumo menyebutkan perkawinan merupakan perikatan antara dua pihak dalam memenuhi perintah dan proposal Tuhan Yang Maha Esa yang membawa akhir hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban dalam rangka mewujudkan keturunan. Perkawinan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam ialah pernikahan, yaitu kesepakatan yang sangat berpengaruh atau miitsaaqon goliidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Sedangkan perkawinan berdasarkan Hukum Islam ialah suatu kesepakatan atau perikatan untuk menghalalkan relasi kelamin antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup keluarga yang diliputi rasa ketentraman serta kasih saying dengan cara yang diridhoi Allah.
Sebagai epilog pecahan ini, penulis akan membandingkan dengan pengertian yang ada pada tata tertib kaidah-kaidah yang berlaku di Indonesia yang terbentuk dalam bentuk kongkretnya disebut Hukum Perkawinan atau istilah lain yang sama maksudnya yang telah berlaku semenjak dahulu hingga sekarang.
Tata tertib dan kaidah-kaidah ini pula yang telah dirumuskan dalam suatu undang-undang Pokok Perkawinan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang didalam Pasal 1 memperlihatkan pengertian perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah Tangga) yang senang berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Dari rumusan tersebut diatas terang bahwa arti perkawinan ialah “Ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami isteri”, dalam perkataan lahir batin itu dimaksudkan bahwa relasi suami isteri dihentikan semata-mata hanya berupa ikatan lahiriah saja dalam makna seorang laki-laki dan perempuan hidup bersama sebagai suami isteri dalam ikatan formal, tetapi kedua-duanya harus membina ikatan batin. Tanpa ikatan batin, ikatan lahir gampang sekali terlepas.
0 Response to "Pengertian Perkawinan"
Posting Komentar