-->

iklan banner

Pengertian Kartu Kredit, Jenis-Jenis Dan Ciri-Ciri Kartu Kredit

A.    Pengertian Kartu Kredit
Kartu kredit merupakan alat pembayaran pengganti uang tunai yang sanggup dipakai oleh konsumen untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang diinginkannya di tempat-tempat yang sanggup mendapatkan pembayaran dengan memakai kartu kredit (merchant).1Pengertian kartu kredit dalam pasal 1 angka 4 Peraturan Bank Inonesia Nomor 7/52/PBI/2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, yaitu :
“ Kartu Kredit yaitu Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang sanggup dipakai untuk melaksanakan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melaksanakan penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban melaksanakan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus (charge card) ataupun secara angsuran.” 2
Dibandingkan dengan jenis-jenis kredit yang ditawarkan dunia perbankan, kartu kredit merupakan jenis kredit yang paling gampang dan cepat disetujui. Syaratnya sederhana yaitu fotocopi KTP, slip honor atau surat keterangan penghasilan, foto dan surat keterangan lain yang dianggap perlu.
Bahkan pada perkembangan ketika ini, apabila calon pemegang kartu kredit yang mengajukan permohonan kartu kredit telah mempunyai kartu kredit sebelumnya, maka calon pemegang kartu kredit yang bersangkutan hanya perlu menyerahkan fotokopi tagihan kartu kredit tersebut.
Selain kemudahan dalam mengajukan permohonan, kelebihan lain dari penggunaan kartu kredit yaitu lingkup penggunaannya yang sangat luas, dari transaksi kecil hingga transaksi bervolume besar. Hal ini sangat mempunyai kegunaan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang sering melaksanakan perjalanan, baik untuk bisnis maupun wisata lantaran kartu kredit juga sanggup dipakai untuk melaksanakan transaksi diberbagai negara yang mendapatkan pembayaran dengan kartu kredit.
Masyarakat biasanya memakai kartu kredit untuk pembayaran transaksi yang dilakukan melalui internet atau di toko-toko yang menyediakan layanan pembayaran dengan kartu kredit. Pada transaksi yang dilakukan melalui internet, pihak card holder mempunyai kewajiban untuk membayar barang yang dibelinya dan mempunyai hak untuk mendapatkan barang yang telah dibelinya dari merchant, dan sebaliknya merchant mempunyai kewajiban untuk mengirim barang itu dalam keadaan baik dan spesifikasinya sesuai dengan apa yang dipesan oleh card holder dan berhak untuk mendapatkan pembayaran.  Perkembangan penggunaan kartu kredit yang begitu pesat ini disebabkan lantaran masyarakat mencicipi semakin pentingnya penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran dan mengambil uang tunai mengingat kepraktisan, rasa nyaman dan kondusif yang ditimbulkan. Kegiatan itu juga tidak terlepas dari pembebanan pajak sebagai kewajiban masyarakat untuk membebankan pajak pada setiap transaksi atau kemudahan atau biaya yang harus dibayar atas penggunaan kemudahan atau kepimilikan suatu barang.



B.     Jenis-jenis dan Ciri-ciri Kartu Kredit
Adapun jenis-jenis kartu kredit sanggup digolongkan menurut fungsi dan wilayah berlakunya.

a. Berdasarkan Fungsinya

1. Credit Card
Kartu kredit atau credit card adalah jenis kartu yang sanggup dipakai sebagai alat pembayaran transaksi jual beli barang atau jasa dimana pelunasan atau pembayarannya kembali sanggup dilakukan dengan sekaligus atau dengan cara mencicil sejumlah minimum tertentu. Jumlah cicilan tersebut dihitung dari nilai saldo tagihan ditambah bunga bulanan.
Tagihan pada bulan yang kemudian termasuk bunga (retail interest) merupakan pokok pemberian pada bulan berikutnya. Misalnya tagihan bulan sebelumnya yaitu Rp. 1.000.000,00. Pembayaran minimum ditetapkan contohnya 10% dari total tagihan dengan pembayaran minimum sebesar Rp.50.000,00. Dari angka tersebut maka pemegang kartu harus membayar cicilan sebesar 10 % x Rp. 1.000.000,00 = Rp. 100.000,00. Sekiranya hasil perkalian dari tagihan tersebut kurang dari Rp. 50.000,00, maka jumlah cicilan bulan yang bersangkutan minimum Rp. 50.000,00.
Misalnya jumlah tagihan sebesar Rp.200.000,00, maka jumlah cicilan yaitu 10 % x Rp. 200.000,00 = Rp. 20.000,00. Karena jumlah tersebut kurang dari RP. 50.000,00, maka pemegang kartu harus mencicil minimal Rp. 50.000,00. Apabila card holder melakukan melampaui kredit limit, smaka pembayaran minimum yaitu sebanyak kelebihan dari kredit limit ditambah 10 % dari total kredit limit. Pembayaran tersebut sudah harus
dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo setiap bulan yang ditetapkan oleh issuer untuk setiap pemegang kartu. Keterlambatan pembayaran akan menjadikan kena denda keterlambatan atau late charge. Kartu kredit sanggup dipakai pula untuk melaksanakan penarikan uang tunai baik pribadi melalui teller pada kantor bank yang bersangkutan maupun ATM (automated teller maschine) di mana ada tertera logo atau nama kartu yang dimiliki, baik di dalam maupun di luar negeri. Kartu kredit yang umum dipakai dalam transaksi ini yaitu Visa dan Master Card.

2. Charge Card
Charge Card adalah kartu yang sanggup dipakai sebagai alat pembayaran suatu transaksi jual beli barang atau jasa dimana nasabah harus membayar kembali seluruh tagihan secara penuh pada selesai bulan atau bulan berikutnya dengan atau tanpa biaya tambahan. Misalnya, total nilai transaksi pada bulan sebelumnya yaitu Rp. 1.000.000,00, maka pada ketika tagihan diterima dari perusahaan kartu maka jumlah tagihan tersebut (atau ditambah biaya lainnya jikalau ada) harus dibayar seluruhnya paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran setiap bulan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh issuer.

3. Debit Card
Debit Card berbeda dengan kedua kartu plastik yang telah disebutkan di atas. Pembayaran atas transaksi jual beli barang atau jasa dengan memakai kartu debit ini pada prinsipnya merupakan transaksi tunai dengan tidak memakai uang tunai akan tetapi pelunasannya atau pembayarannya dilakukan dengan cara mendebit (mengurangi) secara pribadi saldo rekening simpanan pemegang kartu yang bersangkutan dan dalam waktu yang sama mengkredit rekening penjual (merchant) sebesar jumlah nilai transaksi pada bank penerbit (pengelola). Mekanisme pembayaran dengan debit card yang sedang dikembangkan ketika ini yaitu pemegang kartu menyerahkan kartu debitnya pada kasir di counter penjualan (at the point of sales). Kemudian dengan memakai alat elektronik yang on line dengan bank, saldo rekening pemegang kartu akan pribadi terlihat pada monitor yang selanjutnya akan didebit sebesar jumlah nilai transaksinya dengan mengkredit rekening merchant. Seperti halnya dengan kartu kredit, jenis kartu debit ini sanggup dipakai pula untuk menarik uang tunai baik melalui counter bank maupun melalui mesin kas otomatis atau ATM yang
berfungsi sebagai cash card.


4. Cash Card
Cash Card pada dasarnya yaitu kartu yang memungkinkan pemegang kartu untuk menarik uang tunai baik pribadi pada kasir bank maupun melalui ATM bank tertentu yang biasanya tersebar di tempattempat strategis, contohnya di hotel, ,pusat-pusat perbelanjaan dan wilayah perkantoran. Dengan melaksanakan perjanjian kolaborasi terlebih dahulu, pemegang cash card salah satu bank sanggup pula menggunakannya pada bank lainnya. Kaprikornus berbeda dengan tiga kartu plastik yang telah dijelaskan terdahulu, cash card tidak sanggup dipakai sebagai alat pembayaran dalam melaksanakan transaksi jual beli barang atau jasa sebagaimana dengan credit
card, debit card, atau charge card. Penerbitan kartu khusus untuk tujuan penarikan uang tunai dari bank ini intinya hanya untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan
kepada nasabah yang sebelumnya telah mempunyai simpanan di bank yang bersangkutan. Beberapa bank telah menunjukkan pelayanan ATM 24 jam. Bank biasanya menentukan limit uang tunai yang sanggup ditarik atau ditransfer melalui ATM misalnya, secara harian atau mingguan. Tergantung bagaimana perjanjian bank dengan nasabah pemegang kartu.
Untuk melaksanakan penarikan melalui ATM tersebut pemegang kartu diberikan nomor identifikasi pribadi (personal identification number) PIN dan untuk demi keamanan, pemegang kartu harus menjaga kerahasiaan PIN tersebut. Kartu ini memungkinkan pemegangnya menarik uang tunai dengan cara yang sangat cepat, mudah, dan mudah tanpa komunikasi sama sekali dengan petugas bank, cukup dengan memasukkan kartu pada ATM dan memasukkan PIN melalui tombol-tombol pada keyboard ATM. Di samping pelayanan penarikan uang tunai, maka cash card dengan melalui ATM beberapa fungsi bank sanggup pula dilakukan antara lain meminta informasi saldo rekening. Informasi tersebut lengkap dengan tanggaltanggal mutasi debit-kredit sanggup dilihat pribadi melalui monitor atau atas
instruksi, informasi tersebut sanggup pribadi di-print out. Dengan semakin canggihnya perkembangan teknologi, pemegang kartu sanggup pula melaksanakan transfer antar rekening secara global dengan electronic fund transfer, EFT. Cash card saat ini di Jakarta telah banyak dikeluarkan oleh bank yang telah mempunyai kemudahan ATM. Semakin banyak jumlah dan luas jaringan on line ATM ini akan semakin memudahkan pelayanan nasabah. Misalnya seorang nasabah pemegang cash card yang mempunyai rekening tabungan di suatu Bank di Blok M Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan memakai cash card, pemegang kartu tersebut sanggup melaksanakan penarikan pribadi uang tunai mellalui ATM di Ujung Pandang atau kotakota lain di mana memungkinkan penggunaan kartunya pada ATM bank yang bersangkutan.

5. Check Guarante Card
Kartu ini pada prinsipnya sanggup dipakai sebagai jaminan dalam penarikan cek oleh pemegang kartu. Kartu jenis ini sangat terkenal di Eropa terutama Inggris. Di samping itu, kartu tersebut sanggup juga dipakai dalam melaksanakan penarikan uang melalui ATM.

b. Berdasarkan Wilayah Berlakunya
Dilihat dari wilayah berlakunya, kartu plastik ini sanggup dibedakan antara kartu plastik yang berlaku secara domestik (lokal) dan Internasional.

1. Kartu Kredit  Nasioanl
Kartu Kredit  Nasioanl merupakan kartu plastik yang hanya berlaku dan sanggup dipakai di suatu wilayah tertentu saja, contohnya Indonesia. Dengan semakin pesatnya penggunaan kartu plastik ini mengakibatkan beberapa perusahaan pengecer dan perusahaan jasa penerbit kartu plastik sendiri (umumnya charge card) guna menunjukkan pelayanan yang lebih gampang dan mudah bagi nasabahnya, contohnya Hero, Astra Card, Golden Truly, Garuda Executive Card.

2. Kartu Kredit Internasional
Kartu Kredit Internasional yaitu kartu yang sanggup dipakai dan berlaku sebagai alat pembayaran Internasioanl. Pasar kartu kredit internasional remaja ini didominasi oleh dua merek kartu yang telah mempunyai jaringan antar benua, yaitu Visa dan Master Card. Kedua merek kartu tersebut masing-masing telah mempunyai lebih dari 100 juta pemegang kartu yang tersebar di kota-kota seluruh dunia dan sanggup dipakai untuk melaksanakan transaksi hampir di semua kota. Pemegang kedua kartu tersebut lebih dari separuhnya dipegang oleh penduduk Amerika Serikat. Selebihnya Jepang, Inggris, Kanada, dan sebagian kecil negara-negara
lainnya.  Kartu kredit Internasional yang sanggup dipergunakan untuk melaksanakan transaksi di aneka macam daerah di dunia yaitu sebagai berikut:
a) Visa
Visa yaitu kartu kredit Internasional yang dimiliki oleh perusahaan kartu Visa International. Pelaksanaan operasionalnya menurut lisensi dari Visa Internasional dengan sistem franchise.
b) Master Card
Kartu kredit ini dimiliki oleh Master Card Internasional dan beroperasi berdasarakan lisensi dari Master Card International.
c) Dinners Club
Diners Club dimiliki oleh Citicorp. Cara operasinya dilakukan dengan cara mendirikan subsidiary atau dengan cara franchise.
d) Carte Blanc
Kartu ini juga dimiliki oleh Citicorp dan beroperasi persis sama dengan Dinners Club yaitu dengan membentuk subsidiary atau dengan franchise.
e) American Express
Kartu kredit ini dimiliki oleh American Express Travel Related        ServicesIncorporated dan  beroperasi dengan mendirikan subsidiary. American Express ini pada prinsipnya yaitu charge card namun dapat menunjukkan kemudahan credit line kepada pemegang kartu.

c. Berdasarkan Affiliasinya
1) Co-Branding Card, yaitu kartu plastik yang dikeluarkan atas kerjasama antara institusi pengelola kartu kredit dengan satu atau beberapa bank,
contoh : Visa dan Masdter Card.
2) Affinity Card, yaitu kartu plastik yang dipakai oleh sekelompok atau golongan tertentu, contohnya kelompok profesi, kelompok mahasiswa dan lain-lain, tumpuan : Ladies Card, IMA Card, Bankers Card dan lain-lain.

C.    Ciri-Ciri Kartu Kredit
Dari aneka macam macam kartu kredit yang diterbitkan oleh pengelola kartu kredit di Indonesia, terdapat ciri-ciri umum yang sama antar satu dengan yang lain, yaitu :
a. Tampak Muka :
1) Nomor kartu
2) Masa berlaku
3) Nama pemegang kartu
4) Logo dan nama dari bank penerbit
5) Nomor identifikasi dari bank penerbit.
6) Hologram (gambar tiga dimensi) khususnya untuk : Master Card, Visa, Astra Card, BCA Card.

b. Tampak Belakang
1) Signature Panel (Panel tanda tangan)
2) Magnetic Stripe
3) Debosing number (nomor yang dicetak tenggelam) yang sama dengan
tercetak di depan.

Ciri-ciri tersebut diatas bukanlah merupakan ciri-ciri yang hanya terdapat pada kartu kredit, lantaran sebagaian dari ciri-ciri tersebut sanggup ditemukan pada beberapa macam kartu yang diterbitkan oleh bank atau forum keuangan lain, misalnya: kartu ATM, Discount Card, dan lain-lain. Namun lantaran penggunaan kartu kredit didasarkan perjanjian antara pihak-pihak terkait, maka yang membedakan kartu kredit dengan kartu lain yang mempunyai ciri-ciri yang sama, yaitu bahwa hanya pemegang kartu kredit yang akan memperoleh kemudahan kredit sesuai dengan perjanjian dimaksud.

D.    Pihak-Pihak Yang Terkait Dan Syarat Pemegang Kartu Kredit
Dalam industri kartu kredit, adapun pihak-pihak yang terkait
didalamya, antara lain :
a. Issuer Card, merupakan pihak atau forum yang mengeluarkan dan mengelola suatu kartu. Penerbit sanggup berupa bank, forum keuangan lain dan perusahaan non forum keuangan. Perusahaan yang khusus menerbitkan kartu kredit hams terlebih dahulu memperoleh ijin dari Departemen Keuangan. Apabila penerbit yaitu bank, maka harus mengikuti ketentuan dari Bank Indonesia. Selanjutnya dalam tesis ini, Issuer Card disebut sebagai Penerbit.
b. Acquirer, adalah forum yang mengelola penggunaan kartu kredit, terutama dalam hal pembayaran kepada pedagang (merchant) dan menagih kepada pihak issuer yang tidak berafiliasi pribadi dengan pedagang. Acquirer juga sering disebut dengan istilah Pengelola.
c. Cardholder/Cardmember/Pemegang Kartu, adalah seorang atau nasabah yang telah memenuhi mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan sehingga berhak untuk memegangkartu kredit dan menggunakannya sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
d. Merchant/Pedagang, adalah pedagang ayang telah ditunjuk /disetujui oleh pihak Pengelola untuk sanggup melaksanakan transaksi dengan Pemegang Kartu yang memakai kartu kredit sebagai pengganti uang tunai.

1. Dari sisi pemegang
Calon pemegang diwajibkan mengisi formulir permohonan dan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Bila calon pemegang yaitu seorang pengusaha, maka syarat yang diharapkan adalah:
1) K.T.P. atau Pasport
2) Rekening koran selama 3 (tiga) bulan
3) Akte pendirian perusahaan atau S.I.U.P.

b. Bila calon pemegang yaitu seorang karyawan, maka syarat yang
diperlukan yaitu :
1) K.T.P. atau Pasport.
2) Keterangan honor dan masa kerja dari perusahaan daerah pemohon
bekerja.
c. Bila calon pemegang yaitu Dokter, Pengacara, Akuntan dan
sebagainya, maka syarat yang diharapkan yaitu :
1) K.T.P. atau Pasport.
2) Rekening korang selama 3 (tiga) bulan.
3) Surat ijin praktek.
2. Dari sisi Penerbit
Permohonan kartu kredit tersebut diproses dengan memperhatikan segi
keamanan, antara lain :
a. Memeriksa keaslian dari KTP/Pasport yang ada.
b. Melakukan crosschecking (rating) kepada penerbit lain apabila pemohon mempunyai kartu kredit lain
c. Melakukan penelitian dalam daftar hitam BI atau AKKI
d. Pihak penerbit akan melaksanakan penyelidikan lapangan.
e. Meneliti data rekening/tabungan dan keterangan honor yang ada untuk memutuskan apakah pemohon layak diberikan kartu kredit. Penerbit berhak menetukan apakah calon pemegang layak mendapatkan kartu kredit atau menolak keanggotaan tanpa memberitahukan alasannya. Bila disetsujui maka akan terjadi proses sebagai berikut:
·         Bagian analisa kredit akan mengirimkan data calon pemegang ke kepingan data entry untuk dilakukan pemasukan data ke dalam data base bank termasuk pagu kredit yang disetujui.
·         Dilakukan pengecekan silang terhadap data yang dimasukkan dengan formulir permohonan calon pemegang.
·         Selanjutnya kepingan pencetakan kartu mencetak kartu kredit sesuai dengan daftar seruan pencetakan (bila terjadi kesalahan dalam pencetakan, kartu kredit tersebut akan dimusnahkan dengan suatu informasi program pemusnahan).
·         Kartu yang sudah dicetak disimpan pada daerah penyimpanan khusus dantercatat yang selanjutnya dikirimkan ke kepingan pengiriman kartu.
·         Bagian pengiriman akan mengirimkan kartu kepada pemegang melalui ekspedisi (kurir) yang ditunjuk melalui suatu perjanjian khusus. Pihak ekspedisi akan menunjukkan bukti penerimaan kartu kepada kepingan pengiriman (pihak bank) sehabis kartu diterima oleh pemegang kartu. Bila dalam jangka waktu tertentu kartu tidak sanggup disampaikan kepada pemegang kartu lantaran pemegang kartu keluar kota, tidak ada di daerah atau pindah alamat, maka kartu tersebut akan dikembalikan ke bank untuk disimpan dan selanjutnya pihak bank akan mengirimkan pemberitahuan kepada pemegang kartu untuk mengambil kartu tersebut di kantor penerbit.

E.      Mekanisme, Keuntungan dan Kerugian Penggunaan Kartu Kredit
Adapun mekanisme dalam penggunaan kartu kredit, yaitu sebagai berikut:
a.       Pemegang memakai kartu kredit dengan melaksanakan transaksi pada pedagang yang telah ditunjuk oleh pengelola.
b. Pedagang dalam hal mendapatkan transaksi kartu kredit harus memperhatikanhal-hal sebagai berikut:
1) Phisik kartu kredit harus berada ditangan pedagang dan pedagang harus meneliti keaslian kartu kredit tersebut dan mencocokkannya dengan ciri-ciri kartu kredit yang diajarkan kepada pedagang.
2) Pemegang harus ada ditempat transaksi.
3) Dikaitkan dengan nilai transaksi yang terjadi, terdapat dua
kemungkinan :
a) Apabila pedagang telah diberikan alat otorisasi berupa EDC/POS, maka pedagang harus melalakukan otorisasi dengan memakai alat tersebut tanpa melihat nilai transaksi.
b) Apabila pedagang tidak diberikan alat otorisasi berupa EDC/POS maka pedagang diberikan batas kewenangan transaksi (floor limit) yang jumlahnya bervariasi sesuai dengan perjanjian antara pedagang dan penerbit, yaitu ;
1. Jika nilai transaksi di bawah floor limit maka pedagang sanggup pribadi melaksanakan transaksi tanpa otorisasi, sehabis mengusut Daftar Hitam yang dikeluarkan secara terjadwal (seminggu sekali) oleh penerbit.
2. Jika nilai transaksi diatas floor limit maka pedagang wajib melaksanakan otorisasi dengan menghubungi pengelola dengan memakai telepon. Otorisasi yaitu : suatu pengakuan dari penerbit atas nomor kartu kredit dan nilai transaksi yang diajukan oleh pedagang. Karena pedagang yaitu pihak yang melihat secara phisik kartu kredit yang dipakai untuk melaksanakan transaksi, maka pedaganglah yang melihat kejanggalan yang terdapat pada kartu kredit. Dengan demikian otorisasi yang diberikan penerbit tidak menjamin keabsahan kartu kredit lantaran penerbit/pengelola tidak melihat kartu kredit secara phisik.
c) Selanjutnya pedagang akan menagih transaksi yang terjadi kepada pengelola. Jumlah tagihan dikurangr discount rate yang telah ditetapkan sebelumnya. Misalkan jumlah transaksi sebesar Rp. 1.000.000,- dan discount rate sebesar 5%, maka jumlah yang dibayarkan oleh pengelola kepada pedagang yaitu sebesar Rp. 950.000,-.
d) Kemudian pengelola aka menagih kepada pihak penerbit sebesar nilai transaksi sehabis dikurangi inter change fee yang telah disepakati sebelumnya. Sebagai contoh, besar inter change fee yaitu 2%, maka jumlah yang ditagihkan oleh pengelola kepada penerbit ialah sebesar Rp.980.000,-, dengan demikian pihak pengelola telah menerima kepingan sebesar Rp. 30.000,- (Rp. 980.000,- -Rp.950.000,-).
e) Pada tanggal yang telah ditetapkan, pihak penerbit akan menagih kepada pemegang sejumlah nilai transaksi yang sesungguhnya. Dalam tumpuan tersebut ialah sebesar Rp. 1.000.000,- dengan demikian, pihak penerbit menerima kepingan sebesar Rp. 20.000,- (Rp. 1.000.000,- - Rp. 980.000,-). Melihat mekanisme menyerupai yangterjadi diatas (Point 3 s/d 5) maka pihak pengelola/penerbit yaitu pihak yang paling besar menanggung resiko yang timbul akhir penyalahgunaan kartu kredit.
f) Jika jenis kartu tersebut ialah credit card, maka pemegang wajib untuk membayar sebagian dari seluruh jumlah tagihan. Besarnya jumlah minimum payment yang wajib dibayar atau yang biasa disebut sebagai telah ditetapkan oleh penerbit. Sisa tagihan yang belum dilunasi akan dikenakan interest atau bunga sebesar yang telah ditepakan oleh penerbit. Keuntungan dan Kerugian Penggunaan Kartu Kredit Setiap nasabah yang memegang kartu kredit selalu mendambakan aneka macam kemudahan dan laba lainnya. Hal ini sesuai dengan tujuan penggunaan kartu kredit tersebut. Agar para nasabah tidak terjebak dalam aneka macam duduk kasus dengan memegang kartu yang diperolehnya, maka pemilihan untuk memegang kartu perlu lebih hati-hati, lantaran setiap jenis kartu mempunyai laba dan kerugian masing-masing.

Cara menentukan jenis kartu yang baik sanggup dilihat dari aneka macam segi, setiap kartu mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Secara umum kartu kredit dikatakan baik apabila :
1. Persyaratan untuk memperoleh kartu kredit relatif ringan.
2. Proses cepat dan gampang serta tidak bertele-tele.
3. Mempunyai jaringan yang luas, sehingga dengan gampang sanggup dibelanjakan di aneka macam daerah yang diinginkan.
4. Biaya penggunaan yang relatif rendah menyerupai uang iuran tahunan dan bunga yang dibebankan ke pemegang kartu.
5. Kartu harus sanggup dipakai dengan multi fungsi.
6. Penggunaan kartu menunjukkan rasa besar hati kepada pemakainya. Adapun
    laba dari penggunaan kartu kredit .

Bagi nasabah pemegang kartu dengan mempunyai kartu kredit, baik yangdikeluarkan oleh bank maupun forum pembiayaan diharapkan akan menunjukkan aneka macam keuntungan,demikian pula bagi forum penerbit kartu kredit tersebut. Oleh lantaran itu penggunaan kartu kredit dalam setiap transaksi akan menunjukkan aneka macam laba kepada aneka macam pihak walaupun dalam prkateknya terdapat juga kerugian.
Keuntungan yang diperoleh, antara lain :
1. Keuntungan bagi bank atau forum pembiayaan.
a. Iuran tahunan yang dikenakan kepada setiap pemegang kartu, perolehannya sangat besar setiap tahunnya. Semakin banyak pemegang kartu maka semakin banyak pula iuran yang akan diperolehnya.
b. Bunga yang dikenakan ketika berbelanja.
c. Biaya manajemen yaitu biaya yang dibebankan kepada setiap pemegang kartu yang akan menarik uang tunai di ATM.
d. Biaya denda terhadap keterlambatan pembayaran disamping bunga.
2. Keuntungan bagi pemegang kartu kredit,antara lain :
a. Kemudahan berbelanja dengan cara kredit, menjadi nasabah tidak perlu
membawa uang tunai untuk melaksanakan transaksi.
b. Kemudahan memperoleh uang tunai selama 24 jam dan 7 hari dalam seminggu diberbagai tempat-tempat strategis, sehingga memudahkan untuk memenuhi keperluan uang tunai yang mendadak.
c. Bagi sebagian kalangan memegang kartu kredit menunjukkan kesan bonafiditas, sehingga menunjukkan pujian sendiri.
3. Keuntungan bagi pedagang (merchant}, yaitu :
a. Dapat meningkatkan omset penjualan, hal ini disebabkan adanya minimal pembelanjaan serta akhir pemegang kartu merasa tidak membayar dengan tunai sehingga memakai sekehendaknya, maka biasanya pemegang kartu boros.
b. Sebagai bentuk pelayanan yang diberikan kepada para pelanggannya, sehingga pelanggan selalu kembali untuk melaksanakan hal yang sama secara berulang-ulang.


Sedangkan dalam hal kerugian, memang merupakan suaturesiko yang niscaya ada dalam setiap kegiatan, dimana kerugian itu tidak hanya ada pada pihak bank atau forum pembiayaan tetapi juga ada pada pemegang kartu kredit.
Adapun kerugian dimaksud, antara lain :
 1. Kerugian bagi bank atau forum pembiayaan. Jika terjadi kemacetan pembayaran oleh nasabah yang berbelanja atau mengambil uang tunai, sulit untuk ditagih mengingat persetujuan penerbitan kartu kredit biasanya tanpa jaminan benda-beda berharga sebagaimana layaknya kredit. Bahkan jaminan hanya dengan jaminan bukti penghasilan saja sudah cukup untuk memperoleh kartu kredit.
2. Kerugian bagi nasabah pemegang kartu kredit.
a. Biasanya nasabah agak boros dalam berbelanja,hal ini lantaran nasabah merasa tidak mengeluarkan uang tunai untuk berbelanja, sehingga kadangkadang  ada hal-hal yang bahwasanya tidak perlu, dibeli juga.
b. Sebagian pedagang (merchant) membebankan biaya pemanis untuk setiap kali melaksanakan transaksi.
c. Adanya limit yang diberikan terkadang terlalu kecil.


1.      Kesimpulan

Kartu kredit merupakan salah satu bentuk alat bayar dalam transaksi jual beli barang/jasa disamping dalam bentuk uang dan cek. Pembiayaan dalm kartu kredit didahului dengan adanya perjanjian, dengan perjanjian mana pemegang kartu kredit memperoleh pemberian dana dari penerbit kartu kredit (bank/perusahaan pembiayaan). Ada dua jenis perjanjian dalam kartu kredit yaitu, perjanjian penerbitan kartu kredit sebagai perjanjian pokok, dan perjanjian penggunaan kartu kredit sebagai perjanjian assessior. Perjanjian penerbitan kartu kredit bersifat bilateral, yaitu anatara penerbit kartu kredit,dan pihak pemegang kartu kredit. Adapun perjanjian penggunaan kartu kredit bersifat segitiga, yaitu antara pihak penerbit kartu kredit,pemegang kartu kredit, dan penjual (merchant).

DAFTAR PUSTAKA

Sunaryo.2008.hukum forum pembiayaan. Jakarta: Sinar Grafika

Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Kartu Kredit, Jenis-Jenis Dan Ciri-Ciri Kartu Kredit"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel