-->

iklan banner

Ketidaktentuan Geografi Vs Kedaulatan

Dalam nomenklatur aturan internasional, kedaulatan negara menjadi diktum primer yang demikian penting. Tiap-tiap negara di dunia diakui eksistensinya berkat kedaulatan yang dimiliki oleh negara-negara tersebut. Jika dikatakan bahwa suatu negara berdaulat, maka yang dimaksud yaitu bahwa negara itu mempunyai suatu kekuasaan tertinggi terhadap wilayah tertentu. Kekuasaan tertinggi terhadap wilayah tertentu sebangun dengan kewenangan negara untuk menerapkan aturan di wilayah tertentu yang dikuasainya, yang disebut sebagai yurisdiksi.
Wilayah atau ruang yang berbatas yaitu unsur penting yang mesti dimiliki oleh suatu negara. Tanpa mempunyai wilayah tertentu, sebuah negara hanya nonsens belaka. Sebab, terhadap dan melalui wilayahlah negara menegakkan kekuasaan tertingginya: menjalankan yurisdiksi dan menerapkan aturan nasionalnya. Wilayah selama ini dipahami dalam tiga dimensi, yaitu wilayah daratan, lautan, dan ruang udara.

Dengan demikian, sanggup juga dikatakan bahwa kedaulatan negara dibatasi oleh tiga dimensi tersebut. Perkembangan sains dan teknologi telah menjadikan banyak sekali perubahan di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Salah satu perkembangan sains dan teknologi yang tengah melaju dengan sangat pesat yaitu perkembangan di bidang teknologi informasi. Itu, antara lain, ditandai dengan kelahiran internet, yang secara keilmuan disebut sebagai ruang-maya (cyberspace). Dimensi kedaulatan negara pun meluas: tidak lagi terdiri dari wilayah daratan, lautan, dan ruang-udara, melainkan juga ruang-maya.Ruang-maya yang tercitra dari internet telah membuat suatu rezim aturan gres yang dikenal dengan aturan internet (the law of the internet), aturan ruang-maya (cyberspace law), atau aturan telematika.
Sesuatu yang menarik dari UU ITE yaitu dalam hal dirumuskannya Pasal 2 yang menyebutkan bahwa UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melaksanakan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah aturan Indonesia maupun di luar wilayah aturan Indonesia, yang mempunyai akhir aturan di wilayah aturan Indonesia dan/atau di luar wilayah aturan Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Redaksi yang kurang-lebih serupa juga terdapat dalam Pasal 37 yang menyatakan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja melaksanakan perbuatan yang dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 hingga dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.”Dengan membaca kedua pasal tersebut sanggup ditarik kesimpulan bahwa yurisdiksi UU ITE tidak hanya berlaku pada wilayah kedaulatan Indonesia, melainkan juga di luar Indonesia. Dengan kata lain, Pasal 2 dan Pasal 37 UU ITE telah melampaui (ekstra) asas yurisdiksi teritorial.

Oleh alasannya itu ketiaktentuan geografi menjadi relevan disandingkan dengan kedaulatan. Mengingat kedaulatan merupakan batasan perihal keberlakuan kekuasaan maka kedaulatan itu mempunyai sifat kepastian. Globalisasi kontemporer yang timbul berkat perkembangan teknologi isu sejak inovasi internet telah berubah menjadi menjadi suatu rezim aturan gres dengan elemen yang berbeda dari rezim aturan konvensional. Semenjak rezim aturan gres menyerupai ruang maya tercipta dengan bergandengan tangan bersama globalisasi kontemporer, negara pun merasa perlu untuk hadir dalam rangka menegakkan hukumnya. Gagasan kedaulatan negara yang secara tradisional hanya terbatas pada aspek teritorialitas (darat, laut, dan ruang-udara) sekarang berkembang menjadi ekstrateritorialitas (ruang-maya) dengan jangkauan aturan yang tidak terbatas. Kedaulatan negara di ruang-maya yaitu sebentuk hasrat negara untuk memperluas wilayah dan menegakkan hukumnya hingga batas yang sejauh-jauhnya. Untuk menegakkan kedaulatan di ruang-maya melalui satu konstruksi hukum, negara perlu memahami arsitektur internet. Negara harus mengetahui siapa yang diatur, di mana ia atau mereka, dan apa yang ia atau mereka lakukan. Pemahaman semacam itu merupakan pemahaman yang berorientasi kepada masyarakat pengguna internet itu sendiri sehingga negara sanggup mengatur dan menegakkan kedaulatannya di ruang maya.

Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Ketidaktentuan Geografi Vs Kedaulatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel