-->

iklan banner

Bentuk-Bentuk Perdagangan Satwa Liar

A. Perdagangan satwa liar yang masih hidup
     Bentuk-bentuk perdagangan satwa menyerupai ini pada umumnya ialah terhadap satwa-satwa liar yang biasanya diperjualbelikan untuk dipelihara oleh insan dengan harga tinggi. Satwa-satwa menyerupai ini kebanyakan ialah satwa langka dan untuk jenisnya kebanyakan ialah dari bangsa jenis burung-burungan (aves) menyerupai kakatua raja, kakaktua jambul kuning, gelatik, burung bayan dan sebagainya maupun dari jenis mamalia atau primata menyerupai monyet hitam atau jenis lainnya yang kebanyakan dipelihara insan sebagai unsur kesenangan terhadap hewan-hewan tersebut.

     Satwa-satwa tersebut diburu dari alam lalu diselundupkan untuk lalu diperdagangkan diberbagai kota besar bahkan sampai ke mancanegara. Satwa-satwa yang masih hidup ini pada umumnya diperdagangkan oleh para pelaku dengan memakai jalur pelabuhan laut. Satwa-satwa tersebut dibius terlebih dahulu untuk lalu diangkut dengan kapal yang pada kesannya tidak jarang menjadikan satwa-satwa tersebut mati dalam perjalanan.

B. Perdagangan Satwa Liar Yang Sudah Mati/ Bagian-Bagian Tubuhnya
     Bentuk perdagangan satwa liar menyerupai ini pada umumnya ialah memanfaatkan bagian-bagian badan satwa liar tersebut baik sebagian atau seluruhnya yang lalu diolah untuk dijadikan banyak sekali macam materi ataupun komoditas yang bernilai tinggi bagi sebagian orang. Komoditas bab badan seluruh satwa liar yang sudah mati umumnya banyak berbentuk berupa pajangan atau hiasan berupa satwa liar yang telah diawetkan atau dikeraskan ( dengan kata lain telah diopset ) umumnya bentuk menyerupai ini banyak disukai oleh kolektor binatang langka. Pemanfaatan bentuk sebagian badan binatang maksudnya ialah memanfaatkan atau mengambil bab badan binatang tertentu yang dianggap mempunyai nilai jual, bentuk menyerupai ini contohnya saja ialah kulit harimau dan kulit ular untuk dijadikan mantel ataupun tas, dompet serta aksesoris lainnya. Bagian-bagian badan satwa lainnya menyerupai cula badak, gading gajah maupun tempurung kura-kura dan telur penyu. Satwa-satwa tersebut umumnya dimanfaatkan untuk hiasan, peliharaan, sumber masakan dan protein maupun dijadikan komoditas bisnis berupa bentuk barang.

     Data mengatakan Perdagangan satwa-satwa liar ini dikirim dengan cara diselundupkan ataupun diperdagangkan secara rahasia maupun terang-terangan. Satwa liar banyak juga yang diperdagangkan secara terbuka diberbagai pasar-pasar hewan, contohnya saja pasar burung pramuka Jakarta bahwa omzet perdagangan satwa di Indonesia saja khususnya Papua mempunyai nilai tidak kurang dari ratusan miliar rupiah setiap bulannya. Perdagangan satwa liar bahkan disinyalir mempunyai laba yang sama besarnya dengan praktik ilegal logging dan narkotika. Pedagang-pedagang umumnya tidak merasa bersalah memperdagangkan hewan-hewan yang dilindungi tersebut. Tindakan kasatmata dan permanent untuk melindungi satwa liar tersebut dari pemerintah sementara ini belum mengatakan hasil yang maksimal. Usaha yang dilakukan pemerintah terkadang hanya merazia sekali-sekali pasar burung dan hewan-hewan tersebut tanpa ada perjuangan kelanjutannya yang mengatakan kesan pemerintah tidak serius dalam menertibkan para pedagang tersebut sehingga jika apabila razia dihentikan, perdagangan hewan-hewan tersebut kembali marak terjadi

Sumber http://handarsubhandi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Bentuk-Bentuk Perdagangan Satwa Liar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel